| Dakwaan |
KESATU
-------- Bahwa Terdakwa IVAN PRASSETIYONO alias IVAN PANOPIC Bin BUDIYONO, pada HARI Minggu tanggal 19 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Alfa Mart Jln Raya Cikeretek Ciawi Kab Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Nelson membutuhkan uang karena ada keperluan mendesak, akan tetapi terdakwa sangat butuh untuk mencari dana yang cepat maka berencana untuk mengggadaikan mobilnya kepada sdr Aripin sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
- Bahwa mobil tersebut adalah Honda BRV warna Coklat muda mutiara No Pol B 1225 EZZ tahun 2024 atas nama STNK adalah saksi Nelson Mandela.
- Bahwa setelah saksi korban nelson menggadaikan kepada sdr Aripin ternyata masih kurang dan membutuhkan uang sehingga saksi korban ingin mendapatkan uang kembali.
- Bahwa di saat saksi korban merasa masih kurang lalu saksi Nelson kenal dengan terdakwa dan mengatakan bila mau menggadaikan mobil tersebut dan saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban bisa dan memberi harga sebesar lebih besar yaitu Rp.54.000.000 (lima puluh empat juat rupiah),karena ditawarkan dengan harga lebih tinggi maka saksi korban tertarik.
- Bahwa karena yang ditawarkan oleh terdakwa lebih tinggi lalu saksi menghubungi sdr Arifin dan ingin menebus mobil tersebut dan setelah sepakat lalu saksi korban menebus mobil tersebut dan menyerahkan kepada terdakwa.
- Bahwa setelah sepakat lalu terdakwa mentransfer ke rekening Aripin sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan saksi korban menerima sisanya sebesar 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada saat korban menggadaikan kepada terdakwa tidak ada perjanjiannya di karenakan saksi korban percaya dengan terdakwa.
- Bahwa berjalannya waktu ternyata saat saksi korban mau menanyakan perihal mobil miliknya yang di gadaikan kepada terdakwa dikarenakan saksi korban mendengar bila mobil honda BRV miliknya sudah tidak ada di tangan terdakwa.
- Bahwa karena mendapatkan info tersebut lalu saksi korban temui terdakwa dan setelah di tanyakan dimana mobil milik saksi korban terdakwa akui bila ada di bosnya,dan mengatakan bila telah di gadaikan kepada orang lain oleh bosnya dan terdakwa tidak ijin dari saksi korban.
- Bahwa terdakwa akui mendapatkan bagian atas mobil yang telah di serahkan kepada bos terdakwa dan di gadaikan kembalii ke orang lain dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.3,000.000 (tiga juta rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 492 KUHPidana ---------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa IVAN PRASSETIYONO alias IVAN PANOPIC Bin BUDIYONO, pada HARI Minggu tanggal 19 Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di alfa mart jln Raya Cikeretek Ciawi Kab Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas saksi Nelson membutuhkan uang karena ada keperluan mendesak, akan tetapi terdakwa sangat butuh untuk mencari dana yang cepat maka berencana untuk mengggadaikan mobilnya kepada sdr Aripin sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah)
- Bahwa mobil tersebut adalah Honda BRV warna Coklat muda mutiara No Pol B 1225 EZZ tahun 2024 atas nama STNK adalah saksi Nelson Mandela.
- Bahwa setelah saksi korban nelson menggadaikan kepada sdr Aripin ternyata masih kurang dan membutuhkan uang sehingga saksi korban ingin mendapatkan uang kembali.
- Bahwa di saat saksi korban merasa masih kurang lalu saksi Nelson kenal dengan terdakwa dan mengatakan bila mau menggadaikan mobil tersebut dan saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi korban bisa dan memberi harga sebesar lebih besar yaitu Rp.54.000.000 (lima puluh empat juat rupiah),karena ditawarkan dengan harga lebih tinggi maka saksi korban tertarik.
- Bahwa karena yang ditawarkan oleh terdakwa lebih tinggi lalu saksi menghubungi sdr Arifin dan ingin menebus mobil tersebut dan setelah sepakat lalu saksi korban menebus mobil tersebut dan menyerahkan kepada terdakwa.
- Bahwa setelah sepakat lalu terdakwa mentransfer ke rekening Aripin sebesar Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) dan saksi korban menerima sisanya sebesar 13.500.000 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada saat korban menggadaikan kepada terdakwa tidak ada perjanjiannya di karenakan saksi korban percaya dengan terdakwa.
- Bahwa berjalannya waktu ternyata saat saksi korban mau menanyakan perihal mobil miliknya yang di gadaikan kepada terdakwa dikarenakan saksi korban mendengar bila mobil honda BRV miliknya sudah tidak ada di tangan terdakwa.
- Bahwa karena mendapatkan info tersebut lalu saksi korban temui terdakwa dan setelah di tanyakan dimana mobil milik saksi korban terdakwa akui bila ada di bosnya,dan mengatakan bila telah di gadaikan kepada orang lain oleh bosnya dan terdakwa tidak ijin dari saksi korban.
- Bahwa terdakwa akui mendapatkan bagian atas mobil yang telah di serahkan kepada bos terdakwa dan di gadaikan kembalii ke orang lain dan terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp.3,000.000 (tiga juta rupiah)
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 486 KUHPidana tahun ---
|