INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 455/Pdt.G/2025/PN Cbi | PT. BPR MULTI ARTHA BERSAMA | NUR ANISAH JUANDY | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2025 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 455/Pdt.G/2025/PN Cbi | ||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Okt. 2025 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perjanjian Kredit No. Perjanjian Kredit No.232/MAB/SPK/KMK/BL/VIII/2023 tanggal 29 Agustus 2023 adalah sah dan mengikat PENGGUGAT, TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III;
3. Menyatakan TERGUGAT telah ingkarjanji/wanprestasi kepada PENGGUGAT;
4. Menghukum TERGUGAT membayar tunggakan angsuran (tunggakan pokok dan tunggaan bunga) ke 13 (tiga belas) s/d angsuran ke 26 (dua puluh enam) berikut denda yang seluruhnya berjumlah Rp. 50.362.338,- (lima puluh juta tiga ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah) kepada PENGGUGAT dengan rincian:
• Tunggakan Pokok : Rp. 18.623.338,-
• Tunggakan Bunga : Rp. 14.000.000,-
• Denda : Rp. 17.739.000,-
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar sisa kewajiban TERGUGAT pada PENGGUGAT berupa pembayaran angsuran ke 27 (dua puluh tujuh) sampai lunas pinjaman TERGUGAT dengan membayar angsuran ke 30 (tiga puluh) sebagaimana ketentuan dalam Perubahan Perjanjian Kredit No. 232/MAB/SPK/KMK/BL/VIII/2023.
6. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a-quo;
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya bantahan, banding dan atau kasasi (Uit voorbaar bij voorraad).
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
