Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
658/Pid.Sus/2024/PN Cbi | 1.GIFRAN HERALDI, SH 2.AJI YODASKORO |
MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR Bin ADE LUSDAR MANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 658/Pid.Sus/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4110/M.2.18.3/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA ---------------Bahwa Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR Bin ADE LUSDAR MANSYAH pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di depan Masjid Baiturrohim yang beralamatkan di Kp. Cikoleang Ds. Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR menghubungi Sdr. HENDRIK (DPO) melalui Messengger Facebook “ini mau dikirim lewat mana?” kemudian Sdr. HENDRIK (DPO) menjawab “paling lewat cargo bang” kemudian Terdakwa menjawab MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR “ngeri amat” kemudian Sdr. HENDRIK (DPO) menjawab “engga, ini aman” kemudian Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR menjawab “yaudah iya” kemudian Sdr. HENDRIK (DPO) menjawab “kirim aja ke no ini bang (mengirimkan no rekening BRI)”. Kemudian Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR pergi ke warung madura untuk mentransfer sebanyak Rp. 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) ke no rekening BRI, namun Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR lupa untuk nomer rekening dan atas nama tersebut dan untuk bukti transfer Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR langsung kirim ke Sdr. HENDRIK (DPO) melalui Mesengger Facebook, kemudian Sdr. HENDRIK (DPO) menjawab “ya oke” kemudian Sdr. HENDRIK (DPO) mengirimkan foto resi pengiriman J&T Cargo. Kemudian Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR menunggu pesanan Narkotika jenis Ganja, dan pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 13.00 Wib pada saat Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR telah menerima pesanan Narkotika jenis Ganja tersebut, Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR diamankan oleh anggota kepolisian dari Sat. Narkoba Polres Bogor di depan Masjid Baiturrohim yang beralamatkan di Kp. Cikoleang Ds. Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor.
Berat netto awal 2,8233 gram. Sisa barang bukti netto 2,5394 gram. Barang Bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR Bin ADE LUSDAR MANSYAH. Kesimpulan: Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA ---------------Bahwa Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR Bin ADE LUSDAR MANSYAH pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di depan Masjid Baiturrohim yang beralamatkan di Kp. Cikoleang Ds. Sukamulya Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan mana yang Terdakwa lakukan dengan cara atau rangkaian peristiwa sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Berat netto awal 2,8233 gram. Sisa barang bukti netto 2,5394 gram. Barang Bukti tersebut di atas disita dari Terdakwa MUHAMAD FARIZ RIZALULLOH MUNIR Bin ADE LUSDAR MANSYAH. Kesimpulan: Positif Narkotika adalah benar Ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 dan 9 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
--------------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |