Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
617/Pid.B/2025/PN Cbi 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2.BAGAS SASONGKO, SH
1.SUPRIYADI Alias EDI BIN SUNARDI
2.AMIN BIN SANEN (Alm),
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 617/Pid.B/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4097/M.2.18.3/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1USMAN SAHUBAWA, SH.,MH
2BAGAS SASONGKO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRIYADI Alias EDI BIN SUNARDI[Penahanan]
2AMIN BIN SANEN (Alm),[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa ia terdakwa 1 Supriyadi Als. Edi Bin Sunardi bersama-sama dengan terdakwa 2 Amin Bin Sanen (Alm.) dan Asep (DPO) pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di halaman belakang PT. Samick beralamat di Jalan Perkebunan Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki   secara   melawan  hukum  di waktu malam dalam sebuah rumah atau

 

 

-2-

 

pekarangan tertutup yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Awal mulanya pada hari Senin tanggal 4 Agustus tahun 2025 sekira jam 17.00 Wib terdakwa 1 Supriyadi Als. Edi Bin Sunardi dan Asep (DPO) sedang istirahat setelah memulung barang rongsokan di kolong prapatan Cileungsi lalu datang terdakwa 2 Amin Bin Sanen (Alm.) lalu terdakwa 1 dan Asep (DPO) mengajak terdakwa 2 Amin melakukan pencurian di PT. Samick Indonesia di Jalan Perkebunan Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, setelah sepakat kemudian ketiganya menuju ke PT. Samick Indonesia tersebut menumpang angkutan umum jurusan Cileungsi Jonggol dan tiba di depan perumahan Duta Mekar Asri lalu terdakwa 1 bersama terdakwa 2 dan Asep (DPO) berjalan kenuju area belakang PT. Samick Indonesia dan tiba 15 menit kemudian ketiganya memakjat tembok belakang PT. Samick lalu tiba di gudang barang bekas dan terdakwa 1 Supriyadi dkk. mengambil Trolly Besi dan Dinamo dan membawanya ke tembok belakang tempat ketiganya masuk lalu mengangkat dan mengeluarkannya keluar tembok dan menyimpan barang-barang tersebut di balik tembok PT. Samick Indoinesia.
  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 5 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 Wib terdakwa 1 Supriyadi bersama terdakwa 2 Amin dan Asep (DPO) meminta tolong ke saksi Basri selaku sopir angkut dan membayar sewa kemudian menuju area belakang PT. Samick Indonesia lalu mengambil dan memuat barang-barang curian tersebut ke dalam mobil angkot sewaan tersebut, kemudian pada saat terdakwa 1 Supriyadi dkk. sedang mengangkut barang-barang curian tersebut datang beberapa orang security PT. Samick Indonesia yakni saksi Joko Santoso dkk. hendak menangkap terdakwa 1 Suriyadi dkk. akan tetapi ketiganya berhasil kabur lalu saksi Basri pemilik angkutan kota tersebut berhasil diamankan berikut barang-barang hasil curian dan angkotnya, lalu terdakwa 1 Supriyadi dan terdakwa 2 Amin kabur ke perumahan Kenari daerah Cileungsi dan berhasil ditagkap oleh Security pada keesokan harinya pada hari rabu tanggal 6 Agustus 2025 sedangkan Asep (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa atas kejadian tersebut PT. Samick Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp 57.492.000,- (lima puluh tujuh empat ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) kemudian saksi Joko santoso melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileungsi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

 ---- Perbuatan mereka terdakwa 1 Supriyadi Als. Edi Bin Sunardi dan terdakwa 2 Amin Bin Sanen (Alm.) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3, ke- 4, ke-5  KUHP --------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya