Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2025/PN Cbi H. HERU WAHYUDIN 1.KIKI ARIANTO
2.SARAH SUNITA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 21 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. HERU WAHYUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syawaluddin Nasution, S.H.H. HERU WAHYUDIN
Tergugat
NoNama
1KIKI ARIANTO
2SARAH SUNITA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatatan PENGGUGAT seluruhnya.
 
2. Menyatakan Sah dan Berharga SURAT PERJANJIAN SURAT PERJANJIAN KERJASAMA bernomor : MUS-002/II/2024 tanggal 07 Februari 2024. 
 
3. Menyatakan Sah dan Berharga Permohonan Sita Jaminan yang dimohonkan PENGGUGAT berupa Tanah berikut bangunan rumah yang berdiri diatasnya milik Para Tergugat yang terletak di Kp. Cogreg, RT.02.RW.02, desa Cogreg, kecamatan Parung, Kab. Bogor.
 
4. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terbukti melakukan Wanprestasi / ingkar Janji  terhadap  SURAT PERJANJIAN KERJASAMA bernomor : MUS-002/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang membawa kerugian kepada PENGGUGAT.
 
5. Menghukum TERGUGAT I untuk membayarkan kerugian kepada PENGGUGAT sebesar RP. 103.120.800,- ( seratus tiga juta seratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah ) dengan rincian modal Investasi sebesar Rp. 60.000.000,- ( enam puluh juta rupiah ) dan keuntungan fee modal investasi sebesar Rp. 43.120.800 ( empat puluh tiga juta serratus dua puluh ribu delapan ratus rupiah ).
 
6. Menghukum TERGUGAT II untuk membayarkan kerugian kepada PENGGUGAT sebesar RP. 81.000.000 ( delapan puluh satu juta rupiah ) dengan rincian modal Investasi sebesar Rp. 57.000.000,- ( lima puluh satu juta rupiah ) dan keuntungan fee modal investasi sebesar Rp. 24.000.000,- ( dua puluh empat juta rupiah ).
 
7. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayarkan Kerugian PENGGUGAT atas jasa Pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ).
 
8. Menghukum TERGUGAT I  untuk membayarkan uang paksa / dwangsoom sejumlah uang kepada PENGGUGAT sebesar  Rp. 3.593.4.00,- (  tiga juta lima ratus Sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah ) tiap bulannya sampai isi PUTUSAN ini dilaksanakan dengan sempurna oleh TERGUGAT I.
 
9. Menghukum TERGUGAT II untuk membayarkan uang paksa / dwangsoom sejumlah uang kepada PENGGUGAT sebesar  RP. 4.000.000,- ( empat juta rupiah ) perbulannya sampai isi PUTUSAN ini dilaksanakan dengan sempurna oleh TERGUGAT II.
 
10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayarkan ganti kerugian  Immateril kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ).
 
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya Perkara ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak