Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
834/Pdt.P/2024/PN Cbi SRI KUSTINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 834/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI KUSTINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon dengan Nomor : 3201-LT-18122024-0295, yang semula tertulis nama SRI KUSTINAH menjadi NYAI SRI GUSTINAH, untuk disesuaikan dengan Kutipan Akta Nikah Nomor: 113/1990, yang dikeluarkan oleh Kantor KUA Kec. Parung tanggal 3 Desesmber 1990;
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan kepada pegawai dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan tentang perubahan nama pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor: 3201-LT-18122024-00295, dalam register yang berjalan dan berlaku serta memberikan Catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak