Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa KASIFUL ANWAR Bin KASTOLANI pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Dago Desa Kabasiran Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh ia terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 saksi Soma dan Saksi Yoga sedang melaksanakan piket rutin di Polsek Parung Panjang saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sekitar Desa Kabasiran ada peredaran obat-obatan keras, atas informasi tersebut kemudian Saksi Soma dan Saksi Yoga diperintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Bahwa pada pukul 16.00 wib Saksi Soma dan Saksi Yoga melihat Terdakwa yang ciri-cirinya sesuai seperti yang diinformasikan dalam sebuah saung kemudian setelah memperkenalkan diri Saksi Soma dan Saksi Yoga meminta ijin untuk memeriksa saung kemudian ditemukan 1 buah plastic yang didalamnya berisi obat-obatan yang terdiri dari 60 butir obat jenis Tramadol, 60 butir obat jenis Hexymer, 15 butir obat jenis Trihexyphenidyl serta uang sebesar Rp. 42.000,-. Atas penemuan barang bukti tersebut kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan Tramadol, Hexymer dan Trihexphenidyl dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 6899 / NOF / 2024 tanggal 20 Januari 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
Barang Bukti
1. 4 (empat) potongan strip warna silver “Trihexphenidyl” masing-masing berisikan 4 (empat), 3 (tiga), 2 (dua), dan 1 (satu) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan netto seluruhnya 2,6520 gram diberi nomor barang bukti 3815/2024/OF
2. 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 4 (empat) dan 3 (tiga) tablet warna diberi nomor barang bukti 3816/2024/OF
3. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengat berat netto seluruhnya 2,5240 gram diberi nomor barang bukti 3817/2024/OF
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
1. 3815/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl
2. 3816/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl
3. 3817/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah Interprestasi Hasil
- Interprestasi Hasil
1. Trihexphenidyl sebagai anti Parkinson / anti cholinergic
2. Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri
- Bahwa menurut pendapat Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tidak lagi sesuai karena diedarkan TIDAK memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluwarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat (bebas, terbatas, keras). Dari segi keamanan jelas tidak aman, karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (apotik) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Terdakwa menerangkan obat keras tersebut merupakan milik Sdr. Ajis (DPO) sedangkan Terdakwa sejak bulan November 2024 bertugas untuk menjual obat-obatan keras tersebut dan dijanjikan mendapat upah per bulan sebesar Rp. 2.000.000,- serta uang makan per hari sebesar Rp. 100.000,- oleh Sdr. Ajis (DPO). Dalam sehari Terdakwa mampu menjual kurang lebih 100 tablet obat keras, dalam menjual obat keras tersebut pembeli tidak perlu menunjukan resep dokter selain itu Terdakwa pun dimemberikan informasi mengenai aturan pakai obat kepada pembeli hal tersebut dikarenakan Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras kepada masyarakat.
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA
DALAM PASAL 435 UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa KASIFUL ANWAR Bin KASTOLANI pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 16.00 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Dago Desa Kabasiran Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 saksi Soma dan Saksi Yoga sedang melaksanakan piket rutin di Polsek Parung Panjang saat itu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di sekitar Desa Kabasiran ada peredaran obat-obatan keras, atas informasi tersebut kemudian Saksi Soma dan Saksi Yoga diperintahkan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dengan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Bahwa pada pukul 16.00 wib Saksi Soma dan Saksi Yoga melihat Terdakwa yang ciri-cirinya sesuai seperti yang diinformasikan dalam sebuah saung kemudian setelah memperkenalkan diri Saksi Soma dan Saksi Yoga meminta ijin untuk memeriksa saung kemudian ditemukan 1 buah plastic yang didalamnya berisi obat-obatan yang terdiri dari 60 butir obat jenis Tramadol, 60 butir obat jenis Hexymer, 15 butir obat jenis Trihexyphenidyl serta uang sebesar Rp. 42.000,-. Atas penemuan barang bukti tersebut kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bogor guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya sediaan farmasi berupa obat-obatan Tramadol, Hexymer dan Trihexphenidyl dilakukan pengujian di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri sebagaimana diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 6899 / NOF / 2024 tanggal 20 Januari 2025, diperoleh hasil sebagai berikut :
Barang Bukti
1. 4 (empat) potongan strip warna silver “Trihexphenidyl” masing-masing berisikan 4 (empat), 3 (tiga), 2 (dua), dan 1 (satu) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan netto seluruhnya 2,6520 gram diberi nomor barang bukti 3815/2024/OF
2. 3 (tiga) bungkus plastic klip masing-masing berisikan 4 (empat) dan 3 (tiga) tablet warna diberi nomor barang bukti 3816/2024/OF
3. 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengat berat netto seluruhnya 2,5240 gram diberi nomor barang bukti 3817/2024/OF
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
1. 3815/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl
2. 3816/2024/OF berupa tablet warna kuning tersebut diatas benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexphenidyl
3. 3817/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah Interprestasi Hasil
- Interprestasi Hasil
1. Trihexphenidyl sebagai anti Parkinson / anti cholinergic
2. Tramadol sebagai penghilang rasa nyeri
- Bahwa menurut pendapat Ahli Pramesti Puji Lestari, S.Farm., Apt barang bukti berupa sediaan farmasi yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa tidak lagi sesuai karena diedarkan TIDAK memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan, dijual tidak dengan bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya (telah dikemas ulang) dan tidak disertai dengan keterangan nama obat, efek samping, nomor registrasi, tanggal pembuatan, tanggal kadaluwarsa, nama pabrik yang memproduksi, tempat pabrik yang memproduksi, logo golongan obat (bebas, terbatas, keras). Dari segi keamanan jelas tidak aman, karena diperoleh tanpa resep dokter dan bukan di tempat yang seharusnya (apotik) dan bukan dari tenaga yang berkompeten (Apoteker).
- Bahwa Terdakwa menerangkan obat keras tersebut merupakan milik Sdr. Ajis (DPO) sedangkan Terdakwa sejak bulan November 2024 bertugas untuk menjual obat-obatan keras tersebut dan dijanjikan mendapat upah per bulan sebesar Rp. 2.000.000,- serta uang makan per hari sebesar Rp. 100.000,- oleh Sdr. Ajis (DPO). Dalam sehari Terdakwa mampu menjual kurang lebih 100 tablet obat keras, dalam menjual obat keras tersebut pembeli tidak perlu menunjukan resep dokter selain itu Terdakwa pun dimemberikan informasi mengenai aturan pakai obat kepada pembeli hal tersebut dikarenakan Terdakwa sama sekali tidak mempunyai keterampilan atau ijazah dalam bidang kefarmasian maupun Apoteker sehingga Terdakwa bukanlah orang yang berwenang untuk melakukan praktik kefarmasian.
PERBUATAN TERDAKWA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA
DALAM PASAL 436 Ayat (2) UU RI No. 17 TAHUN 2023 TENTANG KESEHATAN
|