| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 451/Pid.Sus/2026/PN Cbi | 1.DESI DOFANDA, SH 2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H. |
AMANDA PERMANA Bin SUHENDAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 451/Pid.Sus/2026/PN Cbi | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Agu. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4030/M.2.18.3/Enz.2/07/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | KESATU
---------- Bahwa Terdakwa AMANDA PERMANA Bin SUHENDAR pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 20.29 Wib bertempat di dipinggir Jalan Cibogo Desa Cipayung Kec.Megamendung Kab.Bogor.- dan atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026,atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut -----
Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No.PL106HF/VI/2026/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 30 juni 2026 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di rumah bibi Terdakwa di Kp. Lembah Duhur Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, terdakwa diamankan oleh saksi Aipda Esal farizal,S.I.P , Bripda M Rafliserta M Mahardika dan anggota Sat Res Narkoba Polres Bogor dilakukan penggeledahan terhadap kamar ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital, serta 1 (satu) unit Handphone Samsung A7 warna biru Nomor IMEI 350576858502888/350580198502889, ketika interogasi terhadap Terdakwa mengenai keberadaan narkotika lainnya dan Terdakwa mengakui sebelumnya telah menempel 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis di samping tiang di pinggir jalan Kp. Lembah Duhur Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, selanjutnya saksi Aipda Esal farizal,S.I.P , Bripda M Rafliserta M Mahardika bersama Terdakwa menuju lokasi dimaksud dan menunjukkan serta mengambil 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut sehingga seluruh barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A7 warna biru Nomor IMEI 350576858502888/350580198502889 seluruh barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya. Bahwa berdasarkan hasil interogasi, Terdakwa AMANDA PERMANA Bin SUHENDAR mengakui memperoleh narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dengan cara membeli melalui akun Instagram @ANGELINAPEPE (MAKPE) dengan harga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah), yang dipesan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 sekira pukul 17.01 WIB dan diperoleh pada hari yang sama sekira pukul 20.29 WIB dengan sistem tempel di pinggir Jalan Cibogo Desa Cipayung Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor, selanjutnya 1 (satu) bungkus narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat kurang lebih 10 (sepuluh) gram tersebut dibagi oleh Terdakwa menjadi 10 (sepuluh) bungkus kecil yang masing-masing berisi kurang lebih 0,8 (nol koma delapan) gram untuk diperjualbelikan kembali melalui akun Instagram @baby_bandito.13 milik Terdakwa dengan cara menawarkan melalui unggahan bertuliskan "Fresh on maps", kemudian apabila ada pembeli yang memesan melalui pesan langsung (DM) Instagram, pembeli diminta melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui rekening BCA milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa menempelkan narkotika jenis tembakau sintetis di lokasi yang telah ditentukan, memotret lokasi penyimpanan tersebut, dan mengirimkan foto lokasi kepada pembeli, yang mana sebelum ditangkap Terdakwa telah berhasil menjual sebanyak 8 (delapan) bungkus dengan harga Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkus, sedangkan sisa 2 (dua) bungkus ditemukan oleh para Saksi, masing-masing 1 (satu) bungkus di dalam kamar dan 1 (satu) bungkus yang telah ditempel di pinggir jalan, serta Terdakwa mengakui tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang untuk membeli, menerima, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, maupun menyerahkan narkotika golongan I tersebut. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor PL106HF/VI/2026/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 01 Juli 2026, terhadap barang bukti yang dikirim oleh Penyidik Satresnarkoba Polres Bogor berupa 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 0,7204 gram dan berat netto akhir 0,0535 gram, yang disita dari Terdakwa Amanda Permana Bin Suhendar, telah dilakukan pemeriksaan menggunakan metode Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS). Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sampel berkode A1, A2, dan A3, seluruhnya positif mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan I Nomor Urut 182 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium tersebut, barang bukti berupa bahan/daun yang disita dari Terdakwa terbukti secara ilmiah mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I. Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa Terdakwa AMANDA PERMANA Bin SUHENDAR pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB bertempat di Kp. Lembah Duhur Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, dan atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB saksi Aipda Esal farizal,S.I.P , Bripda M Rafliserta M Mahardika dan anggota Sat Res Narkoba Polres Bogor memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kp. Lembah Duhur Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis tembakau sintetis dengan sistem tempel, selanjutnya atas informasi tersebut para Saksi melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan Terdakwa, kemudian pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 01.30 WIB para Saksi berhasil mengamankan Terdakwa AMANDA PERMANA Bin SUHENDAR ketika sedang berada di dalam kamar rumah bibinya di Kp. Lembah Duhur Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) unit Handphone Samsung A7 warna biru Nomor IMEI 350576858502888/350580198502889, selanjutnya berdasarkan pengakuan Terdakwa para Saksi melakukan pengembangan ke lokasi di samping tiang di pinggir jalan Kp. Lembah Duhur Desa Cibeureum Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor dan menemukan kembali 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis tembakau sintetis yang sebelumnya telah ditempel oleh Terdakwa, yang mana dan barang bukti tersebut diakui oleh Terdakwa adalah miliknya.
Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal ayat (1) Pemenkes RI No.15 Tahun 2025 tentang perubahan pengolongan Narkotika
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
