Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
284/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.DIFIA SETYO MAYRACHELIA, S.H.
MUSLEM Bin NURDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 284/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2757/M.2.18.3/Eku.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU     

------- Bahwa Terdakwa MUSLEM Bin NURDIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 25 Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026  dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 17.30 wib Di belakang warung soto kebun sawit yang beralamatkan Kp Cicopong Rt.001 Rw.004  Ds. Cigudeg Kec.Cigudeg Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal Terdakwa mengenal dengan Sdr. IWAN (DPO) pada Akhir Bulan Desember tahun 2025, Terdakwa mengenal Sdr. IWAN (DPO) di warung mie aceh daerah Dramaga dan Sdr. IWAN (DPO) merupakan asli orang Aceh saat berkenalan Terdakwa meminta pekerjaan kepada Sdr. IWAN (DPO) dan ditawarkan untuk menjadi penjual/peredar obat merek Tramadol dan Hexymer di sekitar jalan yang beralamatkan di Kp Cicopong Rt.001 Rw.004  Ds. Cigudeg Kec.Cigudeg Kab. Bogor, kemudian Terdakwa menerima obat merek Tramadol dan Hexymer dari sdr. IWAN (DPO) dengan cara diantar ke Jalan yang beralamatkan di Kp Cicopong Rt.001 Rw.004  Ds. Cigudeg Kec.Cigudeg Kab. Bogor dari Sdr. IWAN (DPO), dengan cara penjualannya yaitu biasanya orang yang ingin membeli langsung datang ke sekitar jalan yang beralamatkan di Kp Cicopong Rt.001 Rw.004  Ds. Cigudeg Kec.Cigudeg Kab. Bogor dan membayar secara tunai kemudian Terdakwa memberikan obat yang pembeli inginkan.
  • Bahwa pada hari minggu, tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 17:30 Wib di belakang warung soto kebun sawit yang beralamatkan di Kp Cicopong Rt.001 Rw.004 Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, ketika Terdakwa sedang duduk sambil menunggu pembeli obat-obatan jenis pil Hexymer dan jenis pil Tramadol, Terdakwa diamankan petugas kepolisian serta dilakukan penggeledahan dan menemukan didalam tas selempang hitam yang berisikan 131 (seratus tiga puluh satu) butir obat jenis Tramadol, 84 (delapan puluh empat) butir obat jenis Hexymer dan uang tunai Rp.1.063.000,- (satu juta enam puluh tiga ribu rupiah) dan itu uang hasil dari penjualan obat, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut..
  • Bahwa Terdakwa telah menjual 169 (seratus enam puluh Sembilan) butir obat Tramadol dan 36 (tiga puluh enam) butir obat Hexymer yang total uang hasil penjualan keseluruhannya yaitu Rp.1.063.000,- (satu juta enam puluh tiga ribu rupiah) dan Terdakwa perharinya mendapatkan upah sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan harga untuk obat merek Hexymer yaitu 4 (empat) butir seharga 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) rupiah jika diecer perbutir seharga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sedangkan untuk pil jenis Tramadol saya menjual perlembarnya isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 50.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan jika diecer satu butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 6868/NOF/2025 tanggal 18 November 2025 ang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
  1. 0380/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0457 gram.
  2. 0381/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,0449 gram.
  • Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MUSLEM Bin NURDIN (Alm) merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa MUSLEM Bin NURDIN (Alm) jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam  Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun  2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

 

ATAU

 

KEDUA       

------- Bahwa Terdakwa MUSLEM Bin NURDIN (Alm) pada hari Minggu tanggal 25 Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2026  dan/atau masih dalam tahun 2026 sekira pukul 17.30 wib Di belakang warung soto kebun sawit yang beralamatkan Kp Cicopong Rt.001 Rw.004  Ds. Cigudeg Kec.Cigudeg Kab. Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Berawal Terdakwa mengenal dengan Sdr. IWAN (DPO) pada Akhir Bulan Desember tahun 2025, Terdakwa mengenal Sdr. IWAN (DPO) di warung mie aceh daerah Dramaga dan Sdr. IWAN (DPO) merupakan asli orang Aceh saat berkenalan Terdakwa meminta pekerjaan kepada Sdr. IWAN (DPO) dan ditawarkan untuk menjadi penjual/peredar obat merek Tramadol dan Hexymer di sekitar jalan yang beralamatkan di Kp Cicopong Rt.001 Rw.004  Ds. Cigudeg Kec.Cigudeg Kab. Bogor, kemudian Terdakwa menerima obat merek Tramadol dan Hexymer dari sdr. IWAN (DPO) dengan cara diantar ke Jalan yang beralamatkan di Kp Cicopong Rt.001 Rw.004  Ds. Cigudeg Kec.Cigudeg Kab. Bogor dari Sdr. IWAN (DPO), dengan cara penjualannya yaitu biasanya orang yang ingin membeli langsung datang ke sekitar jalan yang beralamatkan di Kp Cicopong Rt.001 Rw.004  Ds. Cigudeg Kec.Cigudeg Kab. Bogor dan membayar secara tunai kemudian Terdakwa memberikan obat yang pembeli inginkan.
  • Bahwa pada hari minggu, tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 17:30 Wib di belakang warung soto kebun sawit yang beralamatkan di Kp Cicopong Rt.001 Rw.004 Desa Cigudeg Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor, ketika Terdakwa sedang duduk sambil menunggu pembeli obat-obatan jenis pil Hexymer dan jenis pil Tramadol, Terdakwa diamankan petugas kepolisian serta dilakukan penggeledahan dan menemukan didalam tas selempang hitam yang berisikan 131 (seratus tiga puluh satu) butir obat jenis Tramadol, 84 (delapan puluh empat) butir obat jenis Hexymer dan uang tunai Rp.1.063.000,- (satu juta enam puluh tiga ribu rupiah) dan itu uang hasil dari penjualan obat, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut..
  • Bahwa Terdakwa telah menjual 169 (seratus enam puluh Sembilan) butir obat Tramadol dan 36 (tiga puluh enam) butir obat Hexymer yang total uang hasil penjualan keseluruhannya yaitu Rp.1.063.000,- (satu juta enam puluh tiga ribu rupiah) dan Terdakwa perharinya mendapatkan upah sebanyak Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menjelaskan harga untuk obat merek Hexymer yaitu 4 (empat) butir seharga 10,000,- (sepuluh ribu rupiah) rupiah jika diecer perbutir seharga Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) sedangkan untuk pil jenis Tramadol saya menjual perlembarnya isi 10 (sepuluh) butir seharga Rp. 50.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan jika diecer satu butirnya seharga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab.: 6868/NOF/2025 tanggal 18 November 2025 ang dilakukan oleh SANDHY SANTOSA, S.Farm., Apt., dengan hasil sebagai berikut :
  1. 0380/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Tramadol warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,0457 gram.
  2. 0381/2026/OF, berupa 9 (sembilan) butir tablet Trihexyphenidyl warna kuning dengan berat netto seluruhnya 1,0449 gram.
  • Bahwa menurut Ahli Apt. PRAMESTI PUJI LESTIANI, S.Farm. menerangkan bahwa barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa MUSLEM Bin NURDIN (Alm) merupakan sediaan farmasi berupa obat keras diedarkan tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan karena dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi serta tidak ada logo golongan obat, selain itu dari segi keamanan sediaan farmasi yang diedarkan oleh Terdakwa MUSLEM Bin NURDIN (Alm) jelas tidak aman karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan ditempat yang seharusnya (Apotek) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker)
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memperjualbelikan obat keras tersebut, dan Terdakwa juga bukan termasuk tenaga ahli yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memperjualbelikan obat keras tersebut

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2)  Undang-undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Lampiran I UU No. 1 Tahun  2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------

Pihak Dipublikasikan Ya