Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
360/Pid.Sus/2026/PN Cbi 1.Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2.JESICA SIANTURI, S.H.
ADE Bin SIROD (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 360/Pid.Sus/2026/PN Cbi
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-3347/M.2.18.3/Eku.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Michael Yudhistira Lumban Gaol, S.H
2JESICA SIANTURI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE Bin SIROD (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa Terdakwa ADE Bin SIROD (Alm) Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2026 sekira pukul 00.30 wib di Kp. Cibarengkok Rt.013/007 Desa Tanjungsari  Kec. Tanjungsari Kab. Bogor atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,telah melakukan “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 19.00wib pihak kepolisian mendapat informasi dari warga masyarakat bahwasannya ada kecurigaan di wilayah akhir – akhir ini sering melintas mobil jenis box yang mencurigakan setelah mendapat informasi tersebut pihak kepolisian melakukan pengintaian dan mencari informasi terkait informasi laporan dari warga masyarakat tersebut selanjutnya sekira pukul 22.00 wib menuju ke lokasi yang di informasikan dan ternyata benar ada 2 (dua) unit kendaraan jenis Box terparkir di sebuah rumah yang dulunya tidak berpenghuni / kosong dan rumah tersebut dulunya digunakan sebagai kantor pemasaran kavling vanili dan lokasinya jauh dari jalan raya provinsi dan dari pemukiman warga dengan sudah dipastikannya, selanjutnya pihak kepolisian melakukan upaya paksa pengegerebegan ke lokasi TKP yang beralamatkan di Kp. Cibarengkok Rt.013/007 Desa Tanjungsari  Kec. Tanjungsari Kab. Bogor
  • Bahwa Pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026 sekira jam 00.30 wib pihak kepolisian tiba di lokasi pada saat tersebut tidak sedang dilakukannya kegiatan penyalahgunaan gas bersubdisi, selanjutnya pihak kepolisian menuju ke tempat gudang untuk dilakukannya kegiatan penyalahgunaan gas bersubdisi namun dilokasi tersebut hanya ada 3 (tiga) buah tabung gas ukuran 12 Kg warna pink kondisi kosong, selanjutnya pihak kepolisian masuk ke sebuah rumah dan mengamankan Terdakwa dan pada saat itu juga Terdakwa dibawa ke mobil box lalu di buka pintu box nya yang satu berisikan tabung gas ukuran 3 Kg dengan kondisi isi dan satu unit mobil lagi berisikan tabung gas ukuran 12 Kg warna pink dengan kondisi kosong, selanjuntnya Terdakwa berikut dengan barang bukti pendukung lainnya dibawa untuk diamankan ke Polsek Tanjungsari guna penyelidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa melakukan menyalahgunakan dan/atau Niaga bahan bakar minyak dan/atau Leqiefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah tersebut dengan cara Terdakwa membeli gas LPG ukuran 3 Kg dari warung dan kios di wilayah Jakarta dengan harga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) per tabung dan tabung ukuran 12 Kg Terdakwa beli dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) setelah terkumpul tabung gas 3 Kg dan 12 Kg lalu Terdakwa bawa ke rumah di wilayah Tanjungsari setelah itu Terdakwa turunkan dari mobil ke gudang penyimpanan di gudang penyimpanan Terdakwa mulai melakukan oplos tabung gas 12 Kg di simpan lalu di pasang alat bantu penyambung disambungkan ke tabung gas 3 Kg dan di tabung 12 Kg disimpan Es Batu di sekeliling tabung 12 Kg sebanyak 2 bungkus Es Batu yang fungsinya untuk peredam supaya gas dari 3 Kg turun tabung 12 Kg. Dari tabung 12 Kg sama dengan tabung gas 3 Kg sebanyak 4 tabung. Setelah terisi penuh selanjutnya gas 12 Kg di timbang untuk mengetahui berat isi Gas.
  • Bahwa Terdakwa menjual hanya ke warung dan kios yang diantarkan oleh sdr. UJANG als ENCE (DPO) dan Terdakwa memberi upah sekali kirim Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) selain daripada uang solar dan uang e tol
  • Bahwa  kedua unit kendaaran jenis Box tersebut Terdakwa dapat dengan cara sewa dari seseorang di jakarta timur daerah Cipayung yang bernama sdr. NINO dengan uang sewa per bulan Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) jadi dua unit dibayar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Bahwa keuntungan Terdakwa hasil dari penjualan tabung gas 12 Kg sebesar Rp. 30.000,- (Tiga puluh ribu rupiah) per tabungnya
  • Bahwa terakhir penjualan tabung gas 12 Kg yang sudah terisi dari tabung 3 Kg ke tabung 12 Kg pada hari Kamis 09 April 2026 sekitar jam 13.00 wib berangkat dari Tanjungsari sampai ke Jakarta jam 17.00 wib
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin usaha dalam kegiatan usaha berupa gas bersubsidi.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo. Lampiran UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------

Pihak Dipublikasikan Ya