| Dakwaan | Bahwa Ia terdakwa an. AMAR, pada hari senin, 13 Oktober2025 sekitarpukul 08.00 wib, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam Bulan 13
 Oktober 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kab. Bogor,
 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum
 Pengadilan Negeri Cibinong, Pasal 07 Huruf (D) Tentang Ketertiban Umum Lalu
 Lintas Dan Jalan (Membuat,Memasang,Memindahkan, dan Membuat tidak
 berfungsi rambu lalu lintas) Jo Pasal 19 Huruf (a) (Meminta bantuan atau
 sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik di lakukan sendiri atau
 Bersama-sama di jalan, angkutan umum atau tempat umum lainnya) Perda
 Kab.Bogor No.4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum perbuatan tersebut
 dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
 - MELANGGAR KETERTIBAN UMUM PERDA KAB BOGOR No.04 TAHUN
 2015
 |