Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
361/Pdt.G/2024/PN Cbi CHAUYEN EDI SETIAWAN 1.MARYONO
2.SRI MUNJAMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 361/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHAUYEN EDI SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Berto Tumpal Harianja,S.H.CHAUYEN EDI SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1MARYONO
2SRI MUNJAMIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN BOGOR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga Bukti-Bukti Pembayaran dan Kuitansi Jual Beli yang ditanda tangani oleh Tergugat I di atas Materai, mengenai pembelian atau peralihan sebagian bidang tanah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 06098/Desa Tengah, seluas 424 M2 (empat ratus dua puluh empat meter persegi) atas nama Sri Munjamin (Tergugat II), yang terletak di Desa Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, dengan batas-batas di bawah ini : 
Timur : milik Bpk. Murod
Barat : milik Bpk. Suryadi
Selatan : Milik Bpk. H. Samih/Tanah Kosong 
Utara : Milik Bpk. Suprapto
3. Menyatakan Para Tergugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan telah menimbulkan kerugian yang nyata kepada Penggugat;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 300.003.000,- (tiga ratus juta tiga ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dibayarkan secara tanggung renteng oleh Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan bidang tanah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) dari bidang tanah seluas 424 M2 (empat ratus dua puluh empat meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor : 06098/Desa Tengah, atas nama Sri Munjamin (Tergugat II), kepada Penggugat; 
6. Menyatakan bahwa Penggugat (Chauyen Edi Setiawan) merupakan pemilik yang sah atas sebagian bidang tanah seluas 200 M2 (dua ratus meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 06098/Desa Tengah seluas 424 M2 (empat ratus dua puluh empat meter persegi), yang terletak di Desa Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor;
7. Menyatakan Putusan ini dapat dipergunakan untuk Proses Pemecahan Sertifikat Hak Milik Nomor : 06098/Desa Tengah, seluas 424 M2 (empat ratus dua puluh empat meter persegi), yang terletak di Desa Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bogor (Turut Tergugat);
8. Memerintahkan kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
9. Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun secara serta merta (uitvoerbaarheid bij voorraad) ada Upaya Hukum Banding, Kasasi, Verzet;
10. Menyatakan objek bidang tanah dan bangunan a quo, dapat diletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslagh);
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat secara langsung sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
12. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini kepada Tergugat menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak