Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Cbi Jajang Prasetyo 1.Djaja Sutedja
2.Neng Widiawati
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 13 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jajang Prasetyo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Djaja Sutedja
2Neng Widiawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 199.000.000,00
Petitum

1. Menerima & mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.

2. Menyatakan para Tergugat telah wanprestasi.

3. Menghukum para Tergugat membayar kerugian materiil Rp199.000.000,-.

4. Menghukum para Tergugat membayar kerugian immateriil Rp50.000.000,-.

5. Menghukum para Tergugat menyerahkan sertifikat Blok E2 No. 6 atau mengganti nilai pasar tertinggi.

6. Menghukum para Tergugat membayar bunga 6% per tahun sejak jatuh tempo.

7. Memerintahkan Panitera mencatat & menyita aset para Tergugat tanpa melalui lelang.

8. Apabila ditemukan unsur pidana, memerintahkan Panitera mencatat dalam BAP.

9. Menghukum para Tergugat membayar biaya persidangan.

10. Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi kesehatan Rp50.000.000,-.

11. Menghukum para Tergugat membayar biaya transportasi Rp2.000.000,-.

12. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak