| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 18/Pdt.G.S/2026/PN Cbi | PT MIZUHO LEASING INDONESIA, TBK | ANGGA KURNIAWAN, SE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2026/PN Cbi | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 29 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 124.936.000,00 | ||||||
| Petitum | II. TUNTUTAN/PETITUM
Bahwa Berdasarkan seluruh penjelasan, keterangan-keterangan, bukti-bukti dan dasar hukum-dasar hukum yang telah diuraikan diatas, PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perselisihan ini, untuk berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
A. DALAM PUTUSAN SITA REVINDIKASI (REVINDICATOIR BESLAG) DAN SITA JAMINAN
2. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi (revindicatoir beslag) dan Sita Jaminan yang diajukan oleh PENGGUGAT untuk seluruhnya.
B. DALAM POKOK PERKARA
2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0010007258-001 tertanggal 12 Juni 2024 beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT Sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00900839.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum;
4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
5. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika sebesar Rp. 129.179.750,- (Seratus Dua Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Perak Rupiah) kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas IA dalam perkara ini dibacakan;
6. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan terhadap tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di Kp Cibeureum Tengah, RT/RW : 01/01, Kelurahan Sinarsari, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16680;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi Putusan terhitung sejak didaftarkannya Gugatan ini;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;
ATAU apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
