| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa Terdakwa SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL Pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025 dan/atau masih dalam tahun 2025 sekira pukul 11.30 Wib di Pasar Selasa Jl. Haji Miing Rt. 06/02 Desa Karihkil Kec. Ciseeng Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan Pemufakatan Jahat, atau melakukan Tindak Pidana Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 00.00 Wib, di Pinggir Jalan Raya Pasar Selasa Jl. Haji Miing Rt. 06/02 Desa Karihkil Kec. Ciseeng Kab. Bogor, Sdr. FARID (DPO) memesan narkotika jenis tembakau sintetis melalui Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 150.000,- ke akun Instagram @backuppermoon dengan menggunakan handphone milik Sdr. FARID (DPO), saat itu terdakwa baru datang untuk ngobrol santai, selanjutnya Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) transfer dari dana Sdr. FARID (DPO) ke akun dana penjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, selanjutnya Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dikirimkan maps dari akun penjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di daerah Kec. Dramaga Kab. Bogor, lalu terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum Bersama dengan Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), karena terdakwa yang memang menawarkan dirinya ingin mengantar, sesampainya di daerah Kec. Dramaga Kab. Bogor terdakwa mencari tempelannya di sebuah pinggir pot bunga, setelah itu Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan 1 (satu) buah bungkusan yang dibalut dengan lakban warna merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, lalu terdakwa dan Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) langsung naik angkutan umum, dan terdakwa dititipkan paket narkotika tersebut dari Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk dipegang sementara, selanjutnya terdakwa memegang narkotika jenis tembakau sintetis tersebut selama 30 menit sampai di kontrakan terdakwa, saat itu terdakwa memberikan lagi narkotika jenis tembakau sintetisnya kepada Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membuka 1 (satu) buah bungkusan yang dibalut dengan lakban warna merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan terdakwa ditawarkan konsumsi narkotika jenis tembakau sintetis secara Cuma Cuma oleh saksi Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), namun terdakwa menolak, karena terdakwa hanya suka mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Lalu narkotika tersebut Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) konsumsi dan untuk sisanya yang masih berada di plastic klip bening terdakwa simpan di tas kecil berwarna biru terdakwa.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.30 Wib di kontrakan terdakwa di Pasar Selasa Jl. Haji Miing Rt. 06/02 Desa Karihkil Kec. Ciseeng Kab. Bogor, terdakwa dan Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saat Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) digeledah ditemukan dalam asbak berupa 1 (satu) buah tas kecil berwarna biru, lalu ditemukan juga di dalam tas kecil berwarna biru terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis, saat digeledah pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) pack plastic klip bening, karena sebelumnya terdakwa telah menjual/ mengedarkan narkotika jenis sabu dan saat dilakukan test urine terdakwa positif AMP/ MET karena sebelumnya telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yaitu untuk dijual/diedarkan kembali
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 7014/NNF/2025 tanggal 27 November 2025 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 5377/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,9876 gram.
- 5378/2025/OF,- berupa 1 (satu) punting bekas rokok (barang bukti habis dalam pemeriksaan)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin ataupun surat ijin dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, mengedarkan dan menjadi perantara, menguasai atau menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa SYAHRUL MUHIDIN Bin HOLIL Pada hari Jumat, tanggal 07 November 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan November 2025 dan/atau masih dalam tahun 2025 sekira pukul 11.30 Wib di Pasar Selasa Jl. Haji Miing Rt. 06/02 Desa Karihkil Kec. Ciseeng Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Percobaan Pemufakatan Jahat, atau melakukan Tindak Pidana Narkotika, Yang Tanpa hak, Menerima, Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I berbentuk bukan tanaman” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 00.00 Wib, di Pinggir Jalan Raya Pasar Selasa Jl. Haji Miing Rt. 06/02 Desa Karihkil Kec. Ciseeng Kab. Bogor, Sdr. FARID (DPO) memesan narkotika jenis tembakau sintetis melalui Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 150.000,- ke akun Instagram @backuppermoon dengan menggunakan handphone milik Sdr. FARID (DPO), saat itu terdakwa baru datang untuk ngobrol santai, selanjutnya Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) transfer dari dana Sdr. FARID (DPO) ke akun dana penjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut, selanjutnya Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dikirimkan maps dari akun penjual narkotika jenis tembakau sintetis tersebut di daerah Kec. Dramaga Kab. Bogor, lalu terdakwa berangkat menggunakan angkutan umum Bersama dengan Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), karena terdakwa yang memang menawarkan dirinya ingin mengantar, sesampainya di daerah Kec. Dramaga Kab. Bogor terdakwa mencari tempelannya di sebuah pinggir pot bunga, setelah itu Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan 1 (satu) buah bungkusan yang dibalut dengan lakban warna merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis, lalu terdakwa dan Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) langsung naik angkutan umum, dan terdakwa dititipkan paket narkotika tersebut dari Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk dipegang sementara, selanjutnya terdakwa memegang narkotika jenis tembakau sintetis tersebut selama 30 menit sampai di kontrakan terdakwa, saat itu terdakwa memberikan lagi narkotika jenis tembakau sintetisnya kepada Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) membuka 1 (satu) buah bungkusan yang dibalut dengan lakban warna merah yang di dalamnya berisikan narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dan terdakwa ditawarkan konsumsi narkotika jenis tembakau sintetis secara Cuma Cuma oleh saksi Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), namun terdakwa menolak, karena terdakwa hanya suka mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Lalu narkotika tersebut Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) konsumsi dan untuk sisanya yang masih berada di plastic klip bening terdakwa simpan di tas kecil berwarna biru terdakwa.
- Bahwa pada hari jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 11.30 Wib di kontrakan terdakwa di Pasar Selasa Jl. Haji Miing Rt. 06/02 Desa Karihkil Kec. Ciseeng Kab. Bogor, terdakwa dan Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), saat Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) digeledah ditemukan dalam asbak berupa 1 (satu) buah tas kecil berwarna biru, lalu ditemukan juga di dalam tas kecil berwarna biru terdakwa berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan/daun narkotika jenis tembakau sintetis, saat digeledah pada terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dan 1 (satu) pack plastic klip bening, karena sebelumnya terdakwa telah menjual/ mengedarkan narkotika jenis sabu dan saat dilakukan test urine terdakwa positif AMP/ MET karena sebelumnya telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa dan Saksi MUHAMAD AGIS ALIMAN Bin KOMALUDIN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berikut barang bukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima, memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut yaitu untuk dijual/diedarkan kembali
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 7014/NNF/2025 tanggal 27 November 2025 yang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
- 5377/2025/OF,- berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun – daun kering yang mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA dengan berat netto 0,9876 gram.
- 5378/2025/OF,- berupa 1 (satu) punting bekas rokok (barang bukti habis dalam pemeriksaan)
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin ataupun surat ijin dari pemerintah ataupun Instansi yang berwenang lainnya untuk menerima, memiliki, menyimpan, membeli, menjual, mengedarkan dan menjadi perantara, menguasai atau menyerahkan narkotika jenis tembakau sintetis.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------------- |