Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Cbi NYAI NENIH AR 1.RAHMAN JAMIL
2.ZAINUL MIFTAH
3.RIDWAN ARIFIN
4.SITI RUKOYAH
5.BACHTIAR RIVAI
6.H. A. SYAFEI
7.MIRANTI TRESNANING TIMUR, S.H Selaku PPAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Sabtu, 27 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NYAI NENIH AR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hambali,SH,MH,CRANYAI NENIH AR
Tergugat
NoNama
1RAHMAN JAMIL
2ZAINUL MIFTAH
3RIDWAN ARIFIN
4SITI RUKOYAH
5BACHTIAR RIVAI
6H. A. SYAFEI
7MIRANTI TRESNANING TIMUR, S.H Selaku PPAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SUWARNO, S.H., M.Kn Selaku PPAT
2KANTOR PERTANAHAN KAB. BOGOR
3DEVINOPITA YANTI (selaku ahli waris dari Almarhum Abdul Roid)
4WINGKI MATARI (selaku ahli waris dari Almarhum Abdul Roid)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PENGGUGAT adalah istri sah dari almarhum Abdul Roid dan berhak atas harta bersama (gono-gini) yang diperoleh selama perkawinan;
3. Menyatakan dua bidang tanah yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, masing-masing seluas ± 10.335 m?2; dan ± 5.020 m?2; adalah sah sebagai harta bersama antara PENGGUGAT dan ALMARHUM ABDUL ROID, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Raya Arco Citayem
Sebelah Selatan : Batas Desa Kalisuren
Sebelan Timur : Jalan Desa/ Tanah Ina Ryma Ginting
Sebelah Barat : Tanah milik Ahli Waris Toncil Bin Sidin
4. Menyatakan perbuatan Almarhum Abdul Roid yang menjual objek sengketa tanpa persetujuan PENGGUGAT adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum;
5. Menyatakan Akta Jual Beli No. 5899/2005, No. 5900/2005, No. 25/2006, No. 26/2006, dan No. 78/2006 yang dibuat di hadapan TURUT TERGUGAT I adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 697/Citayam atas nama TERGUGAT I, SHM No. 694/Citayam atas nama TERGUGAT II, SHM No. 717/Citayam atas nama TERGUGAT III,  SHM No. 719/Citayam atas TERGUGAT IV, dan SHM No. 737/Citayam atas nama TERGUGAT V.  yang terbit atas dasar AJB-AJB  di atas tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
7. Menyatakan AJB No. : 60/2023 tanggal 31 Juli 2023, AJB No. 61/2023 tanggal 31 Juli 2023, AJB No. : 62/2023 tanggal 31 Juli 2023, AJB No. : 63/2023 tanggal 31 Juli 2023 yang kesemuanya dibuat dihadapan TURUT TERGUGAT I. adalah cacat hukum dan batal demi hukum;
8. Menyatakan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 697/Citayam atas nama TERGUGAT I, SHM No. 694/Citayam atas nama TERGUGAT II, SHM No. 717/Citayam atas nama TERGUGAT III,  SHM No. 719/Citayam atas TERGUGAT IV ke atas atas nama TERGUGAT VI adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.  
9. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, II, III, IV, V, VI dan VII yang menguasai, memanfaatkan, dan/atau mengalihkan objek sengketa tanpa alas hak yang sah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
10. Menghukum TERGUGAT I, II, III, IV, V,VI dan VII secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan Imaterill kepada PENGGUGAT sebagai pemilik 50% (lima puluh persen) bagian hak atas harta bersama, sebesar Rp8.713.750.000,- (delapan milyar tujuh ratus tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 
11. Menyatakan sah dan mengikat sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas dua bidang tanah milik yang terletak di Desa Citayam, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, masing-masing seluas ±10.335 M?2; dan ±5.020 M2.
12. Menghukum TERGUGAT I s/d TERGUGAT VII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan TERGUGAT I s/d TERGUGAT VII, apabila terlambat melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
13. Menghukum TERGUGAT VI untuk menghentikan seluruh aktivitas usaha, bangunan, dan/atau pemanfaatan objek sengketa serta mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT atau ahli waris yang sah sesuai dengan pembagian hak atas harta bersama;
14. Menghukum TURUT TERGUGAT I s/d TURUT TERGUGAT IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
15. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
16. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak