Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
579/Pid.Sus/2025/PN Cbi 1.ADHI AKBAR IDIANTO
2.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
1.MEGA RAYA BIN WIJAYA (ALM)
2.MUHAMAD KRISNA RAMADHAN BIN MULYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 579/Pid.Sus/2025/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3703/M.2.18.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHI AKBAR IDIANTO
2Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEGA RAYA BIN WIJAYA (ALM)[Penahanan]
2MUHAMAD KRISNA RAMADHAN BIN MULYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa Terdakwa I MEGA RAYA BIN WIJAYA (Alm) bersama Terdakwa II MUHAMAD KRISNA RAMADHAN BIN MULYADI pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di di depan gapura Yayasan Al-Imaroh Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi, Pengadilan Negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP) atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.00 wib terdakwa I MEGA RAYA BIN WIJAYA (Alm) dihubungi oleh Sdr. PENJOL (DPO) dengan mengatakan menyuruh terdakwa II MUHAMAD KRISNA RAMADHAN BIN MULYADI untuk mengambil paket narkotika, kemudian terdakwa II menghubungi terdakwa I untuk menjemput terdakwa I dan menemani terdakwa II mengambil paket narkotika. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 00.30 wib para terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran besar dengan berat 350 gram di depan gapura Yayasan Al-Imaroh Kec. Cikarang Barat Kab. Bekasi. Kemudian sekira pukul 03.30 wib Sdr. PENJOL (DPO) menghubungi terdakwa I untuk membagi paket tersebut menjadi :
        1. 200 gram sebanyak 1 paket
        2. 25 gram sebanyak 2 paket
        3. 10 gram sebanyak 2 paket
        4. 5 gram sebanyak 4 paket

Kemudian sekira pukul 04.40 wib terdakwa I bersama terdakwa II mulai membagi paket sesuai arahan Sdr. PENJOL (DPO) menggunakan timbangan berwarna hitam. Kemudian sekira pukul 15.00 wib Sdr. PENJOL (DPO) kembali memerintah terdakwa I dan terdakwa II untuk membeli micropipette dan plastik bening dengan cara memesan online. Kemudian sekira pukul 22.00 wib Sdr. PENJOL (DPO) memerintahkan terdakwa I dan terdakwa II untuk menempel narkotika jenis sabu seberat 200 gram di daerah pom bensin Ciapus Kec. Tamansari Kab. Bogor dan sekira pukul 22.30 wib terdakwa I bersama terdakwa II berhasil menempel narkotika jenis sabu seberat 200 gram sesuai arahan Sdr. PENJOL (DPO).

  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2025 sekira pukul 00.30 wib terdakwa I kembali dihubungi Sdr. PENJOL (DPO) untuk menempel narkotika jenis sabu sebagai berikut :
        1. sekira pukul 01.00 wib terdakwa I menempel 2 (dua) bungkus plastik bening dengan berat masing-masing 10 gram di pinggir Jalan Raya Sindang Barang Kota Bogor
        2. sekira pukul 22.30 wib terdakwa I menempel 2 (dua) bungkus plastik bening dengan berat masing-masing 5 gram di pinggir Jalan Raya Sindang Barang Kota Bogor
  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 04.30 wib Sdr. PENJOL (DPO) kembali menghubungi terdakwa I untuk membagi paket yang ada menjadi :
              1. Paket 20 gram sebanyak 2
              2. Paket 10 gram sebanyak 1
              3. Paket 0.20 gram sebanyak 25
              4. Paket 0.30 gram sebanyak 10
              5. Paket 0,16 gram sebanyak 16

Yang selanjutnya paket 0,30 gram dan 0,16 gram dimasukan ke tempat micropippte. Kemudian terdakwa I menyimpan paket tersebut sambil menunggu arahan dari Sdr. PENJOL (DPO).

  • Bahwa keuntungan yang didapatkan terdakwa I dan terdakwa II sebagai perantara jual beli narkotika berupa uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) yang akan dibagi dua.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL165GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel :

A : Kristal

B : Kristal

C : Kristal

D : Kristal

E : Kristal          

 

  1. Jumlah Sampel :

A : 3 Sampel     

B : 10 Sampel

C : 16 Sampel

D : 22 Sampel

E : 3 Sampel     

 

  1. Berat Netto Awal :

A : Total Sampel A           : 51,1175 Gram

B : Total Sampel B           : 1,9728 Gram

C : Total Sampel C          : 1,5087 Gram

D : Total Sampel D          : 2,4079 Gram

E : Total Sampel E           : 0,6933 Gram

 

  1. Berat Netto Akhir :

A : Total Sampel A           : 50,7448 Gram

B : Total Sampel B           : 1,4485 Gram

C : Total Sampel C          : 0,8808 Gram

D : Total Sampel D          : 2,0192 Gram

E : Total Sampel E           : 0,5508 Gram

 

  1. Ciri – Ciri Sampel :

1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

A : 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah

1 (satu) bungkus plastuk bening didalamnya terdapat 10 (sepuluh) buah micropipet warna biru masing-masing berisi :

B : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah

1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya  terdapat 16 (enam belas) buah micropipet warna biru masing-masing berisi :

C : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah

1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

D : 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah

E : 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah

 

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti seberat 55,6441 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa para Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

 

ATAU

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa I MEGA RAYA BIN WIJAYA (Alm) pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Pinggir jalan yang beralamat di Jl. Jabaru II Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan Terdakwa II MUHAMAD KRISNA RAMADHAN BIN MULYADI pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Parakan Mulya Rt.003/004 Kel. Parakan Kec. Ciomas Kab. Bogor, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 13.00 wib saksi EDI DWI mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak mau diketahui identitasnya bahwa ada peredaran narkotika di wilayah Kec. Bogor Barat Kota Bogor dan Kec. Ciomas Kab. Bogor. Kemudian saksi EDI DWI bersama saksi DANI SETIAWAN dan saksi ZAENAL MUSTAFA melakukan penyelidikan. Kemudian sekira pukul 15.00 wib di Pinggir jalan yang beralamat di Jl. Jabaru II Kel. Pasir Kuda Kec. Bogor Barat Kota Bogor berhasil mengamankan Terdakwa I MEGA RAYA BIN WIJAYA (Alm). Kemudian dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya sekira pukul 16.00 wib dilakukan pengembangan di rumah Terdakwa I MEGA RAYA BIN WIJAYA (Alm) di Parakan Mulya Rt.003/004 Kel. Parakan Kec. Ciomas Kab. Bogor, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 54,46 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 10 (sepuluh) Micropipet Blue Tips masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 11,03 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 16 (enam belas) Micropipet Blue Tips masing-masing didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 14,97 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 9,99 gram, 9 (sembilan) pack plastik bening, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam yang ditemukan didalam kasur, serta 1 (satu) buah kardus warna coklat didalamnya terdapat 1 (satu) plastik berisikan Micropipet Blue Tips. Selanjutnya sekira pukul 15.30 wib dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Terdakwa II MUHAMAD KRISNA RAMADHAN BIN MULYADI di Pet Shop yang beralamatkan di Jl. Kapten Yusuf No.70 Rt.002/005 Kel. Cikaret Kec. Bogor Selatan Kota Bogor. Kemudian para terdakwa berikut barang bukti diamankan ke Kantor Polisi guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor : PL165GF/VI/2025/Pusat Laboratorium Narkotika pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si  sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan hasil lab sebagai berikut:

Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel :

A : Kristal

B : Kristal

C : Kristal

D : Kristal

E : Kristal     

 

  1. Jumlah Sampel :

A : 3 Sampel             

B : 10 Sampel

C : 16 Sampel

D : 22 Sampel

E : 3 Sampel             

 

  1. Berat Netto Awal :

A : Total Sampel A     : 51,1175 Gram

B : Total Sampel B     : 1,9728 Gram

C : Total Sampel C     : 1,5087 Gram

D : Total Sampel D     : 2,4079 Gram

E : Total Sampel E     : 0,6933 Gram

 

  1. Berat Netto Akhir :

A : Total Sampel A     : 50,7448 Gram

B : Total Sampel B     : 1,4485 Gram

C : Total Sampel C     : 0,8808 Gram

D : Total Sampel D     : 2,0192 Gram

E : Total Sampel E     : 0,5508 Gram

 

  1. Ciri – Ciri Sampel :

1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

A : 3 (tiga) bungkus platik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah

1 (satu) bungkus plastuk bening didalamnya terdapat 10 (sepuluh) buah micropipet warna biru masing-masing berisi :

B : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah

1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya  terdapat 16 (enam belas) buah micropipet warna biru masing-masing berisi :

C : 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah

1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat :

D : 22 (dua puluh dua) bungkus plastik bening masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah

E : 3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah

 

Kesimpulan :

Bahwa barang bukti seberat 55,6441 gram tersebut Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa  tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak mempunyai kualitas atau keahlian untuk menjual atau mengedarkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------

Pihak Dipublikasikan Ya