Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa DEDEN , pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, atau pada waktu-waktu lain setidak-tidaknya dalam bulan Februari atau pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Kp.Cidokom 5 Rt 001/008 Desa Cikopo Kec Cisarua Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, melakukan perbuatan mendirikan bangunan tanpa izin, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Mendirikan bangunan tanpa izin;
----------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 39 Jo. Pasal 12huruf g Perda No. 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. |