Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.B/2026/PN Cbi 1.YOHANNA MARTALINA SIRAIT, S.H.
2.Trias Prastyoningrum, S.H, M.H
SUPARMAN als BAGOL bin SUNGKOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 288/Pid.B/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2801/M.2.18.3/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

-------Bahwa Terdakwa SUPARMAN Als BAGOL Bin SUNGKOWO, pada hari Jumat, tanggal 27 bulan Februari tahun 2026, sekira Pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Februari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Rumah Korban JHONSON TAMPUBOLON di Cluster ZG 5A-11 RT. 003 / RW. 004, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa SUPARMAN Als BAGOL Bin SUNGKOWO mengenal Korban JHONSON TAMPUBOLON ketika Terdakwa SUPARMAN bekerja pada Korban JHONSON TAMPUBOLON untuk merenovasi rumah Korban JHONSON TAMPUBOLON.-----------------------------------------------------------
  • Selanjutnya pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026, sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa SUPARMAN mendatangi rumah Korban JHONSON TAMPUBOLON untuk berkumpul dengan rekan-rekan Terdakwa SUPARMAN yang lainnya, lalu ketika berbuka puasa Korban JHONSON TAMPUBOLON mengajak yang lainnya ke daerah Sukabumi untuk memberikan santunan kepada anak yatim piatu, namun saat itu Terdakwa SUPARMAN tidak ikut. Kemudian pada hari yang sama sekira Pukul 22.00 WIB Terdakwa SUPARMAN kembali ke rumahnya.----------------------------------------
  • Kemudian pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, sekira Pukul 09.00 WIB Terdakwa SUPARMAN meminta Sdr. CAPING untuk mengantarkannya ke rumah orang tuanya dengan maksud untuk meminjam uang kepada orang tuanya untuk membayar utang, akan tetapi orang tua Terdakwa SUPARMAN saat itu tidak punya uang, lalu Terdakwa SUPARMAN berniat untuk meminjam uang kepada Saksi DECITA ETHERYN SIREGAR yang merupakan ibu angkat Korban JHONSON TAMPUBOLON. Lalu sekira Pukul 09.30 WIB Terdakwa SUPARMAN tiba di rumah Saksi DECITA yang beralamat di Cluster ZG A-5 Ds. Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor, saat itu Terdakwa SUPARMAN mendapati Saksi DECITA sedang tidur, kemudian Terdakwa SUPARMAN melihat rumah Korban JHONSON TAMPUBOLON yang posisinya bertetangga dengan Saksi DECITA dalam keadaan terbuka, lalu untuk niat Terdakwa SUPARMAN untuk masuk ke rumah Korban JHONSON TAMPUBOLON. Setelah masuk ke dalam rumah Korban JHONSON TAMPUBOLON, Terdakwa SUPARMAN melihat pintu kamar Korban JHONSON TAMPUBOLON dalam keadaan terbuka, lalu Terdakwa SUPARMAN masuk ke dalam kamar dan membuka laci meja kemudian mendapati kotak perhiasan, setelah itu Terdakwa SUPARMAN membuka kotak perhiasan tersebut dan mengambil barang berupa:-------------------------------------------------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah kalung emas 15 gr (lima belas gram);-----------------------------------------------------
  • 1 (satu) buah cincin emas 8 gr (delapan gram);----------------------------------------------------------
  • 2 (dua) buah bross 36 gr (tiga puluh enam gram);-------------------------------------------------------

selanjutnya Terdakwa SUPARMAN juga mengambil uang Dolar Singapura (SGD) dari sebuah tas yang berada di atas meja dengan total 222 SGD (dua ratus dua puluh dua Dolar Singapura);-----------------

  • 4 (empat) lembar pecahan 50 SGD (lima puluh Dolar Singapura);----------------------------------
  • 2 (dua) lembar pecahan 10 SGD (sepuluh Dolar Singapura); dan-----------------------------------
  • 1 (satu) lembar pecahan 2 SGD (dua Dolar Singapura).-----------------------------------------------

Lalu Terdakwa SUPARMAN juga mengambil jam tangan merk AUDEMARS PIGUET yang berada di atas meja, setelah itu Terdakwa SUPARMAN mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa SUPARMAN kembali ke rumahnya lalu menyimpan barang-barang tersebut di bawah lemari di sebuah ruangan bekas dapur. Setelah itu Terdakwa SUPARMAN mencari tempat penukaran mata uang asing.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Masih pada hari Jumat, tanggal 27 Februari 2026, sekira Pukul 15.00 WIB, Terdakwa SUPARMAN menuju Cibinong City Mall (CCM) dengan membawa total 222 SGD (dua ratus dua puluh dua Dolar Singapura) tersebut dan menukarkannya ke sebuah money changer dengan total kurang lebih Rp.2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu Rupiah), selanjutnya menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sekira Pukul 17.00 WIB ketika Saksi DECITA kembali ke rumah Korban JHONSON TAMPUBOLON, Saksi DECITA mendapati beberapa barang yang ada di kamar Korban JHONSON TAMPUBOLON sudah tidak ada, lalu Saksi DECITA memberitahu Korban JHONSON TAMPUBOLON. Atas perbuatan Terdakwa SUPARMAN yang telah mengambil barang-barang tersebut di atas tanpa seijin dan sepengetahuan pemilik, yaitu Korban JHONSON TAMPUBOLON, telah mengakibatkan Korban JHONSON TAMPUBOLON mengalami kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah) atau setidak-tidaknya kerugian terhadap barang yang tidak dapat kembali sebesar Rp.2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu Rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya