| Dakwaan |
---------- Bahwa terdakwa HABIB UMAR AL-ATTAS BIN HABIB LUKMAN AL-ATTAS (alm) pada hari senin tanggal 19 januari 2026 sekitar pukul 06.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan januari 2026 atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Majelis Taklim SN4444 Kp Cigudeg Rt 001/002 Desa Cibedug Kec Ciawai Kab Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa awal waktu dan tempat saksi Luki/korban sedang mengikuti pengajian di majelis Taalim SN4444, dan saat itu saksi membawa tas dan berisi 2 unit Hp yaitu 1 (satu) HP samsung A 217 F/DS biru metalik dan 1 (satu) unit) HP samsung Galaxy A 03S biru metalik dan 3 (tiga) unit alat kominikasi Hanphone jadul.
- Bahwa bersamaa saksi mengikuti pengajian di majelis taklim terdakwa datang bersama dengan temannya akan mengantarkan undangan peringatatan rajban, akan tetapi terdakwa masuk kedalam majelis terdakwa sendiri, disaat berjalan terdakwa melihat tas dan terlihat isinya dalam tas tersebut ada beberapa Hp dan terdakwa tidak tahu siapa pemiliknya, dimana jemaaah majelis taalim sedang melakukan pengajian sehingga pengawasan barang milik jemaah tidak ada yang memantau.
- Bahwa karena kondisi sepi dan jemaah fokus atas pengajian tersebut lalu terdakwa mengambil Hp milik jemaah yang di letakkan di bangku samping rumah area majelis, dan terdakwa mengambil tanpa seijin dari pemilknya, lalu setelah berhasil mengambil lalu terdakwa keluar dari ruang majelis taklim tersebut.
- Bahwa terdakwa mengambil Hp yang bukan miliknya rencananya akan di jualnya tetapi tetrdakwa belum sempat menjual dikarenakan masih membagikan undangan untuk rajaban.
- Bahwa akibat p[erbuatan terdakwa mengalamai kerugian kurang lebih sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan diancam pasal 476 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |