Dakwaan |
KESATU
--- Bahwa terdakwa RISKA NURMALA Alias IKA Binti ARDILAH dan terdakwa NURAINI Alias NUY Binti MARSAMI (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 15.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di Jl. Ramah No. 80 Rt.002/002 Kel. Pondok Rajeg Kec. Cibinong Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada sekitar awal bulan Maret 2024, saksi SOLIHIN sedang membutuhkan uang dan pada saat itu saksi SOLIHIN berminat untuk menggadaikan Sertifikat Hak Milik Nomor 5044 atas bidang tanah yang berlokasi di Kel/Desa Cibinong Kec. Cibinong Kab. Bogor seluas ± 141 M2 atas nama SOLIHIN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian saudara istri dari saksi SOLIHIN yang bernama Sdr. LEHA mengatakan untuk menghubungi temannya yang bernama Sdr. MAYA yang mungkin bisa membantu saksi SOLIHIN. Lalu saksi SOLIHIN menghubungi Sdr. MAYA untuk menggadaikan Sertifikat Hak Milik Nomor 5044 selama 10 (sepuluh) bulan dengan catatan harga gadai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi SOLIHIN harus membayar bunga dari gadai tersebut sebesar 10% setiap bulannnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya seminggu sebelum hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 13.00 wib, terdakwa RISKA NURMALA Alias IKA dan terdakwa NURAINI Alias NUY Binti MARSAMI (Alm) dihubungi oleh sdr. MAYA untuk kumpul di kontrakan Sdr. MAYA yang beralamat di Jalan Ramah No.80 Rt.002/002 Kel/Desa. Pondok Rajeg Kec. Cibinong Kab. Bogor, lalu para terdakwa dan Sdr. ARA (DPO) berjalan bersama menuju kontrakan Sdr. MAYA. Sesampainya di kontrakan Sdr. MAYA, Sdr. ARA (DPO) mengatakan “Gw punya pendana nih” dan Sdr. Maya mengatakan “Gw ada surat SHM, tapi yang punya surat gamau tampil”. Lalu Sdr. MAYA menunjukan KTP saksi SOLIHIN selaku pemilik SHM dan mencari figur yang mirip dengan saksi SOLIHIN, setelah itu terdakwa NURAINI Alias NUY Binti MARSAMI (Alm) mengatakan “oh inimah mirip cakil” lalu Sdr. MAYA, Sdr. ARA(DPO) dan para terdakwa sepakat untuk menjadikan Sdr. CAKIL sebagai figur saksi SOLIHIN. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 April 2024, terdakwa RISKA NURMALA Alias IKA Binti ARDILAH dihubungi Sdr. ARA (DPO) untuk mengajak kumpul di kontrakan Sdr. MAYA setelah sholat dzuhur karena mau pencairan, kemudian saat Sdr. ARA (DPO), Sdr. MAYA, Sdr. CAKIL dan para terdakwa sedang berkumpul untuk membagi tugas sebagai berikut :
- Sdr. CAKIL berperan sebagai figur saksi SOLIHIN
- terdakwa RISKA NURMALA Alias IKA Binti ARDILAH berperan sebagai figur istri dari saksi SOLIHIN yang bernama Sdr. NUR
- Sdr. ARA (DPO), Sdr. MAYA dan terdakwa NURAINI Alias NUY Binti MARSAMI (Alm) berperan mengkondisikan semuanya dan meyakinkan pendana agar mau melakukan pencairan SHM
Kemudian sekira jam 15.00 wib Sdr. ARA (DPO) menghubungi saksi TARKADI sebagai pendana dan menyampaikan bahwa ada yang mau mengajukan pinjaman uang dengan jaminan Sertifikat Hak Milik, lalu Sdr. ARA (DPO) menjelaskan bahwa dalam pinjaman tersebut akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya sebesar 10?ri modal yang diberikan.
Selanjutnya sekira jam 15.30 wib datang saksi TARKADI ke kontrakan Sdr. MAYA, lalu Sdr. MAYA membawa SHM atas nama saksi SOLIHIN dan terjadi kesepakatan untuk gadai sertifikat dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, lalu saksi TARKADI meminta income 10% sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan. Kemudian dibuatkan kwitansi gadai dari saksi SOLIHIN kepada saksi TARKADI dan ditanda tangan oleh Sdr. CAKIL selaku figur saksi SOLIHIN. Setelah terjadi kesepatakan, SHM dan kwitansi diberikan kepada saksi TARKADI, dan saksi TARKADI memberikan uang sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). Selanjutnya Sdr. ARA (DPO) meminta 10% sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk Pak Haji yang mengenalkan Sdr. ARA (DPO) dengan saksi TARKADI dan uang tersisa Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) untuk dibagi sebagai berikut :
- terdakwa RISKA NURMALA Alias IKA Binti ARDILAH mendapatkan Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
- terdakwa NURAINI Alias NUY Binti MARSAMI (Alm) mendapatkan Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
- Sdr. ARA (DPO) mendapatkan Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
- Sdr. MAYA mendapatkan Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
- Sdr. CAKIL mendapatkan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
- Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk makan
- Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) diberikan kepada saksi SOLIHIN sebagai pemilik SHM.
- Bahwa para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan membutuhkan uang dan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa para terdakwa sudah beberapa kali melakukan penggadaian SHM milik orang lain kepada saksi TARKADI, diantaranya :
- Pada tanggal 05 April 2024, SHM milik saksi SOLIHIN di Cibinong dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 26 April 2024, SHM milik Sdr. MARYANTO di Cibinong dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Pada tanggal 16 Mei 2024, SHM milik Sdr. UNTUNG ERWIN di Citayem Depok dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Pada tanggal 20 Mei 2024, SHM milik Sdr. IIP MAESAROH di Cimanggis Depok dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Pada tanggal 21 Mei 2024, SHM milik Sdr. NYIAMI di Cimanggis Depok dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
- Pada tanggal 23 Mei 2024, SHM milik Sdr. ASNAWO di Cimanggis Depok dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa dari perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian pada saksi TARKADI sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa RISKA NURMALA Alias IKA Binti ARDILAH dan terdakwa NURAINI Alias NUY Binti MARSAMI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
--- Bahwa terdakwa RISKA NURMALA Alias IKA Binti ARDILAH dan terdakwa NURAINI Alias NUY Binti MARSAMI (Alm) pada hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 15.00 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 yang berada di Jl. Ramah No. 80 Rt.002/002 Kel. Pondok Rajeg Kec. Cibinong Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa pada sekitar awal bulan Maret 2024, saksi SOLIHIN sedang membutuhkan uang dan pada saat itu saksi SOLIHIN berminat untuk menggadaikan Sertifikat Hak Milik Nomor 5044 atas bidang tanah yang berlokasi di Kel/Desa Cibinong Kec. Cibinong Kab. Bogor seluas ± 141 M2 atas nama SOLIHIN sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian saudara istri dari saksi SOLIHIN yang bernama Sdr. LEHA mengatakan untuk menghubungi temannya yang bernama Sdr. MAYA yang mungkin bisa membantu saksi SOLIHIN. Lalu saksi SOLIHIN menghubungi Sdr. MAYA untuk menggadaikan Sertifikat Hak Milik Nomor 5044 selama 10 (sepuluh) bulan dengan catatan harga gadai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan saksi SOLIHIN harus membayar bunga dari gadai tersebut sebesar 10% setiap bulannnya sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Selanjutnya seminggu sebelum hari Jumat tanggal 05 April 2024 sekitar jam 13.00 wib, terdakwa RISKA NURMALA Alias IKA dan terdakwa NURAINI Alias NUY Binti MARSAMI (Alm) dihubungi oleh saudara MAYA untuk kumpul di kontrakan Sdr. MAYA yang beralamat di Jalan Ramah No.80 Rt.002/002 Kel/Desa. Pondok Rajeg Kec. Cibinong Kab. Bogor, lalu para terdakwa dan Sdr. ARA (DPO) berjalan bersama menuju kontrakan Sdr. MAYA. Sesampainya di kontrakan Sdr. MAYA, Sdr. ARA (DPO) mengatakan “Gw punya pendana nih” dan Sdr. Maya mengatakan “Gw ada surat SHM, tapi yang punya surat gamau tampil”. Lalu Sdr. MAYA menunjukan KTP saksi SOLIHIN selaku pemilik SHM dan mencari figur yang mirip dengan saksi SOLIHIN, setelah itu terdakwa NURAINI Alias NUY Binti MARSAMI (Alm) mengatakan “oh inimah mirip cakil” lalu Sdr. MAYA, Sdr. ARA(DPO) dan para terdakwa sepakat untuk menjadikan Sdr. CAKIL sebagai figur saksi SOLIHIN. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 05 April 2024, terdakwa RISKA NURMALA Alias IKA Binti ARDILAH dihubungi Sdr. ARA (DPO) untuk mengajak kumpul di kontrakan Sdr. MAYA setelah sholat dzuhur karena mau pencairan, kemudian saat Sdr. ARA (DPO), Sdr. MAYA, Sdr. CAKIL dan para terdakwa sedang berkumpul untuk membagi tugas sebagai berikut :
- Sdr. CAKIL berperan sebagai figur saksi SOLIHIN
- terdakwa RISKA NURMALA Alias IKA Binti ARDILAH berperan sebagai figur istri dari saksi SOLIHIN yang bernama Sdr. NUR
- Sdr. ARA (DPO), Sdr. MAYA dan terdakwa NURAINI Alias NUY Binti MARSAMI (Alm) berperan mengkondisikan semuanya dan meyakinkan pendana agar mau melakukan pencairan SHM
Kemudian sekira jam 15.00 wib Sdr. ARA (DPO) menghubungi saksi TARKADI sebagai pendana dan menyampaikan bahwa ada yang mau mengajukan pinjaman uang dengan jaminan Sertifikat Hak Milik, lalu Sdr. ARA (DPO) menjelaskan bahwa dalam pinjaman tersebut akan mendapatkan keuntungan setiap bulannya sebesar 10?ri modal yang diberikan.
Selanjutnya sekira jam 15.30 wib datang saksi TARKADI ke kontrakan Sdr. MAYA, lalu Sdr. MAYA membawa SHM atas nama saksi SOLIHIN dan terjadi kesepakatan untuk gadai sertifikat dengan harga Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, lalu saksi TARKADI meminta income 10% sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per bulan. Kemudian dibuatkan kwitansi gadai dari saksi SOLIHIN kepada saksi TARKADI dan ditanda tangan oleh Sdr. CAKIL selaku figur saksi SOLIHIN. Setelah terjadi kesepatakan, SHM dan kwitansi diberikan kepada saksi TARKADI, dan saksi TARKADI memberikan uang sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). Selanjutnya Sdr. ARA (DPO) meminta 10% sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk Pak Haji yang mengenalkan Sdr. ARA (DPO) dengan saksi TARKADI dan uang tersisa Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah) untuk dibagi sebagai berikut :
- terdakwa RISKA NURMALA Alias IKA Binti ARDILAH mendapatkan Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
- terdakwa NURAINI Alias NUY Binti MARSAMI (Alm) mendapatkan Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
- Sdr. ARA (DPO) mendapatkan Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
- Sdr. MAYA mendapatkan Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)
- Sdr. CAKIL mendapatkan Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
- Uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk makan
- Uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) diberikan kepada saksi SOLIHIN sebagai pemilik SHM.
- Bahwa para terdakwa melakukan perbuatan tersebut dikarenakan membutuhkan uang dan menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa para terdakwa sudah beberapa kali melakukan penggadaian SHM milik orang lain kepada saksi TARKADI, diantaranya :
- Pada tanggal 05 April 2024, SHM milik saksi SOLIHIN di Cibinong dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).
- Pada tanggal 26 April 2024, SHM milik Sdr. MARYANTO di Cibinong dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Pada tanggal 16 Mei 2024, SHM milik Sdr. UNTUNG ERWIN di Citayem Depok dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Pada tanggal 20 Mei 2024, SHM milik Sdr. IIP MAESAROH di Cimanggis Depok dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah)
- Pada tanggal 21 Mei 2024, SHM milik Sdr. NYIAMI di Cimanggis Depok dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)
- Pada tanggal 23 Mei 2024, SHM milik Sdr. ASNAWO di Cimanggis Depok dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- Bahwa dari perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian pada saksi TARKADI sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
------ Perbuatan terdakwa RISKA NURMALA Alias IKA Binti ARDILAH dan terdakwa NURAINI Alias NUY Binti MARSAMI (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |