Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.B/2024/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
MUHAMMAD RIDWAN FIRDAUS Bin H DADANG SUPRIYADIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 340/Pid.B/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1965/M.2.18.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2YUSSY SRI NURAMELIA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDWAN FIRDAUS Bin H DADANG SUPRIYADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia terdakwa Muhammad Ridwan Firdaus Bin H. Dadang Supriyadin pada hari Selasa tanggal 19 Meret 2024 sekira pukul 02.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 bertempat di Kafe Kopi Nako Klui Kp. Cipambuan Desa Cipambuan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak” adapun perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Awal mulanya pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 23.00 Wib terdakwa yang adalah karyawan Cafe kopi nako klui berjalan menuju tempat kerjanya di Kafe kopi nako tersebut lalu terdakwa nongkrong di sebuah warung di pinggir jalan ke arah gedung Sentul Internasional Convention Center sambil memantau orang sekitar dan security yang sedang bertugas malam di Kafe tersebut, kemudian pada pukul 02.00 wib (Selasa 19 Maret 2024) terdakwa berjalan menuju belakang Kafe kopi Nako dan berhenti sejenak sambil memantau situasi sekitar, setelah melihat keadaan sekitar sepi dimana security yang menjaga pada malam itu sedang berada di depan sehingga tidak ada yang melihat terdakwa, lalu  terdakwa  masuk  ke dalam  gedung Kafe lalu menuju meja

 

 

 

-2-

 

cheker dan mengambil kunci ruangan Office yang disimpan di dalam laci meja yang tidak terkunci karena terdakwa sudah tahu letak kunci tersebut lalu terdakwa membuka pintu lalu masuk ke dalam ruangan office dan mengambil 1 (satu) unit Laptop merek Axio, 1 (satu) buah HP merek Samsung Galaxi A04E kemudian terdakwa menuju ruangan kasir dan membuka laci lalu terdakwa mengambil uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah). Setelah melakukan aksinya kemudian terdakwa pergi ke arah pakansari menunggu hingga pagi hari.

 

  • Kemudian sekitar pukul 09.00 wib terdakwa pergi ke jambu dua plaza lalu menjual laptop tersebut seharga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu) rupiah, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya lalu keesokan harinya terdakwa pergi ke pakansari dengan maksud menjual Hand Phone hasil curian tersebut seharga Rp. 570.000,- (lima ratus tujuh puluh ribu) rupiah. Uang hasil penjualan laptop dan HP tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak Kafe Kopi Nako mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah atau sekira jumlah tersebut.

 

---- Perbuatan terdakwa Muhammad Ridwan Firdaus Bin H. Dadang S sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya