Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
168/Pdt.P/2026/PN Cbi SUKATMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 168/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKATMA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PETITUM:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon.
2. Menyatakan sah secara hukum Ibu ENTIM FATIMAH (Almarhumah) telah meninggal dunia pada tahun 1995, sesuai dengan Surat Pernyataan Ahli Waris pada tanggal 30 Juli 2026;
 
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk diterbitkan Akta Kematian atas nama ENTIM FATIMAH (Almarhumah);
 
4. Memerintahkan kepada instansi terkait untuk mengaktifkan kembali NIK dan KK atas nama ENTIM FATIMAH (Almarhumah) sebagai persyaratan penerbitan Akta Kematian tersebut;
 
5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak