Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon menambah nama pemohon pada akte kelahiran pemohon yakni Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 171352.CS/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bogor. yang semula bernama SELVI untuk di tambahkan menjadi atas nama SELVI ANGGRAENI berdasarkan Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor DN-02/M-SMA/K13/23/0033632 pada tanggal 8 Mei 2023
- Memberikan izin kepada Pemohon merubah tanggal, bulan, tahun lahir pemohon pada akte kelahiran anak pemohon yakni Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 171352.CS/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bogor. yang semula tertanggal 28 September 2003 untuk di ganti menjadi 17 Juni 2005 berdasarkan Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor DN-02/M-SMA/K13/23/0033632 pada tanggal 8 Mei 2023;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambah nama pemohon, merubah tanggal, bulan, tahun lahir Pemohon pada akte kelahiran pemohon yakni Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 171352.CS/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Bogor. yang semula bernama SELVI untuk di tambahkan menjadi atas nama SELVI ANGGRAENI dan Tanggal, Bulan, Tahun Lahir semula 28 September 2003 menjadi 17 Juni 2005 dikarenakan untuk disamakan sesuai dengan Ijazah Sekolah Menengah Atas Nomor DN-02/M-SMA/K13/23/0033632 pada tanggal 8 Mei 2023;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mendaftarkan Penambahan nama anak Pemohon dalam Akta Lahir Anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum
|