Dakwaan |
- DAKWAAN:
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, pada hari Sabtu tanggal 31 bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Telaga Kahuripan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu, 31 Agustus, sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Z alias KUBIL (DPO) melalui Whatsapp chat yang memerintahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu miliknya sebanyak 20 (dua puluh) bungkus yang telah ditempel di bawah tiang jembatan di pinggir Jalan Telaga Kahuripan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Setelah menerima perintah tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa berangkat ke lokasi seorang diri. Sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi dan langsung melakukan pencarian. Tidak lama kemudian, Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Prima yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, lalu membawanya ke rumah dengan cara memasukannya ke dalam kantong sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai.
- Bahwa kemudian setibanya di rumah, Terdakwa membuka bungkus rokok tersebut dan menemukan 10 (sepuluh) bungkus lakban berwarna hijau, yang masing-masing berisi balutan tisu dengan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 9 (sembilan) bungkus lakban berwarna merah yang masing-masing berisi balutan tisu dengan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus lakban berwarna kuning yang berisi balutan tisu dengan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa menghubungi Sdr. Z alias KUBIL (DPO) dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Pada saat itu, Sdr. Z alias KUBIL (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu, sambil menunggu perintah lebih lanjut. Terdakwa lalu memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam dompet toolkit berwarna hitam dan menyimpannya di kamar. Lalu, Terdakwa juga menggunakan sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik.
- Bahwa kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa dihubungi melalui Whatsapp chat oleh Sdr. Z alias KUBIL (DPO), yang memerintahkan Terdakwa untuk menempelkan 3 (tiga) bungkus lakban berwarna hijau. Masing-masing bungkus tersebut berisikan balutan tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Lokasi penempelan berada di bawah rambu lalu lintas yang terletak tidak jauh dari jembatan tempat Terdakwa pertama kali mengambil narkotika di pinggir Jalan Telaga Kahuripan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Setelah menerima arahan tersebut, Terdakwa kemudian menempelkan narkotika jenis sabu sesuai instruksi dari Sdr. Z alias KUBIL (DPO).
- Bahwa pada hari Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali diperintahkan oleh Sdr. Z alias KUBIL (DPO) melalui Whatsapp chat untuk menempelkan 3 (tiga) bungkus lakban berwarna merah, yang masing-masing berisikan balutan tisu dengan isi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu di tempat yang sama, yakni di bawah jembatan, Jalan Telaga Kahuripan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Setelah menerima arahan tersebut, Terdakwa kembali menempelkan narkotika jenis sabu sesuai instruksi.
- Bahwa pada hari Senin, 2 September 2024, sekira pukul 11.00 WIB, Sdr. Z alias KUBIL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp chat dan menawarkan narkotika jenis ganja milik Sdr. Z alias KUBIL (DPO) untuk dikonsumsi oleh Terdakwa. Kemudian, Terdakwa menerima tawaran tersebut dan diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis ganja itu di bawah jembatan, Jalan Telaga Kahuripan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Terdakwa kemudian berangkat dari rumah ke lokasi, dan sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi dan mengambil satu bungkus kertas berwarna cokelat yang berisi narkotika jenis ganja, lalu membawanya ke rumah dengan cara memasukan ke kantorng sebelah kanan celana Terdakwa dan mengonsumsinya sebanyak satu linting dengan cara dibakar menggunakan kertas papir sekitar pukul 15.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp.Pondok, RT.05/RW.10, Desa Babakan, Kec. Ciseeng, Kab Bogor dan sisanya Terdakwa simpan di tempat yang sama.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib Saksi TONI KARTONO ISMAWAN, Saksi RAHMAN, dan Saksi IVAN RIZKI RAMADHAN berhasil mengamankan Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kp.Pondok, RT.05/RW.10, Desa Babakan, Kec. Ciseeng, Kab Bogor, dan pada dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus lakban warna hijau masing-masing berisikan balutan tissue yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus lakban warna merah masing-masing berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus lakban warna kuning berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok merk Sampoerna Prima, dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja yang seluruhnya dimasukkan kedalam dompet toolkit warna hitam yang ditemukan tergeletak diatas lantai disamping kasur didalam kamar Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA berikut 1 (satu) unit handphone merk OPPO milik Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, selanjutnya Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. Z alias KUBIL (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis ganja adalah milik Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA yaitu hasil pemberian dari Sdr.Z alias KUBIL (DPO). Sehingga seluruhnya berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila Terdakwa selesai menempel narkotika jenis sabu milik Sdr.Z alias KUBIL (DPO) dan juga Terdakwa akan mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis untuk Terdakwa pakai sendiri.
- Bahwa Terdakwa tidak sedang melakukan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis sabu dan ganja serta tidak memiliki izin ataupun surat izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli ataupun untuk menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Nomor: 75/12458/2024 tanggal 2 September 2024 yang ditandatangani oleh Sigit Prasetyo, S.E., PT. Pegadaian (Persero) Cabang Cibinong telah melakukan penimbangan barang bukti sabu-sabu dan ganja yaitu masing-masing dibungkus sebanyak 14 (empat belas) bungkus lakban yang masing-masing berisikan balutan tissue yang didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik bening dengan berat brutto 6,4 (enam koma empat) gram sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat dengan berat brutto 4,4 (empat koma empat) gram ganja.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL114FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si., pemeriksaan barang bukti yang disita dari INDRA GUNAWAN Bin GANDA berupa 7 (tujuh) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel A), 6 (enam) bungkus lakban warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel B), 1 (satu) bungkus lakban warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel C), dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun (sampel D) sebagai berikut:
Sampel
|
Jenis Sampel
|
Berat netto awal
|
Berat netto akhir
|
Hasil
|
A
|
Kristal
|
0,4827 gram
|
0,3607 gram
|
Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
B
|
Kristal
|
0,7985 gram
|
0,6809 gram
|
C
|
Kristal
|
0,1058 gram
|
0,0891 gram
|
D
|
Bahan/daun
|
1,8823 gram
|
1,7999 gram
|
Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, pada hari Senin tanggal 02 bulan September tahun 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Pondok, RT.05/RW.10, Desa Babakan, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu, 31 Agustus, sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Z alias KUBIL (DPO) melalui Whatsapp chat yang memerintahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu miliknya sebanyak 20 (dua puluh) bungkus yang telah ditempel di bawah tiang jembatan di pinggir Jalan Telaga Kahuripan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Setelah menerima perintah tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa berangkat ke lokasi seorang diri. Sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi dan langsung melakukan pencarian. Tidak lama kemudian, Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Prima yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, lalu membawanya ke rumah dengan cara memasukannya ke dalam kantong sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib Saksi TONI KARTONO ISMAWAN, Saksi RAHMAN, dan Saksi IVAN RIZKI RAMADHAN berhasil mengamankan Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kp.Pondok, RT.05/RW.10, Desa Babakan, Kec. Ciseeng, Kab Bogor, dan pada dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus lakban warna hijau masing-masing berisikan balutan tissue yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus lakban warna merah masing-masing berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus lakban warna kuning berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok merk Sampoerna Prima, dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja yang seluruhnya dimasukkan kedalam dompet toolkit warna hitam yang ditemukan tergeletak diatas lantai disamping kasur didalam kamar Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA berikut 1 (satu) unit handphone merk OPPO milik Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, selanjutnya Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. Z alias KUBIL (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis ganja adalah milik Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA yaitu hasil pemberian dari Sdr.Z alias KUBIL (DPO). Sehingga seluruhnya berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak sedang melakukan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis sabu serta tidak memiliki izin ataupun surat izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli ataupun untuk menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Nomor: 75/12458/2024 tanggal 2 September 2024 yang ditandatangani oleh Sigit Prasetyo, S.E., PT. Pegadaian (Persero) Cabang Cibinong telah melakukan penimbangan barang bukti sabu-sabu dan ganja yaitu masing-masing dibungkus sebanyak 14 (empat belas) bungkus lakban yang masing-masing berisikan balutan tissue yang didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik bening dengan berat brutto 6,4 (enam koma empat) gram sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat dengan berat brutto 4,4 (empat koma empat) gram ganja.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL114FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si., pemeriksaan barang bukti yang disita dari INDRA GUNAWAN Bin GANDA berupa 7 (tujuh) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel A), 6 (enam) bungkus lakban warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel B), 1 (satu) bungkus lakban warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel C), dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun (sampel D) sebagai berikut:
Sampel
|
Jenis Sampel
|
Berat netto awal
|
Berat netto akhir
|
Hasil
|
A
|
Kristal
|
0,4827 gram
|
0,3607 gram
|
Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
B
|
Kristal
|
0,7985 gram
|
0,6809 gram
|
C
|
Kristal
|
0,1058 gram
|
0,0891 gram
|
D
|
Bahan/daun
|
1,8823 gram
|
1,7999 gram
|
Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
ATAU
KETIGA
----Bahwa Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, pada hari Senin tanggal 02 bulan September tahun 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Pondok, RT.05/RW.10, Desa Babakan, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------- --------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu, 31 Agustus, sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Z alias KUBIL (DPO) melalui Whatsapp chat yang memerintahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu miliknya sebanyak 20 (dua puluh) bungkus yang telah ditempel di bawah tiang jembatan di pinggir Jalan Telaga Kahuripan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Setelah menerima perintah tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa berangkat ke lokasi seorang diri. Sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi dan langsung melakukan pencarian. Tidak lama kemudian, Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Prima yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, lalu membawanya ke rumah dengan cara memasukannya ke dalam kantong sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib Saksi TONI KARTONO ISMAWAN, Saksi RAHMAN, dan Saksi IVAN RIZKI RAMADHAN berhasil mengamankan Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kp.Pondok, RT.05/RW.10, Desa Babakan, Kec. Ciseeng, Kab Bogor, dan pada dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus lakban warna hijau masing-masing berisikan balutan tissue yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus lakban warna merah masing-masing berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus lakban warna kuning berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok merk Sampoerna Prima, dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja yang seluruhnya dimasukkan kedalam dompet toolkit warna hitam yang ditemukan tergeletak diatas lantai disamping kasur didalam kamar Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA berikut 1 (satu) unit handphone merk OPPO milik Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, selanjutnya Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. Z alias KUBIL (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis ganja adalah milik Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA yaitu hasil pemberian dari Sdr.Z alias KUBIL (DPO). Sehingga seluruhnya berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak sedang melakukan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis ganja serta tidak memiliki izin ataupun surat izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli ataupun untuk menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Nomor: 75/12458/2024 tanggal 2 September 2024 yang ditandatangani oleh Sigit Prasetyo, S.E., PT. Pegadaian (Persero) Cabang Cibinong telah melakukan penimbangan barang bukti sabu-sabu dan ganja yaitu masing-masing dibungkus sebanyak 14 (empat belas) bungkus lakban yang masing-masing berisikan balutan tissue yang didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik bening dengan berat brutto 6,4 (enam koma empat) gram sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat dengan berat brutto 4,4 (empat koma empat) gram ganja.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL114FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si., pemeriksaan barang bukti yang disita dari INDRA GUNAWAN Bin GANDA berupa 7 (tujuh) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel A), 6 (enam) bungkus lakban warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel B), 1 (satu) bungkus lakban warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel C), dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun (sampel D) sebagai berikut:
Sampel
|
Jenis Sampel
|
Berat netto awal
|
Berat netto akhir
|
Hasil
|
A
|
Kristal
|
0,4827 gram
|
0,3607 gram
|
Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
B
|
Kristal
|
0,7985 gram
|
0,6809 gram
|
C
|
Kristal
|
0,1058 gram
|
0,0891 gram
|
D
|
Bahan/daun
|
1,8823 gram
|
1,7999 gram
|
Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------
- DAKWAAN:
PERTAMA
-----Bahwa Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, pada hari Sabtu tanggal 31 bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Telaga Kahuripan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu, 31 Agustus, sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Z alias KUBIL (DPO) melalui Whatsapp chat yang memerintahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu miliknya sebanyak 20 (dua puluh) bungkus yang telah ditempel di bawah tiang jembatan di pinggir Jalan Telaga Kahuripan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Setelah menerima perintah tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa berangkat ke lokasi seorang diri. Sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi dan langsung melakukan pencarian. Tidak lama kemudian, Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Prima yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, lalu membawanya ke rumah dengan cara memasukannya ke dalam kantong sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai.
- Bahwa kemudian setibanya di rumah, Terdakwa membuka bungkus rokok tersebut dan menemukan 10 (sepuluh) bungkus lakban berwarna hijau, yang masing-masing berisi balutan tisu dengan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 9 (sembilan) bungkus lakban berwarna merah yang masing-masing berisi balutan tisu dengan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus lakban berwarna kuning yang berisi balutan tisu dengan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Setelah itu, Terdakwa menghubungi Sdr. Z alias KUBIL (DPO) dan memberitahukan bahwa Terdakwa sudah mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Pada saat itu, Sdr. Z alias KUBIL (DPO) memerintahkan Terdakwa untuk menyimpan narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu, sambil menunggu perintah lebih lanjut. Terdakwa lalu memasukkan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam dompet toolkit berwarna hitam dan menyimpannya di kamar. Lalu, Terdakwa juga menggunakan sabu tersebut sebanyak 1 (satu) bungkus plastik.
- Bahwa kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa dihubungi melalui Whatsapp chat oleh Sdr. Z alias KUBIL (DPO), yang memerintahkan Terdakwa untuk menempelkan 3 (tiga) bungkus lakban berwarna hijau. Masing-masing bungkus tersebut berisikan balutan tisu yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Lokasi penempelan berada di bawah rambu lalu lintas yang terletak tidak jauh dari jembatan tempat Terdakwa pertama kali mengambil narkotika di pinggir Jalan Telaga Kahuripan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Setelah menerima arahan tersebut, Terdakwa kemudian menempelkan narkotika jenis sabu sesuai instruksi dari Sdr. Z alias KUBIL (DPO).
- Bahwa pada hari Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Terdakwa kembali diperintahkan oleh Sdr. Z alias KUBIL (DPO) melalui Whatsapp chat untuk menempelkan 3 (tiga) bungkus lakban berwarna merah, yang masing-masing berisikan balutan tisu dengan isi 1 (satu) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu di tempat yang sama, yakni di bawah jembatan, Jalan Telaga Kahuripan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Setelah menerima arahan tersebut, Terdakwa kembali menempelkan narkotika jenis sabu sesuai instruksi.
- Bahwa pada hari Senin, 2 September 2024, sekira pukul 11.00 WIB, Sdr. Z alias KUBIL (DPO) menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp chat dan menawarkan narkotika jenis ganja milik Sdr. Z alias KUBIL (DPO) untuk dikonsumsi oleh Terdakwa. Kemudian, Terdakwa menerima tawaran tersebut dan diperintahkan untuk mengambil narkotika jenis ganja itu di bawah jembatan, Jalan Telaga Kahuripan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Terdakwa kemudian berangkat dari rumah ke lokasi, dan sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi dan mengambil satu bungkus kertas berwarna cokelat yang berisi narkotika jenis ganja, lalu membawanya ke rumah dengan cara memasukan ke kantorng sebelah kanan celana Terdakwa dan mengonsumsinya sebanyak satu linting dengan cara dibakar menggunakan kertas papir sekitar pukul 15.00 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp.Pondok, RT.05/RW.10, Desa Babakan, Kec. Ciseeng, Kab Bogor dan sisanya Terdakwa simpan di tempat yang sama.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib Saksi TONI KARTONO ISMAWAN, Saksi RAHMAN, dan Saksi IVAN RIZKI RAMADHAN berhasil mengamankan Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kp.Pondok, RT.05/RW.10, Desa Babakan, Kec. Ciseeng, Kab Bogor, dan pada dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus lakban warna hijau masing-masing berisikan balutan tissue yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus lakban warna merah masing-masing berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus lakban warna kuning berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok merk Sampoerna Prima, dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja yang seluruhnya dimasukkan kedalam dompet toolkit warna hitam yang ditemukan tergeletak diatas lantai disamping kasur didalam kamar Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA berikut 1 (satu) unit handphone merk OPPO milik Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, selanjutnya Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. Z alias KUBIL (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis ganja adalah milik Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA yaitu hasil pemberian dari Sdr.Z alias KUBIL (DPO). Sehingga seluruhnya berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan akan mendapatkan upah sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila Terdakwa selesai menempel narkotika jenis sabu milik Sdr.Z alias KUBIL (DPO) dan juga Terdakwa akan mendapatkan narkotika jenis sabu secara gratis untuk Terdakwa pakai sendiri.
- Bahwa Terdakwa tidak sedang melakukan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis sabu dan ganja serta tidak memiliki izin ataupun surat izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli ataupun untuk menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Nomor: 75/12458/2024 tanggal 2 September 2024 yang ditandatangani oleh Sigit Prasetyo, S.E., PT. Pegadaian (Persero) Cabang Cibinong telah melakukan penimbangan barang bukti sabu-sabu dan ganja yaitu masing-masing dibungkus sebanyak 14 (empat belas) bungkus lakban yang masing-masing berisikan balutan tissue yang didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik bening dengan berat brutto 6,4 (enam koma empat) gram sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat dengan berat brutto 4,4 (empat koma empat) gram ganja.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL114FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si., pemeriksaan barang bukti yang disita dari INDRA GUNAWAN Bin GANDA berupa 7 (tujuh) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel A), 6 (enam) bungkus lakban warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel B), 1 (satu) bungkus lakban warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel C), dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun (sampel D) sebagai berikut:
Sampel
|
Jenis Sampel
|
Berat netto awal
|
Berat netto akhir
|
Hasil
|
A
|
Kristal
|
0,4827 gram
|
0,3607 gram
|
Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
B
|
Kristal
|
0,7985 gram
|
0,6809 gram
|
C
|
Kristal
|
0,1058 gram
|
0,0891 gram
|
D
|
Bahan/daun
|
1,8823 gram
|
1,7999 gram
|
Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
ATAU
KEDUA
----Bahwa Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, pada hari Senin tanggal 02 bulan September tahun 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Pondok, RT.05/RW.10, Desa Babakan, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu, 31 Agustus, sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Z alias KUBIL (DPO) melalui Whatsapp chat yang memerintahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu miliknya sebanyak 20 (dua puluh) bungkus yang telah ditempel di bawah tiang jembatan di pinggir Jalan Telaga Kahuripan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Setelah menerima perintah tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa berangkat ke lokasi seorang diri. Sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi dan langsung melakukan pencarian. Tidak lama kemudian, Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Prima yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, lalu membawanya ke rumah dengan cara memasukannya ke dalam kantong sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib Saksi TONI KARTONO ISMAWAN, Saksi RAHMAN, dan Saksi IVAN RIZKI RAMADHAN berhasil mengamankan Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kp.Pondok, RT.05/RW.10, Desa Babakan, Kec. Ciseeng, Kab Bogor, dan pada dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus lakban warna hijau masing-masing berisikan balutan tissue yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus lakban warna merah masing-masing berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus lakban warna kuning berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok merk Sampoerna Prima, dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja yang seluruhnya dimasukkan kedalam dompet toolkit warna hitam yang ditemukan tergeletak diatas lantai disamping kasur didalam kamar Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA berikut 1 (satu) unit handphone merk OPPO milik Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, selanjutnya Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. Z alias KUBIL (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis ganja adalah milik Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA yaitu hasil pemberian dari Sdr.Z alias KUBIL (DPO). Sehingga seluruhnya berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak sedang melakukan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis sabu serta tidak memiliki izin ataupun surat izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli ataupun untuk menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Nomor: 75/12458/2024 tanggal 2 September 2024 yang ditandatangani oleh Sigit Prasetyo, S.E., PT. Pegadaian (Persero) Cabang Cibinong telah melakukan penimbangan barang bukti sabu-sabu dan ganja yaitu masing-masing dibungkus sebanyak 14 (empat belas) bungkus lakban yang masing-masing berisikan balutan tissue yang didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik bening dengan berat brutto 6,4 (enam koma empat) gram sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat dengan berat brutto 4,4 (empat koma empat) gram ganja.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL114FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si., pemeriksaan barang bukti yang disita dari INDRA GUNAWAN Bin GANDA berupa 7 (tujuh) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel A), 6 (enam) bungkus lakban warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel B), 1 (satu) bungkus lakban warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel C), dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun (sampel D) sebagai berikut:
Sampel
|
Jenis Sampel
|
Berat netto awal
|
Berat netto akhir
|
Hasil
|
A
|
Kristal
|
0,4827 gram
|
0,3607 gram
|
Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
B
|
Kristal
|
0,7985 gram
|
0,6809 gram
|
C
|
Kristal
|
0,1058 gram
|
0,0891 gram
|
D
|
Bahan/daun
|
1,8823 gram
|
1,7999 gram
|
Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------
ATAU
KETIGA
----Bahwa Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, pada hari Senin tanggal 02 bulan September tahun 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Pondok, RT.05/RW.10, Desa Babakan, Kec. Ciseeng, Kab. Bogor atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------- --------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu, 31 Agustus, sekitar pukul 13.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. Z alias KUBIL (DPO) melalui Whatsapp chat yang memerintahkan Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu miliknya sebanyak 20 (dua puluh) bungkus yang telah ditempel di bawah tiang jembatan di pinggir Jalan Telaga Kahuripan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Setelah menerima perintah tersebut, sekitar pukul 14.00 WIB, Terdakwa berangkat ke lokasi seorang diri. Sekitar pukul 15.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi dan langsung melakukan pencarian. Tidak lama kemudian, Terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok Sampoerna Prima yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu, lalu membawanya ke rumah dengan cara memasukannya ke dalam kantong sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib Saksi TONI KARTONO ISMAWAN, Saksi RAHMAN, dan Saksi IVAN RIZKI RAMADHAN berhasil mengamankan Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kp.Pondok, RT.05/RW.10, Desa Babakan, Kec. Ciseeng, Kab Bogor, dan pada dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus lakban warna hijau masing-masing berisikan balutan tissue yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 6 (enam) bungkus lakban warna merah masing-masing berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkus lakban warna kuning berisikan balutan tissue yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang dimasukkan kedalam bekas bungkus rokok merk Sampoerna Prima, dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja yang seluruhnya dimasukkan kedalam dompet toolkit warna hitam yang ditemukan tergeletak diatas lantai disamping kasur didalam kamar Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA berikut 1 (satu) unit handphone merk OPPO milik Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, selanjutnya Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. Z alias KUBIL (DPO) yang dititipkan kepada Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA, sedangkan untuk barang bukti narkotika jenis ganja adalah milik Terdakwa INDRA GUNAWAN Bin GANDA yaitu hasil pemberian dari Sdr.Z alias KUBIL (DPO). Sehingga seluruhnya berada dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa tidak sedang melakukan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dalam hal ini Narkotika Golongan I jenis ganja serta tidak memiliki izin ataupun surat izin dari pemerintah ataupun instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli ataupun untuk menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Nomor: 75/12458/2024 tanggal 2 September 2024 yang ditandatangani oleh Sigit Prasetyo, S.E., PT. Pegadaian (Persero) Cabang Cibinong telah melakukan penimbangan barang bukti sabu-sabu dan ganja yaitu masing-masing dibungkus sebanyak 14 (empat belas) bungkus lakban yang masing-masing berisikan balutan tissue yang didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik bening dengan berat brutto 6,4 (enam koma empat) gram sabu-sabu dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat dengan berat brutto 4,4 (empat koma empat) gram ganja.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional PL114FI/IX/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 19 September 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si., M.Si., pemeriksaan barang bukti yang disita dari INDRA GUNAWAN Bin GANDA berupa 7 (tujuh) bungkus lakban warna hijau masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel A), 6 (enam) bungkus lakban warna merah masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel B), 1 (satu) bungkus lakban warna kuning didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih (sampel C), dan 1 (satu) bungkus kertas warna coklat berisikan bahan/daun (sampel D) sebagai berikut:
Sampel
|
Jenis Sampel
|
Berat netto awal
|
Berat netto akhir
|
Hasil
|
A
|
Kristal
|
0,4827 gram
|
0,3607 gram
|
Positif narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
B
|
Kristal
|
0,7985 gram
|
0,6809 gram
|
C
|
Kristal
|
0,1058 gram
|
0,0891 gram
|
D
|
Bahan/daun
|
1,8823 gram
|
1,7999 gram
|
Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 9 diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
|
----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------- |