Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
235/Pdt.P/2025/PN Cbi EVI SAVITRI AZIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 235/Pdt.P/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1EVI SAVITRI AZIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Perbaikan Nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon yang semula bernama Evi Savitri, dari Azis saleh dan Ibu Lilis dengan tanggal lahir di BOGOR, 3-12-1993 sesuai Kutipan Akta Kelahiran dengan nomor 3397/99  yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor pada tanggal 31-05-1999 menjadi Evi Savitri Azis agar sesuai dengan IJAZAH Pemohon dan data pendukung lain nya;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang Permohonan Perbaikan Nama Pemohon serta di Akta kelahiran dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada akte kelahiran Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak