| Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SHEBIAN BIN IMAM (alm) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat Kp. Pedurenan Rt.001/003 Kel. Pedurenan Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Setiap orang Tanpa hak dan melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol 1 bukan berbentuk tanaman , .Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 10.00 wib, terdakwa dihubungi oleh sdr.Deni (belum tertangkap) melalui telpon whatsapp untuk mengedarkan Narkotika jenis tembakau Sintetis, dan terdakwa dijanjikan akan diberikan Upah sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) dan akan diberikan tembakau Sintetis secara gratis, dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 17.00 wib terdakwa dikirimi maps berupa peta tempelan disimpannya Narkotika jenis Tembakau Sintetis yaitu di pinggir jalan Raya Southcity Utara Tangerang Selatan. Selanjutny terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju tempat disimpannya Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dan sampai ditempat tujuan sekira jam 21.00 wib dan terdakwa mengambil 1(satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 45(empat) lima buah botol berisi cairan narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian pada hari minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira jam 10.00 wib, terdakwa diperintahkan membeli tembakau murni, kemudian tembakau tersebut disemprotkan cairan tersebut dan didiamkan selama 10 (sepuluh) menit. Kemudian tembakau tersebut oleh terdakwa dibungkus plastik bening berisikan Narkotika Sintetis jenis Tembakau Sintetis 45 (empat puluh lima) bungkus plastik clip bening dan 6 (enam) bungkus plastik bening dibalut lakban coklat berisikan Narkotika jenis tembakau Sintetis .kemudian pada hari minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira jam 21.22 wib di pinggir jalan Serpong Parung Desa Pedurenan Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor terdakwa diperintahkan oleh sdr.Deni (belum tertangkap) untuk mengedarkan Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1(satu) bungkus plastik clip bening dengan cara ditempel/ disimpan dan petanya dikirimkan kepada sdr.Deni. selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026di pinggir jalan Kavling Desa Waru Kec.Parung Kab.Bogor, Jalan Pedurenan IV Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor dan Jalan Anyelir Timur VII Desa Pedurenan Kec.Gunung Sindur terdakwa diperintahkan oleh Sdr.Deni untuk mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak masing masing 1(satu) bungkus klip bening dengan cara ditempel/disimpan dan petanya dikirim kepada sdr.Deni.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira jam 14.00 wib , ketika saksi Toni Kartono, saksi Rhafli Malik dan saksi Ivan Rizki (anggota plisi Polres Bogor) sedang melakukan tugas patroli, para saksi mendapat laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor sering kali terjadi perkara penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan menyebutkan ciri ciri pelakunya serta tempat tinggalnya. Selanjutnyasekira jam 16.00 wib atas informasi tersebut, para saksi kemudian mendatangi rumah yang beralamatkan di Kp.Pedurenan Rt.01/003 Desa Pedurenan Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor dengan disaksikan oleh sdr.Oke dwi Januar yang saat itu ada disekitar rumah tersebut. Yang kemudian para saksi menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 41 (empat puluh satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 6 (enam) plastik klip bening dibalut lakban coklat berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1(satu) buah botol bekas cairan narkotika jenis Tembakau Sintettis, 2(dua) pak plastik klip bening yang ditemukan di tas selempang warna merah yang disimpan didalam lemari kamar beserta 1(satu) unit HP merk VIVO Y04S warna biru no imei 8633320889356, yang diakui oleh terdakwa bahwa narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut adalah milik sdr.Deni (belum tertangkap). Selanjutnya atas penemuan barang bukti tersebut, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM Nomor PL46HC/III/2026/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 17 Maret 2026, yang di tandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :
Identifikasi Sampel
- Jenis sampel A: Bahan/daun /B: Bahan/daun / C.:Bahan/daun / D:Bahan/daun /E:Bahan/daun
- Jumlah sampel A: 1 sampel / B: 1 sampel / C: 11 sampe l /D:29 sampel / E: 6 sampel
- Berat Netto awal: A:Total sampel A : 50,1926 gram
B: Total sampel B : 4,1717 gram
C: Total sampel C : 26,6094 gram
D: Total sampel D : 36,0164 gram
E: Total sampel E : 3,6976 gram
- Berat akhir : A:Total sampel A : 48,9151 gram
B: Total sampel B : 3,4760 gram
C: Total sampel C : 10,8197 gram
D: Total sampel D : 21,2375 gram
E: Total sampel E : 1,1696 gram
- Ciri-ciri sampel :
1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan : A : Bahan/daun
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan B : Bahan/daun
11 (sebelas) bungkus sedang plastik bening berisikan :C :Bahan/daun
29 (Dua puluh sembilan) bungkus kecil plastik bening berisikan : D :Bahan/daun
6 (enam) bungkus lakban warna coklat masing masing didalamnya terdapat 1(satu) bungkus platik bening berisikan E :Bahan/daun.
- Bahwa terdakwa dalam hal Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol 1 bukan berbentuk tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Repuplik IndonesiaNo.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
-----Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SHEBIAN BIN IMAM (alm) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam tahun 2026, bertempat Kp. Pedurenan Rt.001/003 Kel. Pedurenan Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Setiap orang,Tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan berbentuk tanaman.Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------ ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira jam 10.00 wib, terdakwa dihubungi oleh sdr.Deni (belum tertangkap) melalui telpon whatsapp untuk mengedarkan Narkotika jenis tembakau Sintetis, dan terdakwa dijanjikan akan diberikan Upah sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) dan akan diberikan tembakau Sintetis secara gratis, dan terdakwa menyetujuinya. Selanjutnya sekira jam 17.00 wib terdakwa dikirimi maps berupa peta tempelan disimpannya Narkotika jenis Tembakau Sintetis yaitu di pinggir jalan Raya Southcity Utara Tangerang Selatan. Selanjutny terdakwa berangkat dari rumah terdakwa menuju tempat disimpannya Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut dan sampai ditempat tujuan sekira jam 21.00 wib dan terdakwa mengambil 1(satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 45(empat) lima buah botol berisi cairan narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian pada hari minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira jam 10.00 wib, terdakwa diperintahkan membeli tembakau murni, kemudian tembakau tersebut disemprotkan cairan tersebut dan didiamkan selama 10 (sepuluh) menit. Kemudian tembakau tersebut oleh terdakwa dibungkus plastik bening berisikan Narkotika Sintetis jenis Tembakau Sintetis 45 (empat puluh lima) bungkus plastik clip bening dan 6 (enam) bungkus plastik bening dibalut lakban coklat berisikan Narkotika jenis tembakau Sintetis .kemudian pada hari minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira jam 21.22 wib di pinggir jalan Serpong Parung Desa Pedurenan Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor terdakwa diperintahkan oleh sdr.Deni (belum tertangkap) untuk mengedarkan Narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 1(satu) bungkus plastik clip bening dengan cara ditempel/ disimpan dan petanya dikirimkan kepada sdr.Deni. selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026di pinggir jalan Kavling Desa Waru Kec.Parung Kab.Bogor, Jalan Pedurenan IV Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor dan Jalan Anyelir Timur VII Desa Pedurenan Kec.Gunung Sindur terdakwa diperintahkan oleh Sdr.Deni untuk mengedarkan Narkotika jenis Tembakau Sintetis sebanyak masing masing 1(satu) bungkus klip bening dengan cara ditempel/disimpan dan petanya dikirim kepada sdr.Deni.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira jam 14.00 wib , ketika saksi Toni Kartono, saksi Rhafli Malik dan saksi Ivan Rizki (anggota plisi Polres Bogor) sedang melakukan tugas patroli, para saksi mendapat laporan dari masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya bahwa disekitar Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor sering kali terjadi perkara penyalahgunaan peredaran Narkotika jenis Tembakau Sintetis dan menyebutkan ciri ciri pelakunya serta tempat tinggalnya. Selanjutnyasekira jam 16.00 wib atas informasi tersebut, para saksi kemudian mendatangi rumah yang beralamatkan di Kp.Pedurenan Rt.01/003 Desa Pedurenan Kec.Gunung Sindur Kab.Bogor dengan disaksikan oleh sdr.Oke dwi Januar yang saat itu ada disekitar rumah tersebut. Yang kemudian para saksi menemukan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik bening berukuran besar berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 41 (empat puluh satu) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis Tembakau Sintetis dan 6 (enam) plastik klip bening dibalut lakban coklat berisikan Narkotika jenis Tembakau Sintetis, 1(satu) buah botol bekas cairan narkotika jenis Tembakau Sintettis, 2(dua) pak plastik klip bening yang ditemukan di tas selempang warna merah yang disimpan didalam lemari kamar beserta 1(satu) unit HP merk VIVO Y04S warna biru no imei 8633320889356, yang diakui oleh terdakwa bahwa narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut adalah milik sdr.Deni (belum tertangkap). Selanjutnya atas penemuan barang bukti tersebut, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Bogor untuk dimintai keterangan lebih lanjut
- Bahwa berdasarkan Berita Acara HASIL PEMERIKSAAN LABORATORIUM Nomor PL46HC/III/2026/Pusat Laboratorium Narkotika Tanggal 17 Maret 2026, yang di tandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil pemeriksaan :
Identifikasi Sampel :
1. Jenis sampel A: Bahan/daun /B: Bahan/daun / C.:Bahan/daun / D:Bahan/daun /E:Bahan/daun
2. Jumlah sampel A: 1 sampel / B: 1 sampel / C: 11 sampe l /D:29 sampel / E: 6 sampel
3. Berat Netto awal: A:Total sampel A : 50,1926 gram
B: Total sampel B : 4,1717 gram
C: Total sampel C : 26,6094 gram
D: Total sampel D : 36,0164 gram
E: Total sampel E : 3,6976 gram
4. Berat akhir : A:Total sampel A : 48,9151 gram
B: Total sampel B : 3,4760 gram
C: Total sampel C : 10,8197 gram
D: Total sampel D : 21,2375 gram
E: Total sampel E : 1,1696 gram
5. Ciri-ciri sampel :
1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan : A : Bahan/daun
1 (satu) bungkus plastik bening berisikan B : Bahan/daun
11 (sebelas) bungkus sedang plastik bening berisikan :C :Bahan/daun
29 (Dua puluh sembilan) bungkus kecil plastik bening berisikan : D :Bahan/daun
6 (enam) bungkus lakban warna coklat masing masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus platik bening berisikan E :Bahan/daun.
- Bahwa terdakwa dalam hal Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol 1 bukan berbentuk tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (I) Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII nomor 50 Undang undang Nomor I tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------ |