Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/Pdt.P/2025/PN Cbi RATU WIWI HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 111/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 27 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RATU WIWI HIDAYAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki nama Ayah pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 76103.CS/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 10 Oktober 2011 yang semula tertulis atas nama RADEN ILHAM VANANA PRAUTAMA untuk diperbaiki menjadi RD ILHAM VANANA PRATAMA untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Sukasari 01 milik Anak Pertama Pemohon yang bernama Ratu Audrey Zildjian Prautama dengan Nomor DN-02/D-SD/K13/0216949 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tertanggal 22 Juni 2022 dan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor 474.1/28/II/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukasari tertanggal 27 Februari 2025;
  3. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 76103.CS/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 10 Oktober 2011 yang semula tertulis atas nama WIWI HIDAYAT untuk diperbaiki menjadi RATU WIWI HIDAYAT untuk disesuaikan dengan Kartu Tanda Penduduk Warga Negara Indonesia dengan Nomor NIK 3271024508730001 atas nama RATU WIWI HIDAYAT yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 11 Agustus 2022; Kartu Keluarga dengan Nomor 3201181108220006  yang dikeluarkan oleh PLT. Kepala UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil Wilayah II Kab. Bogor tertanggal 01 November 2024 dan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor 474.1/28/II/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukasari tertanggal 27 Februari 2025;
  4. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Tahun Kelahiran Anak Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 76103.CS/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor tertanggal 10 Oktober 2011 yang semula tertulis Lahir pada tangal 28 September 2011 untuk diperbaiki menjadi lahir pada tanggal 28 September 2010 untuk disesuaikan dengan Ijazah Sekolah Dasar Negeri Sukasari 01 milik Anak Pertama Pemohon yang bernama Ratu Audrey Zildjian Prautama dengan Nomor DN-02/D-SD/K13/0216949 yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tertanggal 22 Juni 2022 dan Surat Keterangan Kelahiran dengan Nomor 474.1/28/II/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sukasari tertanggal 27 Februari 2025;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Perbaikan Ayah, Ibu dan Tahun Lahir Anak Pemohon Pada Akta Kelahiran Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak