Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
612/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH 2.BAGAS SASONGKO, SH |
SOEWIGNYO BIN KARMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 612/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4096/M.2.18.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --- Bahwa ia terdakwa Soewignyo bin Karim pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 Wib bertempat di Mall Metropolitan Cileungsi Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor dan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 13.00 Wib bertempat di RSUD Cileungsi di Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 bertempat di sebuah toko Fresh market di daerah Cileungsi Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
-2-
karcis, setelah itu sepeda motor milik terdakwa di parkir lalu terdakwa memantau suasana parkiran dimana orang-orang yang meninggalkan karcis parkir di dasbord sepeda motor, setelah terdakwa melihat ada orang yang meninggalkan karcis parkir di dasbord sepeda motor kemudian tedakwa ambil kemudian keluar membawa sepeda motor dengan menggunakan karcis milik orang lain, dan terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkiran Burger King, setelah itu terdakwa kembali lagi ke parkiran dengan berjalan kaki mencari sepeda motor yang parkirannya sepi, setelah itu terdakwa mengeluarkan kunci letter T dan merusak lubang kunci sebuah sepeda motor dan terdakwa menyalakan mesinnya kemudian terdakwa memasukan kunci kontak sepeda motor miliknya ke dalam tempat kunci sepeda motor yang dicuri tersebut. Setelah tiba di pintu keluar parkiran terdakwa menggunakan karcis pada saat terdakwa masuk dan membayar menggunakan kartu Tap cash BNI, setelah berhasi mencurinya lalu terdakwa menelpon sdr. Alex (DPO) dengan mengatakan “Mas Posisi Dimana Ini Ada Unit” dan sdr. Alex menjawab “ yaudah ntar tempatnya terdakwa kasih tau” kemudian sdr. Alex memberitahukan tempat untuk bertemu yaitu di SPBU Pangkalan 2 Bantargebang, setelah itu terdakwa membawa sepeda motor hasil Curian ke SPBU Pangkalan 2 Bantar gebang disana terdakwa bertemu sdr. Alex dan sepeda motor dijual ke sdr. ALEX seharga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu);
-3-
Kalpanunggal dengan tujuan akan melakukan pencurian di parkiran Fresh Market, sesampainya di Fresh Market terdakwa mengambil karcis parkir dan masuk setelah masuk ke Fresh Market situasinya ramai kemudian terdakwa keluar dari parkiran akan tetapi sebelum terdakwa keluar parkiran, terdakwa diamankan oleh petugas parkir kemudian terdakwa dibawa ke kantin tidak lama kemudian diamankan oleh petugas kepolisian dan terdakwa langsung dibawa ke Polsek Cileungsi berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan terdakwa tersebut beberapa saksi yang sepeda motornya berhasil diambil menderita kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
---- Perbuatan terdakwa Soewignyo Bin Karim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP Jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |