Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.G/2025/PN Cbi CV. ANEKA SEMESTA NUTRISINDO (CV.ASN) PT. GENTA NIAGA FRANSINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 80/Pdt.G/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CV. ANEKA SEMESTA NUTRISINDO (CV.ASN)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIMOTY EZRA SIMANJUNTAK,SH.,MH.,IPC.,CPM.,CRA.,CLA.CV. ANEKA SEMESTA NUTRISINDO (CV.ASN)
Tergugat
NoNama
1PT. GENTA NIAGA FRANSINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum nota penjualan dan/atau invoice berupa makanan dan minuman antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dibuktikan dalam nota penjualan dan/atau invoice sebagai berikut:

NO.

NOMOR INVOICE

TANGGAL INVOICE

JATUH TEMPO

NILAI INVOICE

1.

101AS241000666

09 Okt 2024

08 Nop 2024

Rp.  6.911.999

2.

101AS240802507

30 Agu 2024

29 Sep 2024

Rp. 52.100.000

3.

101AS240900451

05 Sep 2024

15 Okt 2024

Rp. 156.300.000

4.

101AS241000446

07 Okt 2024

06 Nov 2024

Rp. 78.150.000

5.

101AS240901771

21 Sep 2024

21 Okt 2024

Rp.78.149.999

6.

101AS240901544

19 Sep 2024

19 Okt 2024

Rp.29.999.999

7.

101AS241000665

09 Okt 2024

08 Nov 2024

Rp.10.199.999

8.

101AS240900233

03 Sep 2024

03 Okt 2024

Rp. 229.999.

9.

101AS240900968

11 Sep 2024

11 Okt 2024

Rp.36.470.000

10.

101AS240900879

10 Sep 2024

10 Okt 2024

Rp.58.316.999

Total tagihan yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih : Rp. 506.828.994

 

  1. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Komitmen nomor GNF/XXIV/0412/IV yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 04 Desember 2024;
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perihal Rencana Pembayaran yang telah disepakati antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 16 Januari 2025;
  3. Menyatakan Tergugat terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan WANPRESTASI/Ingkar Janji kepada Penggugat dengan tidak melaksanakan prestasi atas kewajibannya untuk melakukan pembayaran yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih;
  4. Menghukum Tergugat untuk melakukan pengembalian dana senilai Rp.426.828.994 (empat ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat yang telah dikeluarkan kepada Penggugat sebagaimana diuraikan dalam Posita nomor 24 halaman 9 diatas senilai Rp. 83.384.024 (delapan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh empat ribu dua puluh empat rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian Immateriil kepada Penggugat dengan senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
  7. Menyatakan sah dan berharga seluruh sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap aset atau harta kekayaan yang dimiliki oleh Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsome sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Penggugat atas setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan dan memenuhi isi putusan perkara a quo sejak putusan perkara a quo dibacakan oleh Yang Mulia Majelis Hakim;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali dari Tergugat;
  10. Menghukum Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak