Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
358/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H.
FAKHRUL RAZI bin ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 358/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3344/M.2.18.3/Eku.3/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2SEPTI CHAERIYAH, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAKHRUL RAZI bin ANWAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU     

------- Bahwa Terdakwa FAKHRUL RAZI bin ANWAR Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2026  dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 10.00 WIB dipinggir Jl. Raya Ciangsana Kp. Cikeas Parung Rt.001 Rw.009 Desa Ciangsana Kec. Gn. Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 20 Oktober 2025 tersangka diperkenalkan dengan Sdr. JIMMY (DPO) melalui handphone oleh teman tersangka yang bernama Sdr. ARIF (DPO) pada saat tersangka sedang mencari pekerjaan dikampung atau di Aceh. tersangka mulai bekerja di warung obat milik Sdr. JIMMY (DPO) sekitar tanggal 27 Oktober 2025 tersangka menerima obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 45 (empat puluh lima) butir, obat jenis Hexymer sebanyak 205 (dua ratus lima) butir, obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir tersebut dari Sdr. JIMMY (DPO) dengan cara diantar atau dikirim langsung kewarung melalui orang suruhannya seorang laki-laki yang tidak dikenal dan  tersangka menerima obat-obatan tersebut terakhir kali pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 06.00 wib di warung obat dipinggir Jl. Raya Ciangsana Kp. Cikeas Parung Rt.001 Rw.009 Desa Ciangsana Kec. Gn. Putri Kab. Bogor, yang tersangka terima diantaranya obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar total keseluruhan sebanyak 100 (seratus) butir dan untuk obat jenis Hexymer sebanyak 50 (lima) paket masing-masing bungkus paketan sebanyak 6 (enam) butir total keseluruhan sebanyak 300 (tiga ratus) butir sedangkan untuk obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) lembar total keseluruhan sebanyak 100 (seratus) butir.
  • Bahwa pada tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 10.00 wib tersangka diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah warung dipinggir Jl. Raya Ciangsana Kp. Cikeas Parung Rt.001 Rw.009 Desa Ciangsana Kec. Gn.Putri Kab. Bogor, saat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya saat itu Tersangka tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 45  (empat puluh lima) butir, obat jenis Hexymer sebanyak 205 (dua ratus  lima) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir serta uang tunai senilai Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan obat, semua barang bukti tersebut ditemukan didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang ditemukan didalam etalse warung dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk Realme  GT Neo 3 warna putih, No. IMEI : 860002060130874, No.SIM CARD : 085251719707, bahwa semua barang bukti obat-obatan tersebut titipan milik Sdr. JIMMY (DPO) yang tujuannya untuk dijual/diedarkan, selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa tersangka bekerja sebagai penjual obat di warung milik Sdr. JIMMY (DPO) tersebut sejak tanggal 27 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026 dan penghasilan atau omset perhari dari hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer serta obat jenis Trihexyphenidyl tersebut kurang lebih sekitar antara Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa selama tersangka bekerja kepada Sdr. JIMMY (DPO) di bulan November dan Desember 2025 tersangka tidak menerima upah atau gaji hanya menerima upah berupa uang makan perhari sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan di bulan Januari dan Februari 2026 tersangka menerima upah atau gaji perbulanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) berikut uang makan perhari sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 1760/NOF/2026 tanggal 30 April 2026 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1229/2026/OF, berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9992 gram.
  2. 1230/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,3257 gram.
  3. 1231/2026/OF, berupa 9 (Sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3121 gram.
  • Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa FAKHRUL RAZI bin ANWAR merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa FAKHRUL RAZI bin ANWAR jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam  Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun  2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

 

ATAU

 

KEDUA       

------- Bahwa Terdakwa FAKHRUL RAZI bin ANWAR Pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Maret 2026  dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 10.00 WIB dipinggir Jl. Raya Ciangsana Kp. Cikeas Parung Rt.001 Rw.009 Desa Ciangsana Kec. Gn. Putri Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada tanggal 20 Oktober 2025 tersangka diperkenalkan dengan Sdr. JIMMY (DPO) melalui handphone oleh teman tersangka yang bernama Sdr. ARIF (DPO) pada saat tersangka sedang mencari pekerjaan dikampung atau di Aceh. tersangka mulai bekerja di warung obat milik Sdr. JIMMY (DPO) sekitar tanggal 27 Oktober 2025 tersangka menerima obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 45 (empat puluh lima) butir, obat jenis Hexymer sebanyak 205 (dua ratus lima) butir, obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir tersebut dari Sdr. JIMMY (DPO) dengan cara diantar atau dikirim langsung kewarung melalui orang suruhannya seorang laki-laki yang tidak dikenal dan  tersangka menerima obat-obatan tersebut terakhir kali pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 06.00 wib di warung obat dipinggir Jl. Raya Ciangsana Kp. Cikeas Parung Rt.001 Rw.009 Desa Ciangsana Kec. Gn. Putri Kab. Bogor, yang tersangka terima diantaranya obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) lembar total keseluruhan sebanyak 100 (seratus) butir dan untuk obat jenis Hexymer sebanyak 50 (lima) paket masing-masing bungkus paketan sebanyak 6 (enam) butir total keseluruhan sebanyak 300 (tiga ratus) butir sedangkan untuk obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 10 (sepuluh) lembar total keseluruhan sebanyak 100 (seratus) butir.
  • Bahwa pada tanggal 14 Maret 2026 sekira pukul 10.00 wib tersangka diamankan oleh petugas kepolisian di sebuah warung dipinggir Jl. Raya Ciangsana Kp. Cikeas Parung Rt.001 Rw.009 Desa Ciangsana Kec. Gn.Putri Kab. Bogor, saat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya saat itu Tersangka tertangkap tangan kedapatan memiliki, menyimpan obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 45  (empat puluh lima) butir, obat jenis Hexymer sebanyak 205 (dua ratus  lima) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 5 (lima) butir serta uang tunai senilai Rp. 1.260.000,- (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) diduga uang hasil penjualan obat, semua barang bukti tersebut ditemukan didalam sebuah kantong plastik warna hitam yang ditemukan didalam etalse warung dan ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit Hand Phone merk Realme  GT Neo 3 warna putih, No. IMEI : 860002060130874, No.SIM CARD : 085251719707, bahwa semua barang bukti obat-obatan tersebut titipan milik Sdr. JIMMY (DPO) yang tujuannya untuk dijual/diedarkan, selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Kantor Sat. Res. Narkoba Polres Bogor guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa tersangka bekerja sebagai penjual obat di warung milik Sdr. JIMMY (DPO) tersebut sejak tanggal 27 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 14 Maret 2026 dan penghasilan atau omset perhari dari hasil penjualan obat-obatan jenis Tramadol dan obat jenis Hexymer serta obat jenis Trihexyphenidyl tersebut kurang lebih sekitar antara Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa selama tersangka bekerja kepada Sdr. JIMMY (DPO) di bulan November dan Desember 2025 tersangka tidak menerima upah atau gaji hanya menerima upah berupa uang makan perhari sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan di bulan Januari dan Februari 2026 tersangka menerima upah atau gaji perbulanya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) berikut uang makan perhari sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 1760/NOF/2026 tanggal 30 April 2026 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
  1. 1229/2026/OF, berupa 4 (empat) butir tablet Trihexyphenidyl warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9992 gram.
  2. 1230/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,3257 gram.
  3. 1231/2026/OF, berupa 9 (Sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3121 gram.
  • Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa FAKHRUL RAZI bin ANWAR merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa FAKHRUL RAZI bin ANWAR jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2)  Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun  2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------

 

Pihak Dipublikasikan Ya