Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
167/Pdt.P/2026/PN Cbi ETIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 167/Pdt.P/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ETIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan pemohon 
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Tahun kelahiran pada Akte Kelahiran  pemohon yang semula tertulis ETIH  lahir di Bogor pada Tanggal 15 Juli 1965 anak ke satu Perempuan dari Ibu Yayah menjadi ETIH  lahir di Bogor pada Tanggal 15 Juli 1960 anak ke satu Perem puan dari Ibu Yayah, sesuai dengan Buku Nikah Buku Nikah Nomor :246/3/7/1980 dan surat Keterangan Kelahiran dari Desa Cipelang  Nomor 400.12.31/41/Pem- pemohon. 
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perbaikan tahun pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta menerbitkan kembali akte kelahiran pemohon tersebut. 
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak