Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
612/Pid.B/2025/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.BAGAS SASONGKO, SH
SOEWIGNYO BIN KARMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 612/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4096/M.2.18.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOEWIGNYO BIN KARMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia terdakwa Soewignyo bin Karim pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 Wib bertempat di Mall Metropolitan Cileungsi Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor dan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 13.00 Wib bertempat di RSUD Cileungsi di Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2025 bertempat di sebuah toko Fresh market di daerah Cileungsi Desa Cileungsi Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, jika antara beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Awal mulanya pada hari minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira jam 06.30 wib terdakwa keluar dari rumah kotrakannya menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah putih Nomor Pol B 6260 SCA dengan tujuan melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Metropolitan Mall Cileungsi, setelah sampai di Metropolitan  Mall  terdakwa  masuk  ke  dalam  parkiran  Mall  dengan mengambil

 

 

 

-2-

 

karcis, setelah itu sepeda motor milik terdakwa di parkir lalu terdakwa memantau suasana parkiran dimana orang-orang yang meninggalkan karcis parkir di dasbord sepeda motor, setelah terdakwa melihat ada orang yang meninggalkan karcis parkir di dasbord sepeda motor kemudian tedakwa ambil kemudian keluar membawa sepeda motor dengan menggunakan karcis milik orang lain, dan terdakwa memarkirkan sepeda motor miliknya di area parkiran Burger King, setelah itu terdakwa kembali lagi ke parkiran dengan berjalan kaki mencari sepeda motor yang parkirannya sepi, setelah itu terdakwa mengeluarkan kunci letter T dan merusak lubang kunci sebuah sepeda motor dan terdakwa menyalakan mesinnya kemudian terdakwa memasukan kunci kontak sepeda motor miliknya ke dalam  tempat kunci sepeda motor yang dicuri tersebut. Setelah tiba di pintu keluar parkiran terdakwa menggunakan karcis pada saat terdakwa masuk dan membayar menggunakan kartu Tap cash BNI, setelah berhasi mencurinya lalu terdakwa menelpon sdr. Alex (DPO) dengan mengatakan “Mas Posisi Dimana Ini Ada Unit” dan sdr. Alex menjawab “ yaudah ntar tempatnya terdakwa  kasih tau” kemudian sdr. Alex memberitahukan tempat untuk bertemu yaitu di SPBU Pangkalan 2 Bantargebang, setelah itu terdakwa membawa sepeda motor hasil Curian ke SPBU Pangkalan 2 Bantar gebang disana terdakwa bertemu sdr. Alex dan sepeda motor dijual ke sdr. ALEX seharga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu);

  • Bahwa kemudian terdakwa pulang naik angkot untuk mengambil sepeda motor di parkiran burger king, kemudian pada hari selasa tanggal 12 Agustus 2025 sekira jam 13.00 wib terdakwa  keluar kontrakan dengan menggunakan sepeda motor warna merah putih dengan menggunakan Plat nomor G 4691 QV dengan tujuan akan melakukan pencurian sepeda motor di RSUD cileungsi, setelah terdakwa  tiba di RSUD terdakwa masuk melalui parkiran umum dan mengambil karcis parkir setelah itu terdakwa  parkirkan sepeda motor dan terdakwa  menunggu di taman parkiran sambil memantau karyawan RSUD yang menyimpan kartu akses parkir di dasbord motor, waktu itu terdakwa  melihat ada karyawan RSUD yang menyimpan kartu akses parir didasbord motor melihat hal tersebut kemudian terdakwa  segera mengambil kartu akses parkir RSUD setelah mendapatkan karut akses parkir sekira 15.00 wib terdakwa  keluar dari RSUD melalui parkiran umum menuju ke kontrakan dan sekira jam 18.30 wib terdakwa  berangkat lagi dari kontrakan menuju ke RSUD cileungsi menggunakan angkot sesampianya di RSUD cileungsi sekira jam 19.00 wib  terdakwa  masuk melalui pintu parkiran khusus karyawan karena terdakwa  memegang kartu akses parkir setelah masuk, kemudian terdakwa  parkirkan kendaraan yang terdakwa  kendarai, setelah itu terdakwa  mencari sepeda motor Honda beat dibawah tahun 2020 tidak lama terdakwa  melihat ada sepeda motor Honda Beat warna Magenta thn 2019 terparkir ditempat tersebut kemudian terdakwa  langsung mencurinya berikut dengan helmnya  dan keluar RSUD menggunakan kartu akses parkir RSUD, dan sepeda motor tersebut langsung dijual kepada sdr. Alex diharga Rp. 2.500.000, kemudian pada hari sabtu tanggal 16 Agustus 2025 sekira jam 15.30 wib terdakwa  keluar dari kontrakan dengan menggunakan sepeda motor Honda beat warna merah putih no.pol yang dipasang G 4691 QV dengan tujuan akan melakukan pencurian terhadap sepeda motor di metropolitan mall cilengsi, sebelum masuk ke dalam Metropolitan Mall terdakwa  terlebih dahulu memantau parkiran Mall di depan apartement Kaliana karena situasi pariran banyak yang jaga kemudian terdakwa  mengurungkan niat untuk mencuri di Mall, setelah itu terdakwa mengarah ke PT. Holcim Klapannggal dengan maksud ke rumah saudara terdakwa,  setelah sampai di PT. Holcim Klapanunggal terdakwa  putar arah karena tidak jadi ke rumah tersebut,  kemudian  terdakwa   mengarah  ke  Citra  Indah  melalui  jalan   Bojong

 

 

-3-

 

Kalpanunggal dengan tujuan akan melakukan pencurian di parkiran Fresh Market, sesampainya di Fresh Market terdakwa mengambil karcis parkir dan masuk setelah masuk ke Fresh Market situasinya ramai kemudian terdakwa keluar dari parkiran akan tetapi sebelum terdakwa  keluar parkiran, terdakwa diamankan oleh petugas parkir kemudian terdakwa dibawa ke kantin tidak lama kemudian diamankan oleh petugas kepolisian dan terdakwa  langsung dibawa ke Polsek Cileungsi berikut barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Atas perbuatan terdakwa tersebut beberapa saksi yang sepeda motornya berhasil diambil menderita kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.

    

---- Perbuatan terdakwa Soewignyo Bin Karim sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 5 KUHP Jo. pasal 64 Ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya