Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
498/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2.Agung Setiawan
NAUVAL ABDU JABAR BIN AGUS JUANDA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 498/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3152/M.2.18/ENZ.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jesfry Agustinus Nadapdap, SH
2Agung Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NAUVAL ABDU JABAR BIN AGUS JUANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Saripin, SH., DkkNAUVAL ABDU JABAR BIN AGUS JUANDA
Anak Korban
Dakwaan

C. DAKWAAN

Pertama

------- Bahwa Terdakwa NAUVAL ABDU JABAR Bin AGUS JUANDA pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Raya Dramaga Desa Dramaga Kec. Dramaga Kab. Bogor dan/atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 02 Juni 2024 sekira pukul 16.00 WIB, ketika Terdakwa NAUVAL ABDU JABAR Bin AGUS JUANDA sedang berada di rumah kontrakannya di Kp. Muara Beres Rt. 002 Rw. 002 Kel. Sukahati Kec. Cibinong Kab. Bogor, saat itu Terdakwa dihubungi oleh Sdr. CANDRA (DPO) melalui telepon dan mengarahkan Terdakwa untuk mengambil tempelan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa tiba di lokasi yang diarahkan oleh Sdr. CANDRA (DPO) dan mengambil sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening dibalut sebuah tisu kristal warna putih narkotika jenis sabu yang ditempel di balik terpal warna biru depan warung kosong di pinggir Jalan Raya Dramaga Desa Dramaga Kec. Dramaga Kab. Bogor. Kemudian, setelah mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa kembali pulang dan sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Kp. Muara Beres Rt. 002 Rw. 002 Kel. Sukahati Kec. Cibinong Kab. Bogor. Kemudian, Terdakwa melaporkan kepada Sdr. CANDRA (DPO) bahwa narkotika tersebut sudah diambil dan Sdr. CANDRA (DPO) kemudian memerintahkan Terdakwa untuk menimbangnya dan setelah ditimbang dengan berat ± 50 g (lima puluh) gram, Terdakwa lalu membagi, menimbang dan memecah atau mencacah menjadi paketan sebanyak 10 g (sepuluh) gram sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, paketan 5 g (lima) gram sebanyak 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dan paketan kecil sebanyak 25 (dua puluh lima) paket sesuai arahan Sdr. CANDRA (DPO). Kemudian setelah itu Terdakwa menyimpan sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus paketan narkotika jenis sabu tersebut ke dalam sebuah kaleng bertuliskan Astor yang disimpan dibawah kompor di dalam dapur rumah kontrakan Terdakwa.
  • Bahwa pada keesokan harinya pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa NAUVAL ABDU JABAR Bin AGUS JUANDA berangkat dengan tujuan untuk menempel sebanyak 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu disekitaran Kec. Cibinong sesuai arahan dari Sdr. CANDRA (DPO). Setelah itu, sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa pulang ke rumah kontrakan Terdakwa kemudian menyimpan sebanyak 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu titipan dari Sdr. CANDRA (DPO) tersebut ke dalam kaleng bertuliskan Astor yang disimpan di bawah kompor di dapur rumah kontrakan Terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL211FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 27 Mei 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti
  • 3 (tiga) bungkus besar plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:

A : kristal warna putih

  • 4 (empat) bungkus sedang plastik bening masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:

B : kristal warna putih

  • 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:

C : kristal warna putih

 

    1. A : Total Sampel A : 28,1519 Gram
    2. B : Total Sampel B : 10,3750 Gram
    3. C : Total Sampel C : 1,5028 Gram

          Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa NAUVAL ABDU JABAR Bin AGUS JUANDA

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Sisa Barang Bukti
  1. A : Total Sampel A : 28,0527 Gram
  2. B : Total Sampel B : 10,2563 Gram
  3. C : Total Sampel C : 1,4390 Gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------

 

 

ATAU

Kedua

------- Bahwa Terdakwa NAUVAL ABDU JABAR Bin AGUS JUANDA pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya di waktu lain masih dalam tahun 2024 di Kp. Muara Beres Rt. 002 Rw. 002, Kel. Sukahati, Kec. Cibinong Kab. Bogor atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai,  atau menyediakan Narkotika Golongan I berupa narkotika bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 sekira pukul 22.00 WIB, ketika Saksi I A YUDHA BIRAN, Saksi II ARIEF BUDIMAN dan Saksi III RYAN LERIAN beserta rekan-rekan lainnya sedang melaksanakan tugas piket Sat. Res. Narkoba, para saksi mendapatkan laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec. Cibinong Kab. Bogor sering kali terjadi adanya peredaran narkotika jenis sabu. Setelah itu para saksi melakukan penyelidikan hari itu juga sekira pukul 22.00 WIB dan berhasil mengamankan/menangkap Terdakwa NAUVAL ABDU JABAR Bin AGUS JUANDA yang saat itu sedang duduk di teras rumah kontrakannya yang beralamat di  Kp. Muara Beres Rt. 002 Rw. 002, Kel. Sukahati, Kec. Cibinong Kab. Bogor. Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan/atau pakaian, rumah dan/atau tempat tertutup lainnya oleh Saksi I A YUDHA BIRAN yang disaksikan oleh Saksi II ARIEF BUDIMAN, Saksi III RYAN LERIAN dan Saksi IV MUHAMAD FAJAR GUMILAR, ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik bening masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kaleng bertuliskan Astor, yang ditemukan disimpan di bawah kompor tepatnya di dapur rumah kontrakan Terdakwa. Kemudian, ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) pak plastik bening dan 1 (satu) unit timbangan elektrik warna silver berikut 1 (satu) unit Handphone merk Tecno, warna biru, No. IMEI: 868773065774401, No. Sim Card: 08567345918.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika No. PL211FF/VI/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusata Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan  pengujian tanggal 27 Mei 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti
  • 3 (tiga) bungkus besar plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:

A : kristal warna putih

  • 4 (empat) bungkus sedang plastik bening masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:

B : kristal warna putih

  • 3 (tiga) bungkus kecil plastik bening masing-masing di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan:

C : kristal warna putih

 

    1. A : Total Sampel A : 28,1519 Gram
    2. B : Total Sampel B : 10,3750 Gram
    3. C : Total Sampel C : 1,5028 Gram

          Barang bukti tersebut diatas disita dari Terdakwa NAUVAL ABDU JABAR Bin AGUS JUANDA

 

Disimpulkan bahwa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

  • Sisa Barang Bukti
  1. A : Total Sampel A : 28,0527 Gram
  2. B : Total Sampel B : 10,2563 Gram
  3. C : Total Sampel C : 1,4390 Gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya