| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 617/Pid.B/2025/PN Cbi | 1.USMAN SAHUBAWA, SH.,MH 2.BAGAS SASONGKO, SH |
1.SUPRIYADI Alias EDI BIN SUNARDI 2.AMIN BIN SANEN (Alm), |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 617/Pid.B/2025/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 17 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4097/M.2.18.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --- Bahwa ia terdakwa 1 Supriyadi Als. Edi Bin Sunardi bersama-sama dengan terdakwa 2 Amin Bin Sanen (Alm.) dan Asep (DPO) pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025 bertempat di halaman belakang PT. Samick beralamat di Jalan Perkebunan Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau
-2-
pekarangan tertutup yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
---- Perbuatan mereka terdakwa 1 Supriyadi Als. Edi Bin Sunardi dan terdakwa 2 Amin Bin Sanen (Alm.) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3, ke- 4, ke-5 KUHP --------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
