Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.G/2025/PN Cbi MISDALENA 1.RATMINI USMAN
2.ASRUL SYUKUR
3.BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk. Area 1 Depok, Jawa Barar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 100/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 17 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MISDALENA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Djalaluddin RivaiMISDALENA
Tergugat
NoNama
1RATMINI USMAN
2ASRUL SYUKUR
3BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) Tbk. Area 1 Depok, Jawa Barar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor ATR/BPN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMER
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya 
2. Menyatakan Tergugat I  dan  Tergugat II  melakukan perbuatan melawan Hukum
3. Menyatakan Penggugat adalah pembeli ber itikad  baik yang dilindungi  oleh undang undang
4. Menyatakan  sah  menurut hukum jual beli rumah secara over kredit dibawah tangan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, berdasarkan kwitansi pembayaran , tertanggal 17 April 2004, sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan pembayaran tertanggal 21 April 2004 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)  atas sebidang tanah dan berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak  di   Perumahan Puri Alam Kencana Blok J-1 , No 12 RT 007/RW007 Desa Nangewer, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Seluas 117 m2  (seratus tujuh belas meter persegi )  sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 382/,Nangewer Mekar, Surat Ukur No 276/Nangewer Mekar,/2002 tanggal 21-03-2002 atas nama Ratmini Usman ( Tergugat I) 
5. Menyatakan sah menurut hukum bukti kwitansi pembelian dan bukti pembayaran angsuran kredit serta bukti pelunasan yang sudah dibayarkan kepada Tergugat III
6. Menyatakan  sah menurut hukum Penggugat adalah Pemilik  sebidang tanah dan berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak  di Perumahan Puri Alam Kencana Blok J-1 , No 12 RT 007/RW007 Desa Nangewer, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Seluas 117 m2  (seratus tujuh belas metrer persegi sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 382/,Nangewer Mekar, Surat Ukur No 276/Nangewer Mekar,/2002 tanggal 21-03-2002 atas nama Ratmini Usman ( Tergugat I)   dengan Batas –batas sebagai berikut : 
 
Utara : bersebelahan dengan rumah Gatot 
Timur : bersebelahan dengan rumah Sitompul 
Selatan : bersebelahan dengan rumah Zaidarman 
Barat : bersebelahan dengan rumah Sugeng 
 
7. Memerintahkan kepada Tergugat III,/ Bank Tabungan Negara Area 1 Depok untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No 382/,Nangewer Mekar, Surat Ukur No 276/Nangewer Mekar,/2002 tanggal 21-03-2002 atas nama  Ratmini usman ( Tergugat I) kepada Penggugat dan berikut semua dokumen terkait lainnya.
8. Memerintahkan kepada Penggugat untuk membuat dan menandatanagni  akta jual beli dihadapat Pejabat Pembuat Akta Tanah /PPAT, Kabupaten Bogor , baik selaku penjual dan selaku pembeli  atas  sebidang tanah dan berikut bangunan yang berdiri diatasnya yang terletak  di  Perumahan Puri Alam Kencana Blok J-1 , No 12 RT 007/RW007 Desa Nangewer, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Seluas 117 m2  (seratus tujuh belas metrerpersegi )  sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 382/,Nangewer Mekar, Surat Ukur No 276/Nangewer Mekar,/2002 tanggal 21-03-2002   tanpa kehadiran  TERGUGAT I  dan TERGUGAT II, dengan semua biaya ditanggung  oleh  Penggugat,/ PPN, BPHTB, biaya Notaris) 
9. Memerintahkan turut tergugat melakukan balik nama atas sebidang tanah dan berikut bangunan terketak  di  Perumahan Puri Alam Kencana Blok J-1 , No 12 RT 007/RW007 Desa Nangewer, Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, Seluas 117 m2  (seratus tujuh belas meter persegi )  sebagaimana Sertifikat Hak Milik No 382/,Nangewer Mekar, Surat Ukur No 276/Nangewer Mekar,/2002 tanggal 21-03-2002 atas nama Ratmini Usman    menjadi  nama MISDALENA/Penggugat 
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan meskipun ada upaya perlawanan, banding, kasasi, 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak