Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
271/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA) 1.NIA LIANA, SH
2.FEBRI HARIANTO, SH
MUHAMAD AHSANUDIN BIN UBED Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 271/Pid.Sus/2024/PN Cbi (NARKOTIKA)
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1599/M.2.18/ENZ.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NIA LIANA, SH
2FEBRI HARIANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD AHSANUDIN BIN UBED[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :    

    Pertama :

 

Bahwa Terdakwa Muhamad Ahsanudin Bin Ubed  secara bersama-sama dengan saksi Ence Solahudin Bin Junaedi (Alm) (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada sekira bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya lagi pada sekira tahun 2024 bertempat di Depan Kantor Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekita Pukul 12.30 WIB, ketika terdakwa sedang berada di rumah nya yang beralamat di Kp. Legok Rt.05 Rw.06 Desa Cipicung Kec. Cijeruk Kab. Bogor  dihubungi oleh Sdr. IKI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis ganja di daerah babakan pari, Cidahu, Sukabumi Regency, lalu terdakwa menghubungi saksi Ence Solahudin Bin Junaedi (Alm) (penuntutan terpisah) untuk bersama-sama mengambil narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 19.00 Wib terdakwa bersama sama dengan saksi Ence Solahudin Bin Junaedi (Alm) mengambil narkotika jenis ganja sesuai dengan arahan dari Sdr.Iki (DPO) , setelah itu terdakwa dan saksi Ence Solahudin Bin Junaedi (alm) langsung pergi ke rumah terdakwa di Kp Legok Rt 05 Rw 06 Desa Cipicung Kec Cijeruk Kab Bogor.

Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wib terdakwa  dan saksi Ence Solahudin Bin Junaedi (alm) yang sedang berada di rumah terdakwa dihubungi oleh Sdr. IKI (DPO) dengan tujuan harus mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 6 (enam) bungkus kertas coklat masing – masing berisi narkotika jenis ganja dengan cara ditempel, kemudian setelah itu difoto dan fotonya dikirim kepada Sdr. IKI (DPO), pada hari itu juga terdakwa dan saksi Ence Solahudin Bin Junaedi (Alm) berangkat ke depan kantor Desa Cipicung Kec Cijeruk Kab Bogor, setibanya dilokasi sekira pukul 17.30, terdakwa  simpan atau tempel narkotika jenis ganja di pinggir jalan depan kantor Desa Cipicung Kec Cijeruk Kab Bogor, kemudian di foto dan setelah itu dikirimkan kepada Sdr. IKI (DPO) , lalu  Sdr. IKI (DPO)  mengatakan bahwa sisa narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus kertas coklat masing – masing berisi narkotika jenis ganja disimpan dan di pegang saksi ENCE SOLAHUDIN Bin JUNAEDI (Alm) untuk diedarkan kembali oleh terdakwa bersama – sama dengan saksi Ence Solahudin Bin Junaedi (Alm) tetapi menunggu arahan Sdr.IKI  (DPO) kepada terdakwa dan 2 (dua) bungkus kertas coklat masing-masing berisi narkotika jenis ganja dan 1(satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja diberikan kepada terdakwa untuk dikonsumsi bersana-sama dengan saksi ENCE SOLAHUDIN Bin JUNAEDI (Alm).

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Bogor, terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kertas cokelat masing – masing berisikan narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja yang disita dari Terdakwa yang penimbangannya dilakukan oleh Opan Anwari, SH didapat keterangan bahwa berat brutto keseluruhannya seberat 18,3 (delapan belas koma tiga) gram.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No : PL98FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat berisikan bahan / daun dengan berat netto awal keseluruhan sebesar 5,9036 gram dan berat netto akhir 5,2334 gram  dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 2,7040 gram dan berat netto akhir 2,2238 Gram, bahwa seluruhnya adalah benar barang bukti yang diuji tersebut positif Narkotika mengandung THC (Ttrahydrocannabinol) dan Terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 dan 9 diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa bersama – sama dengan Saksi Ence Solahudin Bin Junaedi (Alm) (dilakukan Penuntutan secara terpisah)  dalam menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I, yaitu berupa Ganja tersebut adalah tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan ganja tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

         

Atau

Kedua:

 

Bahwa Terdakwa Muhamad Ahsanudin Bin Ubed secara  bersama – sama dengan Saksi Ence Solahudin Bin Junaedi (Alm)  (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada sekira bulan Maret 2024 atau setidak – tidaknya lagi pada sekira tahun 2024 bertempat di Depan Kantor Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:  

 

Berawal pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekita Pukul 17.30 WIB, Terdakwa bersama – sama dengan Saksi Ence Solahudin Bin Junaedi (Alm) (dilakukan Penuntutan secara terpisah) mengambil 11 (sebelas) bungkus kertas cokelat dan 1 (satu) bungkus kertas putih berisikan narkotika jenis ganja di daerah Puri, Cidahu, Sukabumi Regency yang diberikan oleh Sdr. Iki (DPO), untuk kemudian diedarkan oleh Terdakwa bersama – sama dengan Saksi Ence Solahudin Bin Juanedi (Alm) (dilakukan Penuntutan secara terpisah) atas arahan dari Sdr. Iki (DPO).

Kemudian pada hari Senin tanggal 04 Maret 2024 sekira Pukul 17.00 WIB, saat Terdakwa dan  Saksi Ence Solahudin Bin Juanedi (Alm) (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sedang berada di rumah terdakwa dihubungi oleh Sdr. Iki (DPO) meminta untuk mengedarkan sebanyak 6 (enam) bungkus kertas cokelat berisikan narkotika jenis ganja yang sebelumnya telah diterima oleh Terdakwa dan Saksi Ence Solahudin Bin Juanedi (Alm) (dilakukan Penuntutan secara terpisah) dari Sdr. Iki (DPO), dimana mengedarkannya dengan cara ditempel di suatu tempat kemudian mengirimkan fotonya kepada Sdr. Iki (DPO), lalu Terdakwa dan Saksi Ence Solahudin Bin Juanedi (Alm)  (dilakukan Penuntutan secara terpisah) bersedia dan langsung pergi untuk mengedarkannya.

Selanjutnya sekira Pukul 17.30 WIB, Terdakwa dan Saksi Ence Solahudin Bin Juanedi (Alm)  (dilakukan Penuntutan secara terpisah) sampai di pinggir jalan depan Kantor Desa Cipicung Kecamatan Cijeruk Kabupaten Bogor, terdakwa menempelkan 6 (enam) bungkus kertas cokelat narkotika jenis ganja lalu mengirimkan fotonya kepada Sdr. Iki (DPO), lalu Sdr. Iki (DPO) mengatakan bahwa sisa narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus kertas coklat masing-masing berisi narkotiika jenis ganja disimpan untuk kemudian di edarkan kembali untuk diedarkan kembali oleh terdakwa bersama – sama dengan saksi Ence Solahudin Bin Junaedi (Alm) tetapi menunggu arahan Sdr.IKI  (DPO) kepada terdakwa dan 2 (dua) bungkus kertas coklat masing-masing berisi narkotika jenis ganja dan 1(satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja diberikan kepada terdakwa untuk dikonsumsi bersana-sama dengan saksi Ence Solahudin Bin Junaedi (Alm).

Kemudian pada tanggal 06 Maret 2024 sekira Pukul 03.00 WIB, pada saat terdakwa sedang seorang diri tiduran di rumah di Kp. Legok Rt.05 Rw.06 Desa Cipicung Kec. Cijeruk Kab. Bogor, Terdakwa didatangi oleh pihak kepolisian dari Dit Narkoba Polda Jabar, dan petugas kepolisian dan  saksi Ence Solahudin Bin Juanedi (alm) serta barang bukti 3 (tiga) bungkus kertas coklat masing-masing berisi narkotika jenis ganja dan mengatakan bahwa narkotika  jenis ganja yang ditemukan dalam diri saksi Ence Solahudin Bin Junaedi (alm) didapat dengan cara mengambil bersama-sama dengan terdakwa. Selanjutnya setelah di lakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja berupa 2 (dua) bungkus kertas coklat masing-masing berisi narkotika jenis ganja dan 1 (satu) bungkus  kertas putih berisi narkotika jenis ganja yang ditemukan diatas meja ruang tamu  rumah terdakwa, selanjutnya  terdakwa dan saksi Ence Solahudin Bin Junaedi (Alm) berikut masing-masing barang bukti di bawa dan diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Bogor.

 Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 06 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kepolisian Resor Bogor, terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus kertas cokelat masing – masing berisikan narkotika jenis ganja ydan 1 (satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja yang disita dari Terdakwa yang penimbangannya dilakukan oleh Opan Anwari, SH didapat keterangan bahwa berat brutto keseluruhannya seberat 18,3 (delapan belas koma tiga) gram.

Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika pada Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia No : PL98FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 14 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika menyimpulkan bahwa setelah dilakukan pengujian sampel barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat berisikan bahan / daun dengan berat netto awal keseluruhan sebesar 5,9036 gram dan berat netto akhir 5,2334 gram  dan 1 (satu) bungkus kertas warna putih berisikan bahan/daun dengan berat netto awal 2,7040 gram dan berat netto akhir 2,2238 Gram, bahwa seluruhnya adalah benar barang bukti yang diuji tersebut positif Narkotika mengandung THC (Ttrahydrocannabinol) dan Terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 dan 9 diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa Terdakwa dalam menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I, yaitu berupa ganja tersebut adalah tanpa dilengkapi dengan izin dari Menteri Kesehatan RI atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, dan ganja tersebut tidak ada hubungan serta kaitannya dengan kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya