Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
622/Pid.B/2025/PN Cbi 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2.LUKASMANA, SH
1.HERI SUGIANTO Bin M. RAHMAT
2.AHMAD SUPRIYADI Bin JAYADI
3.FARIDZ YUSUF SEPYA Bin ASEP SADIKIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 622/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4225/M.2.18.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DENI PARDIANA, S.H.,M.H.
2LUKASMANA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SUGIANTO Bin M. RAHMAT[Penahanan]
2AHMAD SUPRIYADI Bin JAYADI[Penahanan]
3FARIDZ YUSUF SEPYA Bin ASEP SADIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa TERDAKWA I HERI SUGIANTO Bin M. RAHMAT, TERDAKWA II AHMAD SUPRIYADI Bin JAYADI, dan TERDAKWA III  FARIDZ YUSUF SEPYA Bin ASEP SADIKIN pada hari Rabu tanggal 06 bulan Agustus tahun 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Rawa Panjang Rt 003/008 Kel. Rawa Panjang Kec. Bojonggede Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, perkara tersebut mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Berawal Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Sdr. Michael (yang belum ditangkap oleh pihak Kepolisian Rebuplik Indonesia), jalan bersama menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul milik Sdr. Michael menuju tempat mengambil motor curian. Terdakwa I dan Sdr. Michael sebagai eksekutor atau pemetik sepeda motor yang dicuri, sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III sebagai joki. Setelah sampai dilokasi tempat mengambil sepeda motor, Sdr. Michael turun dan langsung mendekati Motor Scoppy warna hitam merah dengan No. Polisi B-3572-EAK yang diparkir di halaman rumah saksi dalam keadaan terkunci stang dengan tidak menggunakan kunci tambahan yang tidak ketahui pemiliknya yang kemudian menggunakan kunci letter T yang dimiliki oleh Sdr. Michael dan memasukan ke kontak sepeda motor yang akan dicuri secara paksa atau merusak. Kemudian, saksi mendengar suara motor yang bersuara dari luar rumah dan melihat motor sudah tidak berada di tempat dengan kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Setelah Sdr. Michael melewati Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dengan sepeda motor curian tersebut kemudian berjalan bersamaan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul milik Sdr. Michael. Kemudian, Motor Scoppy warna hitam merah dengan No. Polisi B-3572-EAK dijual melalui Media Sosial Facebook atau Marketplace secara acak dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang hasilnya akan dibagi-bagi.

---Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP ---

Pihak Dipublikasikan Ya