Dakwaan |
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR, pada hari Minggu tanggal 19 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Pulo RT.001/RW.005, Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025, sekitar pukul 20.15 WIB, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR melihat iklan jual beli motor di marketplace Facebook yang diposting oleh Saksi ARJUN KUSUMA yang menawarkan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD dengan nomor Polisi B-3929-KIZ tahun pembuatan 2013 warna Putih Abu Abu dengan nomor rangka : MH8BG41CADJ941845 nomor rangka : G420ID1022441 dalam kondisi masih bagus. Selanjutnya Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR tertarik dengan motor tersebut dan langsung menghubungi Saksi ARJUN KUSUMA melalui kolom komentar di Facebook. Tidak lama kemudian, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR dan Saksi ARJUN KUSUMA bertukar nomor handphone dan mulai bernegosiasi harga. Setelah berdiskusi, disepakati bahwa sepeda motor tersebut akan dijual dengan harga Rp5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah). Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR dan Saksi ARJUN KUSUMA juga membuat janji untuk bertemu keesokan harinya di rumah Saksi ARJUN KUSUMA agar Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR dapat mengecek kondisi motor secara langsung. Kemudian timbul niat jahat Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR untuk melakukan penipuan, lalu Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR mempersiapkan uang mainan dan membuat KTP palsu dengan menggunakan data orang lain, tetapi dengan foto dirinya saat masih bersekolah di SMP. Setelah itu, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR meletakkan uang mainan beserta KTP palsu tersebut di dalam tas Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR menghubungi Saksi ARJUN KUSUMA untuk meminta lokasi rumah Saksi ARJUN KUSUMA. Setelah mendapatkan alamat Saksi ARJUN KUSUMA, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR langsung menuju ke rumah Saksi ARJUN KUSUMA dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR dan Saksi ARJUN KUSUMA berbincang-bincang dan dalam percakapan tersebut Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR berpura-pura menghitung uang mainan di dalam tasnya agar Saksi ARJUN KUSUMA melihatnya dan percaya bahwa uang tersebut asli. Selanjutnya, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR meminta surat-surat kendaraan untuk diperiksa. Kemudian pada saat sedang melihat surat-surat tersebut, Saksi ARJUN KUSUMA menawarkan minuman kepada Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR. Selanjutnya Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR pun meminta dibuatkan kopi dan Ketika Saksi ARJUN KUSUMA masuk ke dalam rumah untuk membuat kopi, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR dengan cepat memasukkan STNK dan BPKB kendaraan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD dengan nomor Polisi B-3929-KIZ tahun pembuatan 2013 warna Putih Abu Abu dengan nomor rangka : MH8BG41CADJ941845 nomor rangka : G420ID1022441 milik Saksi ARJUN KUSUMA ke dalam celananya. Kemudian, Saksi ARJUN KUSUMA kembali dengan membawa kopi untuk Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR. Untuk mengalihkan perhatian Saksi ARJUN KUSUMA agar tidak menanyakan surat-surat kendaraan, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR mengajak Saksi ARJUN KUSUMA ke depan rumah untuk mengetes sepeda motor tersebut. Saat itu, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR meletakkan tas berisi uang mainan di tempat duduknya. Setelah berada di luar, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR menyalakan mesin sepeda motor dan bertanya apakah ia boleh mencoba sepeda motor tersebut dan Saksi ARJUN KUSUMA pun mengizinkannya. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, setelah mendapatkan izin dari Saksi ARJUN KUSUMA, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR langsung membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD dengan nomor Polisi B-3929-KIZ tahun pembuatan 2013 warna Putih Abu Abu dengan nomor rangka : MH8BG41CADJ941845 nomor rangka : G420ID1022441 milik Saksi ARJUN KUSUMA beserta surat-surat kendaraan yang telah Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR sembunyikan sebelumnya.
- Bahwa tujuan Terdakwa melakukan aksi tersebut adalah untuk menguasai serta memiliki sepeda motor milik Saksi ARJUN KUSUMA tanpa harus mengeluarkan uang. Setelah berhasil menguasai motor tersebut, Terdakwa tidak menjual atau memindahkannya ke tempat lain, melainkan hanya menggunakannya sendiri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ARJUN KUSUMA mengalami kerugian sebesar Rp. 5.600.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-----Bahwa Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR, pada hari Minggu tanggal 19 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kp. Pulo RT.001/RW.005, Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Januari 2025, sekitar pukul 20.15 WIB, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR melihat iklan jual beli motor di marketplace Facebook yang diposting oleh Saksi ARJUN KUSUMA yang menawarkan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD dengan nomor Polisi B-3929-KIZ tahun pembuatan 2013 warna Putih Abu Abu dengan nomor rangka : MH8BG41CADJ941845 nomor rangka : G420ID1022441 dalam kondisi masih bagus. Selanjutnya Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR tertarik dengan motor tersebut dan langsung menghubungi Saksi ARJUN KUSUMA melalui kolom komentar di Facebook. Tidak lama kemudian, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR dan Saksi ARJUN KUSUMA bertukar nomor handphone dan mulai bernegosiasi harga. Setelah berdiskusi, disepakati bahwa sepeda motor tersebut akan dijual dengan harga Rp5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah). Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR dan Saksi ARJUN KUSUMA juga membuat janji untuk bertemu keesokan harinya di rumah Saksi ARJUN KUSUMA agar Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR dapat mengecek kondisi motor secara langsung. Kemudian timbul niat jahat Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR untuk melakukan penipuan, lalu Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR mempersiapkan uang mainan dan membuat KTP palsu dengan menggunakan data orang lain, tetapi dengan foto dirinya saat masih bersekolah di SMP. Setelah itu, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR meletakkan uang mainan beserta KTP palsu tersebut di dalam tas Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR menghubungi Saksi ARJUN KUSUMA untuk meminta lokasi rumah Saksi ARJUN KUSUMA. Setelah mendapatkan alamat Saksi ARJUN KUSUMA, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR langsung menuju ke rumah Saksi ARJUN KUSUMA dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB. Kemudian, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR dan Saksi ARJUN KUSUMA berbincang-bincang dan dalam percakapan tersebut Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR berpura-pura menghitung uang mainan di dalam tasnya agar Saksi ARJUN KUSUMA melihatnya dan percaya bahwa uang tersebut asli. Selanjutnya, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR meminta surat-surat kendaraan untuk diperiksa. Kemudian pada saat sedang melihat surat-surat tersebut, Saksi ARJUN KUSUMA menawarkan minuman kepada Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR. Selanjutnya Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR pun meminta dibuatkan kopi dan Ketika Saksi ARJUN KUSUMA masuk ke dalam rumah untuk membuat kopi, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR dengan cepat memasukkan STNK dan BPKB kendaraan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD dengan nomor Polisi B-3929-KIZ tahun pembuatan 2013 warna Putih Abu Abu dengan nomor rangka : MH8BG41CADJ941845 nomor rangka : G420ID1022441 milik Saksi ARJUN KUSUMA ke dalam celananya. Kemudian, Saksi ARJUN KUSUMA kembali dengan membawa kopi untuk Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR. Untuk mengalihkan perhatian Saksi ARJUN KUSUMA agar tidak menanyakan surat-surat kendaraan, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR mengajak Saksi ARJUN KUSUMA ke depan rumah untuk mengetes sepeda motor tersebut. Saat itu, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR meletakkan tas berisi uang mainan di tempat duduknya. Setelah berada di luar, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR menyalakan mesin sepeda motor dan bertanya apakah ia boleh mencoba sepeda motor tersebut dan Saksi ARJUN KUSUMA pun mengizinkannya. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB, setelah mendapatkan izin dari Saksi ARJUN KUSUMA, Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR langsung membawa kabur sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD dengan nomor Polisi B-3929-KIZ tahun pembuatan 2013 warna Putih Abu Abu dengan nomor rangka : MH8BG41CADJ941845 nomor rangka : G420ID1022441 milik Saksi ARJUN KUSUMA beserta surat-surat kendaraan yang telah Terdakwa RIDWAN HERMAWAN ALS AGUS BIN (ALM) MUDASIR sembunyikan sebelumnya.
- Bahwa tujuan Terdakwa melakukan aksi tersebut adalah untuk menguasai serta memiliki sepeda motor milik Saksi ARJUN KUSUMA tanpa harus mengeluarkan uang. Setelah berhasil menguasai motor tersebut, Terdakwa tidak menjual atau memindahkannya ke tempat lain, melainkan hanya menggunakannya sendiri.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ARJUN KUSUMA mengalami kerugian sebesar Rp. 5.600.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------ |