Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2024/PN Cbi ZENNY KARLINA HANDAYANI Kepala Kepolisian Resor Bogor. c.q. Kepala Kepolisian Sektor Klapanunggal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ZENNY KARLINA HANDAYANI
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Bogor. c.q. Kepala Kepolisian Sektor Klapanunggal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk
seluruhnya;----------------------------------------------------------------------------------------
2. Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Sdr. Alfian
Irdiansyah bin Agus sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang
sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan
dengan hukum dan dinyatakan batal demi hukum;------------------------------------
3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
terhadap penetapan TERSANGKA Sdr. Alfian Irdiansyah bin Agus oleh
Termohon;----------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/S-127/II/2024/Unit
Reskrim/Sek Nunggal/Res Bgr/Polda Jabar, tertanggal 02 Februari 2024
terkait peristiwa dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan
pertolongan jahat / Tadah sebagaiman dimaksud dalam Pasal 363 KUHP jo.
Pasal 55, 56, 64 KUHP dan Pasal 480 KUHP adalah TIDAK SAH dan oleh
karenanya Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
menurut hukum dan dinyatakan batal demi hukum;-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya