Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tindakan Termohon Menetapkan Pemohon Sebagai Tersangka, sebagaimana yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-62/M.2.18/F.2/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 atas nama Tersangka Mustopa Kamil, S.Ag., M.Pdi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Penetapan Tersangka A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan Penggeledahan berdasarkan Berita Acara Penggeledahan Pada Hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Berita Acara Penggeledahan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
- Menyatakan Penyitaan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal Dua Puluh Bulan Juni tahun Dua ribu Dua Puluh Dua adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Berita Acara Penyitaan A Quo tidak mempunyai kekuatan Hukum Mengikat;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan pemeriksaan terhadap Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk menghentikan segala bentuk pemeriksaan terhadap Pemohon, karena Termohon tidak memiliki Legal Standing dalam Melakukan Pemeriksaan sebagaimana yang telah diatur dalam Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 3 mengatur syarat administratif dan seleksi menjadi PPNS;
- Menghukum Termohon telah melangar Pasal 34 KUHAP Ayat 2 yang berkaitan dengan Berita Acara Penyitaan tanggal 20 Juni 2022 terhadap berkas-berkas anggaran tahun 2016 s/d 2017 yang disita oleh Termohon yang bukan termasuk berkas yang dituduhkan dalam tindak pidana yang dimaksud dalam surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.2.18/Fd.1/06/2022 tanggal 15 Juni 2022. Maka segala akibat hukumnya Pemohon harus dibebaskan dari segala bentuk Penyidikan, Penangkapan dan Penahanan;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon jika dilakukan lagi Penahanan oleh Termohon;
- Menyatakan Termohon telah melakukan tindakan melanggar KUHAP dan Peraturan perundang undangan yang berlaku Sepanjang terhadap perkara ini;
- Memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk mengembalikan seluruh berkas Pemohon yang telah disita oleh Termohon;
- Membebankan biaya perkara ini kepada kas Negara;
|