| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan akta - akta autentik berupa Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 39 tanggal 10 Oktober 2011, Akta Kuasa Menjual Nomor 40 tanggal 10 Oktober 2011; dan Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 41 tanggal 10 Oktober 2011, antara Fank Herling Sigar dengan TURUT TERGUGAT II (PT. Exist Asstindo) yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT III Notaris/PPAT Firdhonal, S.H. adalah sah, dan berharga, serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan akta autentik berupa Akta Jual Beli (AJB) Bangunan dan Pemindahan Hak Nomor 54 tanggal 22 April 2016, antara PENGGUGAT dengan TURUT TERGUGAT II yang dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT IV Notaris/ PPAT Sigit Siswanto, S.H. adalah sah, dan berharga, serta mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) berdasarkan ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dengan segala akibat hukumnya terhadap PENGGUGAT;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum surat pernyataan-surat pernyataan milik TERGUGAT, berupa Surat Pernyataan Transaksi Jual Beli tanggal 30 Desember 2009, dan Surat Pernyataan Pelunasan tanggal 30 Maret 2010;
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk mengosongkan, mengembalikan, dan menyerahkan “Objek Sengketa” berupa bidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seluas 700 M2 (tujuh ratus meter persegi), setempat dikenal dengan Palimanan/ 89 Perumahan Golf Mediterania II Sentul City kepada PENGGUGAT, dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun juga diatasnya;
- Menghukum TERGUGAT yang karena kesalahannya telah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT, dengan membayar ganti kerugian materiil berupa “Hilangnya Keuntungan” yang seharusnya diperoleh PENGGUGAT sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada PENGGUGAT untuk setiap harinya, setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
- Memerintahkan Para TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh, dan taat pada putusan perkara ini;
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta, meskipun ada Perlawanan, Banding, dan Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U
Bilamana Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara berpendapat lain, PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et bono). |