Dakwaan |
----- Bahwa terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO dan terdakwa KARNO bin (alm) JAIM pada sekitar bulan Desember 2024 sampai dengan hari Selasa tanggal 04 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 wib atau setidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Maret 2025, bertempat di gudang samping rumah terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO yang beralamat di Kp. Rawajamun RT.04 RW.04 Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------
- Bahwa terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO dan terdakwa KARNO bin (alm) JAIM selaku dokter suntik melakukan pemindahan (penyuntikan) dari tabung gas LPG subsidi ukuran 3 Kg isi ke tabung gas LPG non subsidi 12 Kg, untuk pengisian 1 (satu) tabung gas LPG non subsidi 12 Kg membutuhkan 4 (empat) buah tabung gas LPG 3 Kg.
- Bahwa terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO membeli tabung ukuran 3 Kg dari seseorang yang mengirim ke rumahnya sebesar Rp. 19.000,- (sembilan belas ribu rupiah), kemudian gas LPG 3 Kg tersebut disimpan di gudang samping rumah terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO yang beralamat di Kp. Rawajamun RT.04 RW.04 Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat.
- Bahwa terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO dan terdakwa KARNO bin (alm) JAIM dalam melakukan proses produksi atau penyuntikan awalnya tabung ukuran 12 Kg dalam keadaan kosong, kemudian tabung yang akan di isi berjajar sebanyak 10 tabung ukuran 12 kg posisi di bagian bawah lantai semen dengan ditaruh es batu bagian atasnya supaya tidak panas dan gas mudah turun. Kemudian Tabung Gas LPG 12 Kg (Kosong) dengan tabung Gas LPG 3 Kg (isi) disambungkan dengan alat regulator, setelah dinyatakan kuat tidak ada kebocoran selanjutnya kran pengunci dibuka supaya gas elpijinya masuk kedalam tabung gas LPG 12 kg kosong. Setelah gas LPG ukuran 3 kg habis masuk kedalam tabung LPG ukuran 12 kg lalu dikunci kran pengunci untuk menyambung lagi ke tabung ukuran 3 kg berikutnya hingga dalam satu tabung LPG 12 kg membutuhkan isi tabung LPG ukuran 3 Kg sebanyak 4 buah. Setelah selesai terisi penuh kemudian tabung gas LPG ukuran 12 kg ditimbang untuk mengukur berat tabung sesuai dengan isinya apabila masih kurang ditambahkan lagi supaya sesuai dengan ukurannya.
- Bahwa untuk Gas LPG (liquefied petroleum gas) isi 12 Kg hasil penyuntikan yang dilakukan oleh terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO dan terdakwa KARNO bin (alm) JAIM, oleh terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO dijual dan diambil langsung oleh DIKA dan NOEL (masih dalam pencairan) dengan harga Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah).
- Bahwa saksi NANDO AKBAR JOHANSYAH dan saksi ASEP SUTIANA, S.H., M.H yang merupakan Anggota Kepolisian Subdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri yang memperoleh dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 Kg dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 Kg di Gudang yang beralamat di Kp. Rawajamun RT.04 RW.04 Kelurahan Dayeuh Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat kemudian dari informasi tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan setelah dilakukan penggeledahan pada hari Selasa tanggal 4 Maret 2025 jam 09.00 Wib di gudang tersebut ditemukan beberapa barang bukti diantaranya :
- Tabung gas 3 kg isi : 68 tabung.
- Tabung gas 3 kg kosong : 70 tabung.
- Tabung gas 12 kg isi : 35 tabung.
- Tabung gas 12 kg kosong : 17 tabung.
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 25 (dua puluh lima) buah regulator (alat suntik).
- Bahwa tabung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 35 (tiga puluh lima) buah adalah tabung gas yang hasil disuntik atau dilakukan pengoplosan, sedangkan 17 (tujuh belas) tabung LPG 12 kg masih kosong, 70 (tujuh puluh) tabung gas LPG 3 kg (kosong) sudah dipergunakan untuk pengoplosan dan sisanya sebanyak 68 (enam puluh delapan) tabung gas LPG 3 kg (isi) belum dipergunakan untuk pengoplosan.
- Bahwa terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perharinya sedangkan terdakwa KARNO bin (alm) JAIM diupah oleh terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perharinya.
- Bahwa modal terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO dalam pembelian untuk modal tabung ukuran 3 Kg beli dari seseorang yang datang kerumah terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO sebesar Rp. 19.000 (sembilan belas ribu rupiah) kemudian terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO masukkan kedalam tabung berukuran 12kg memerlukan 4 tabung ukuran 3kg, dan setiap kegiatan terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO menghasilkan tabung elpiji ukuran 12 Kg sebanyak 10 tabung perhari yang memerlukan 40 tabung gas ukuran 3 Kg. Dari hasil pemindahan ke tabung ukuran 12 kg tersebut terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO jual kepada DIKA dan NOEL sebesar Rp. 105.000,- (seratus lima ribu rupiah), sehingga masih ada sisa keuntungan kotor sebesar Rp. 29.000,- (dua puluh sembilan ribu) pertabung ukuran 12 Kg. Kemudian terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO memberikan upah kepada terdakwa KARNO bin (alm) JAIM sebesar Rp. 100.000,- seratus ribu rupiah). Hasil yang terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO dapat setiap kegiatan dapatkan keuntungan sebesar Rp. 290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) setiap harinya dan dalam 1 bulan sebesar Rp. 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) dikurangi upah untuk terdakwa KARNO bin (alm) JAIM sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah), sehingga dalam satu bulan terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO mendapat keuntungan bersih sebesar Rp. 5.700.000 (lima juta tujuh ratus ribu rupiah), dan terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO melakukan perbuatan tersebut selama kurang lebih 4 (empat) bulan.
- Bahwa perbuatan terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO dan terdakwa KARNO bin (alm) JAMIN yang melakukan penyuntikan gas isi tabung gas dari tabung ukuran 3 kg bersubsdi ke tabung gas LPG ukuran 12 Kg non subsidi untuk memperoleh keuntungan, dengan membeli gas bersubsidi dan dijual dengan harga non subsidi dan tidak memiliki izin usaha/kontrak kerja/perjanjian kerja sama sehingga mengakibatkan kerugian kepentingan masyarakat banyak khususnya masyarakat/konsumen pengguna yang berhak mendapatkan gas subsidi dan kerugian kepentingan negara seperti alokasi gas subsidi yang tidak tepat sasaran.
Perbuatan terdakwa RICO JEFFRY SIMANJUNTAK alias RICO dan terdakwa KARNO bin (alm) JAIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 40 angka 9 Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. |