Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
658/Pid.Sus/2024/PN Cbi 1.GIFRAN HERALDI, SH
2.AJI YODASKORO
MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR Bin ADE LUSDAR MANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 658/Pid.Sus/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4110/M.2.18.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1GIFRAN HERALDI, SH
2AJI YODASKORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR Bin ADE LUSDAR MANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------Bahwa Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR Bin ADE LUSDAR MANSYAH pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di depan Masjid Baiturrohim yang beralamatkan di Kp. Cikoleang Ds. Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 sekira jam 19.00 Wib pada saat Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR Bin ADE LUSDAR MANSYAH sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kp. Cikoleang RT. 010 RW. 004 Ds. Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor saat itu Sdr. HENDRIK (DPO) menghubungi Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR melalui Messengger Facebook “ada nih bang kalo mau malag (ganja), segaris Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah)” kemudian Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR menjawab “nanti, coba nyari duitnya” kemudian Sdr. HENDRIK (DPO) menjawab “ok bang ditunggu”.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR menghubungi Sdr. HENDRIK (DPO) melalui Messengger Facebook “ini mau dikirim lewat mana?” kemudian Sdr. HENDRIK (DPO) menjawab “paling lewat cargo bang” kemudian Terdakwa menjawab MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR “ngeri amat” kemudian Sdr. HENDRIK (DPO) menjawab “engga, ini aman” kemudian Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR menjawab “yaudah iya” kemudian Sdr. HENDRIK (DPO) menjawab “kirim aja ke no ini bang (mengirimkan no rekening BRI)”.

Kemudian Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR pergi ke warung madura untuk mentransfer sebanyak Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke no rekening BRI, namun Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR lupa untuk nomer rekening dan atas nama tersebut dan untuk bukti transfer Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR langsung kirim ke Sdr. HENDRIK (DPO) melalui Mesengger Facebook, kemudian Sdr. HENDRIK (DPO) menjawab “ya oke” kemudian Sdr. HENDRIK (DPO) mengirimkan foto resi pengiriman J&T Cargo.

Kemudian Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR menunggu pesanan Narkotika jenis Ganja, dan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 13.00 Wib pada saat Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR telah menerima pesanan Narkotika jenis Ganja tersebut, Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR diamankan oleh anggota kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bogor di depan Masjid Baiturrohim yang beralamatkan di Kp. Cikoleang Ds. Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.

      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
      • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. PL63FJ/X/2024/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si. M.Si. selaku PLT. KEPALA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA telah diperoleh hasil pemeriksaan:
  1. Sampel A: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun.

Berat netto awal 2,8233 gram.

Sisa barang bukti netto 2,5394 gram.

Barang Bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR Bin ADE LUSDAR MANSYAH.

Kesimpulan:

Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

      • Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 23 September 2024 telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti berupa:
  • Dengan cara 100,6 (seratus koma enam) gram Narkotika jenis Ganja tersebut dibakar dengan menggunakan bensin sampai habis dan tidak tersisa, dilakukan di Kantor Satuan Res narkoba Polres Bogor.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

---------------Bahwa Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR Bin ADE LUSDAR MANSYAH pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di depan Masjid Baiturrohim yang beralamatkan di Kp. Cikoleang Ds. Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------

      • Bahwa pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 11.00 Wib pada saat Saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi ARIEF BUDIMAN dan Saksi RYAN LERIAN sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa di sekitar Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor sering kali terjadi peredaran Narkotika jenis Ganja dan saat itu pelapor memberitahukan ciri-ciri pelakunya, setelah itu dilakukan Penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 13.00 Wib Saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi ARIEF BUDIMAN dan Saksi RYAN LERIAN tiba di depan Masjid Baiturrohim yang beralamatkan di Kp. Cikoleang Ds. Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, kemudian Saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi ARIEF BUDIMAN dan Saksi RYAN LERIAN menghampiri Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR Bin ADE LUSDAR MANSYAH kemudian memperkenalkan diri dari Sat. Res. Narkoba lalu meminta izin untuk menggeledah Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR, dan setelah Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR memberikan izin untuk penggeledahan selanjutnya Saksi A. YUDHA BIRAN, Saksi ARIEF BUDIMAN dan Saksi RYAN LERIAN mengamankan sebuah paket yang sedang dipegang oleh Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR berupa Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus alumunium foil di dalamnya terdapat 1 (satu) buah kertas warna coklat di dalamnya berisikan Narkotika jenis Ganja yang dibalut lakban bening. Selain itu Tim juga menyita barang bukti pada diri Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR berupa 1 (satu) buah bubble wrap warna putih, 1 (satu) buah kardus warna coklat, 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 8 warna biru No. Imei 1 863144048480240 dan No. Imei 2 863144048480257.
      • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
      • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium NO. PL63FJ/X/2024/PusatLaboratoriumNarkotika tanggal 14 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah, S.Si. M.Si. selaku PLT. KEPALA PUSAT LABORATORIUM NARKOTIKA telah diperoleh hasil pemeriksaan:
  1. Sampel A: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun.

Berat netto awal 2,8233 gram.

Sisa barang bukti netto 2,5394 gram.

Barang Bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR Bin ADE LUSDAR MANSYAH.

Kesimpulan:

Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

      • Berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Senin tanggal 23 September 2024 telah dilakukan Pemusnahan Barang Bukti berupa:
  • Dengan cara 100,6 (seratus koma enam) gram Narkotika jenis Ganja tersebut dibakar dengan menggunakan bensin sampai habis dan tidak tersisa, dilakukan di Kantor Satuan Res narkoba Polres Bogor.

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya