| Dakwaan | 
				Bahwa Ia terdakwa an. AMAR, pada hari senin, 13 Oktober2025 sekitar 
pukul 08.00 wib, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam Bulan 13 
Oktober 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Kab. Bogor, 
atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum 
Pengadilan Negeri Cibinong, Pasal 07 Huruf (D) Tentang Ketertiban Umum Lalu 
Lintas Dan Jalan (Membuat,Memasang,Memindahkan, dan Membuat tidak 
berfungsi rambu lalu lintas) Jo Pasal 19 Huruf (a) (Meminta bantuan atau 
sumbangan dengan cara dan alasan apapun baik di lakukan sendiri atau 
Bersama-sama di jalan, angkutan umum atau tempat umum lainnya) Perda 
Kab.Bogor No.4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum perbuatan tersebut 
dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  
- MELANGGAR KETERTIBAN UMUM PERDA KAB BOGOR No.04 TAHUN 
2015  |