| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa ia Terdakwa EMAD KOMARA Bin EMPUY pada hari Kamis, 04 Desember 2025, sekira pukul 22.00 wib dan atau setidak-tidaknya pada waktu ditahun 2025 dirumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Raweuy Rt.001 Rw.003 Desa Sukasirna Kec. Jonggol Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa ia terdakwa EMAD KOMARA Bin EMPUY awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Raweuy Rt.001 Rw.003 Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, telah menghubungi ALPIN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud meminta pekerjaan, yang kemudian disepakati bahwa Terdakwa akan menjalankan pekerjaan peredaran narkotika dengan ketentuan hasil penjualan harus disetorkan kepada ALPIN (DPO). Bahwa selanjutnya pada Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 05.00 WIB, ALPIN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengirimkan lokasi peta/maps tempat narkotika jenis sabu disimpan. Setelah menerima informasi tersebut, Terdakwa menuju lokasi dimaksud menggunakan ojek online dan pada sekira pukul 05.30 WIB, bertempat di Jl. Raya Cileungsi-Jonggol Km.23, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik bekas kopi Kapal Api yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus lakban warna merah berisi plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Bahwa kemudian setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membawa narkotika tersebut ke rumahnya dan selanjutnya menimbang serta membagi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 15 (lima belas) paket kecil, dengan maksud untuk diedarkan dan diperjualbelikan.
- Bahwa Terdakwa kemudian menawarkan dan menjual narkotika jenis sabu kepada beberapa orang yang tidak dikenal, dengan mekanisme transaksi berupa pemesanan melalui WhatsApp, pembayaran melalui transfer ke rekening BANK BCA milik ALPIN (DPO), dan penyerahan narkotika dilakukan dengan cara tempel (drop) di wilayah Kecamatan Jonggol dan sekitarnya.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) kali pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025, masing-masing dengan harga antara Rp200.000,00 sampai dengan Rp400.000,00, dan seluruh hasil penjualan tersebut disetorkan kepada ALPIN (DPO), di mana Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp1.200.000,00, namun belum diterima karena narkotika belum habis terjual.
- Bahwa pada Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Kp. Raweuy Rt.001 Rw.003 Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus lakban warna coklat masing-masing didalamnya terdapat tissue warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 9 warna abu-abu dengan no Imei : 356721781826368
- Bahwa Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Nomor PL45K/XII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Hari Kamis Tanggal 11 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yakni Dr. Supiyanto, M. Si, dengan hasil Sebagai berikut:
- Sampel jenis A dengan jumlah 7 Sampel (A1-A7) dengan berat netto awal A: 0,7431 gram dan berat netto akhir A: 0,0,6013.
- Bahwa sampel A1-A7 positif mengandung Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa ia terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan/atau tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa ia terdakwa EMAD KOMARA Bin EMPUY pada hari Kamis, 04 Desember 2025, sekira pukul 22.00 wib dan/atau setidak-tidaknya pada waktu ditahun 2025 dirumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. Raweuy Rt.001 Rw.003 Desa Sukasirna Kec. Jonggol Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----
- Bahwa ia terdakwa EMAD KOMARA Bin EMPUY awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Raweuy Rt.001 Rw.003 Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, telah menghubungi ALPIN (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud meminta pekerjaan, yang kemudian disepakati bahwa Terdakwa akan menjalankan pekerjaan peredaran narkotika dengan ketentuan hasil penjualan harus disetorkan kepada ALPIN (DPO). Bahwa selanjutnya pada Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 05.00 WIB, ALPIN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan mengirimkan lokasi peta/maps tempat narkotika jenis sabu disimpan. Setelah menerima informasi tersebut, Terdakwa menuju lokasi dimaksud menggunakan ojek online dan pada sekira pukul 05.30 WIB, bertempat di Jl. Raya Cileungsi-Jonggol Km.23, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik bekas kopi Kapal Api yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus lakban warna merah berisi plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Bahwa kemudian setelah berhasil mengambil narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membawa narkotika tersebut ke rumahnya dan selanjutnya menimbang serta membagi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam 15 (lima belas) paket kecil, dengan maksud untuk diedarkan dan diperjualbelikan.
- Bahwa Terdakwa kemudian menawarkan dan menjual narkotika jenis sabu kepada beberapa orang yang tidak dikenal, dengan mekanisme transaksi berupa pemesanan melalui WhatsApp, pembayaran melalui transfer ke rekening BANK BCA milik ALPIN (DPO), dan penyerahan narkotika dilakukan dengan cara tempel (drop) di wilayah Kecamatan Jonggol dan sekitarnya.
- Bahwa Terdakwa telah melakukan penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 6 (enam) kali pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025, masing-masing dengan harga antara Rp200.000,00 sampai dengan Rp400.000,00, dan seluruh hasil penjualan tersebut disetorkan kepada ALPIN (DPO), di mana Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp1.200.000,00, namun belum diterima karena narkotika belum habis terjual.
- Bahwa pada Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di rumah kontrakan Terdakwa di Kp. Raweuy Rt.001 Rw.003 Desa Sukasirna Kecamatan Jonggol Kabupaten Bogor, petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus lakban warna coklat masing-masing didalamnya terdapat tissue warna putih didalamnya terdapat plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam
- 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver
- 1 (satu) unit handphone merk Infinix Smart 9 warna abu-abu dengan no Imei : 356721781826368
- Bahwa Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Nomor PL45K/XII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika Hari Kamis Tanggal 11 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika yakni Dr. Supiyanto, M. Si, dengan hasil Sebagai berikut:
- Sampel jenis A dengan jumlah 7 Sampel (A1-A7) dengan berat netto awal A: 0,7431 gram dan berat netto akhir A: 0,0,6013.
- Bahwa sampel A1-A7 positif mengandung Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan/atau tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP juncto Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesesuaian Pidana juncto Permenkes RI No.15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|