Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
288/Pdt.G/2024/PN Cbi Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan Konsumen (YLPK PRKK) PT. MULTY ONE PLUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 288/Pdt.G/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan Konsumen (YLPK PRKK)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NANA ANGGRAENAYayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Rakyat Untuk Keadilan Konsumen (YLPK PRKK)
Tergugat
NoNama
1PT. MULTY ONE PLUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

                               

1.         Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

2.         Menyatakan Tergugat Telah Melanggar Pasal 16 huruf  “ b”  Pasal 18 Ayat 1 Huruf  “a” dan Huruf “f”   Undang- Undang No.8.Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

3.         Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 

4.         Menghukum Tergugat untuk mengembalikan nama baik  PENGGGUGAT  membuat permohonan maaf  kepada  PENGGGUGAT  melalui  media cetak dan elektronik  ;

5.         Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi pada Penggugat berupa kerugian materiil  sejumlah  Rp. Kerugian Materil : Rp.115.244.500,-

6.         Kerugian immateriil sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;

7.         Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;

SUBSIDAIR :---------------------------------------------------------------------------------

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong  yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya. (Ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak