Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
327/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.AJI YODASKORO, SH
2.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
1.AHMAD TUROBI Bin AJIDIN
2.PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 327/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3078/M.2.18.3/Enz.2/05/2026 SPLIT TSJ RIYANTO
Penuntut Umum
NoNama
1AJI YODASKORO, SH
2Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD TUROBI Bin AJIDIN[Penahanan]
2PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

-----Bahwa Terdakwa I AHMAD TUROBI Bin AJIDIN bersama – sama dengan Terdakwa II PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO, pada Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 wib di Blok B28 pada Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 pukul 15.00 Wib di kamar Blok B28 Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Bogor, Terdakwa II mengobrol dengan Terdakwa I perihal Terdakwa II mempunyai hutang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun Terdakwa II pada saat itu belum memiliki uang untuk melunasi hutang tersebut, lalu Terdakwa I menawarkan solusi kepada Terdakwa II untuk melunasi hutang tersebut dengan cara Terdakwa II membantu Terdakwa I untuk memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas, kemudian Terdakwa II meminta bantuan kepada Sdr. PRI HANDANI (DPO) untuk membantu mengambil dan memasukkan sabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 pukul 20.00 Wib, Terdakwa II menerima peta tempelan sabu dari Terdakwa I yang dikirimkan melalui pesan whatsapp, kemudian Terdakwa II meneruskan peta titik lokasi tempelan sabu tersebut kepada Sdr. PRI HANDANI (DPO), lalu sabu tersebut diambil oleh Sdr. PRI HANDANI (DPO) sesuai dengan titik lokasi maps yang dikirimkan oleh Terdakwa II yang berada di daerah Kota Depok, dan setelah itu Sdr. PRI HANDANI (DPO) memberi kabar kepada Terdakwa II bahwa tempelan Narkotika jenis Sabu tersebut sudah diambil oleh Sdr. PRI HANDANI (DPO);
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Sdr. PRI HANDANI (DPO) mengunjungi Terdakwa II ke Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dengan maksud untuk menyerahkan paket Narkotika jenis Sabu tersebut yang pada saat itu Sdr. PRI HANDANI (DPO) sembunyikan didalam duburnya, setelah itu Sdr. PRI HANDANI (DPO) bertemu dengan Terdakwa II di ruang jenguk lalu menyerahkan paket sabu tersebut kepada Terdakwa II, setelah itu pada pukul 11..30 Wib, Terdakwa I  kembali ke kamar Terdakwa II di blok B28, kemudian Terdakwa II menyerahkan paket sabu tersebut kepada Terdakwa I, Selanjutnya Terdakwa I membagi serta mengecak 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu menjadi 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang nantinya akan Terdakwa I jual di dalam lapas dengan harga 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu senilai Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), karena masih ada sisanya Terdakwa I mengajak teman Terdakwa I yang bernama Sdr. RIYANTO Bin ABDUL MAJID (Alm) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama sama di kamar Terdakwa I tepatnya B28;
  • Bahwa pada pukul 12.00 Wib tiba-tiba petugas Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur melakukan sidak dan Terdakwa II bersama Terdakwa I dana sdr. RIYANTO Bin ABDUL MAJID (Alm) diamankan lalu dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan barang bukti di lemari Terdakwa II yaitu berupa 1 (satu) unit handphone merek Samsung A50a warna biru dengan nomor imei : 352344111034399, sedangkan dari hasil penggeledahan terhadap Terdakwa I berhasil ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih narkotika jenis sabu dan 1 (Satu) unit handphone iphone 11 warna merah, dan dari hasil penggeledahan terhadap sdr. RIYANTO Bin ABDUL MAJID (Alm) berhasil ditemukan barang bukti 1 (Satu) unit handphone merek Oppo A3x warna coklat, kemudian saksi dibawa ke Kantor KPLP Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur untuk dilakukan introgasi.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika PL26GL/XII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 15 Desember 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

Identifikasi Sampel

1.

Jenis Sampel

:

A

:

Kristal

 

 

2.

Jumlah Sampel

:

A

:

2 Sampel

 

 

3.

Berat Netto Awal

:

A

:

Total Sampel A

:

1,0728 gram

4.

Berat Netto Akhir

:

A

:

Total Sampel A

:

1,0325 gram

5.

Ciri-ciri Sampel

:

2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :

A : Kristal warna putih

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti seberat 1,0325 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 yang diatur dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.

 

----- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------

 

ATAU

 

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa I AHMAD TUROBI Bin AJIDIN bersama – sama dengan Terdakwa II PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO, pada Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 wib di Blok B28 pada Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 pukul 14.00 Wib, saat Saksi AIPDA NOERMAN. S, S.H, Saksi BRIPDA DEO SAVITOCH dan Saksi BRIPDA M MAHARDIKA AKBAR sedang melaksanakan tugas piket, para Saksi menerima informasi dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor bahwa terdapat temuan barang bukti Narkotika jenis Sabu di dalam kamar tahanan. Lalu sekira pukul 16.00 Wib di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Kec. Gunung Sindur Kab. Bogor dilakukan penggeledahan pada Sdr. RIYANTO Bin ABDUL MAJID (Alm) tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Oppo A3x warna coklat dengan IMEI: 863091072056851, lalu saat dilakukan penggeladahan pada Sdr. AHMAD TUROBI Bin AJIDIN  ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang masing masing berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,31 gram, selain itu ditemukan juga 1 (satu) unit handphone merk Iphone 11 warna merah dengan IMEI: 352913116445584 dan pada saat dilakukan penggeledahan pada Sdr. PRASETYA AGUS NURWIDI Bin JOKO WIYONO ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Samsung A50s warna biru dengan IMEI: 352344111034399, kemudian dilakukan penyelidikan dan introgasi, kemudian ada pengakuan dari Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr.  RIYANTO Bin ABDUL MAJID (Alm) bahwa barang bukti tersebut di dapat dari orang besukan yang bernama Sdr.  PRI HANDANI (DPO) dengan tujuan untuk dikonsumsi, selanjutnya barang bukti tersebut dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor guna penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika PL26GL/XII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 15 Desember 2025 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

Identifikasi Sampel

1.

Jenis Sampel

:

A

:

Kristal

 

 

2.

Jumlah Sampel

:

A

:

2 Sampel

 

 

3.

Berat Netto Awal

:

A

:

Total Sampel A

:

1,0728 gram

4.

Berat Netto Akhir

:

A

:

Total Sampel A

:

1,0325 gram

5.

Ciri-ciri Sampel

:

2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan :

A : Kristal warna putih

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti seberat 1,0325 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 yang diatur dalam PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN PENGGOLONGAN NARKOTIKA dan diatur dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menyimpan dan memiliki Narkotika Golongan I.

 

---- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 1 Daftar Narkotika Golongan I Nomor Urut 182 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-------------

Pihak Dipublikasikan Ya