Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
481/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika) 1.MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
2.JUAN BANGUN WICAKSANA
RANGGA WALIA FIRRIDHO Bin ALYA GANI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 481/Pid.Sus/2024/PN Cbi (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2936/M.2.18/ENZ.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL LUBIS, S.H., M.H.
2JUAN BANGUN WICAKSANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANGGA WALIA FIRRIDHO Bin ALYA GANI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama

------- Bahwa Terdakwa RANGGA WALIA FIRRIDHO Bin ALYA GANI (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Perum Ambar Graha Permai Blok B7 No.23, Desa Mampir, Kec. Cileungis, Kab Bogor, dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------

 

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 14.00 WIB, dimana pada saat itu Terdakwa RANGGA WALIA FIRRIDHO Bin ALYA GANI (Alm) mengirimkan pesan melalui direct message ke akun instragram @VALOR untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5R menggunakan 1 (satu) unit handphone REDMI NOTE 11 PRO warna hitam, No Simcard: 0895333739135. Setelah melakukan pemesanan, Terdakwa RANGGA WALIA FIRRIDHO Bin ALYA GANI (Alm) melakukan transfer sebesar Rp. 425.000 (empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa kirimkan bukti transfernya ke akun Instagram @VALOR. Kemudian pemilik akun @VALOR meminta terdakwa untuk menunggu narkotika jenis tembakau sintetis yang dipesannya, yang nantinya akan dikirimkan kerumah terdakwa menggunakan kuris ekspedisi TIKI. Kemudian pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa menerima paket berupa 1 (satu) bungkus plastic klip hitam berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dibalut kaos warna abu-abu, dibungkus plastic bubble wrap warna hitam, dan dibungkus dengan plastic bening bertuliskan TIKI atas nama pengirim AMUZA BUSANA No. Hp 08569090646 dan atas nama penerima RANGGA WP (0895333739135) alamat Perum Ambar Graha Permai Blok B7 No.23, Desa Mampir, Kec. Cileungsi, Kab Bpgor (16820) (Dekat Masjid). Paket tersebut dikirimkan oleh kurir ekspedisi TIKI kerumah terdakwa. Adapun tujuan dari terdakwa membeli narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak 5R (lima gram) melalui akun Instagram @VALOR yaitu untuk terdakwa pakai/konsumsi sendiri.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika  No. PL173FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang buat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 25 Mei 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti

Barang bukti diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering.

  1. A : Total sampel A : 4,4978 Gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa RANGGA WALIA FIRRIDHO Bin ALYA GANI (Alm)

 

Disimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MBMB-4EN PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 dan narkotika jenis MDMB-INACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 202 dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

 

  • Sisa Barang Bukti
  1. A: Total Sampel A : 2,1865 Gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 1 Nomor urut 182 dan nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika --------

 

 

ATAU

 

Kedua

----- Bahwa Terdakwa RANGGA WALIA FIRRIDHO Bin ALYA GANI (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei tahun 2024 bertempat di Perum Ambar Graha Permai Blok B7 No.23, Desa Mampir, Kec. Cileungis, Kab Bogor, dan/atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 14. 00 WIB, saksi I TONI KARTONO ISMAWAN, saksi II RAHMAN, saksi III IVAN RIZKI RAMADHAN mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di Perum Ambar Graha Permai, Kec. Cileungsi, Kab. Bogor, ada seseorang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Kemudian setelah para saksi melakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 WIB para saksi mendatangi rumah Terdakwa RANGGA WALIA FIRRIDHO Bin ALYA GANI (Alm) yang beralamat di Perum Ambar Graha Permai Blok B7 No.23, Desa Mampir, Kec. Cileungsi, Kab Bogor, dan melihat terdakwa sedang menerima paket dari sebuah jasa ekspedisi didepan rumahnya. Para saksi langsung melakukan interogasi terhadap Terdakwa RANGGA WALIA FIRRIDHO Bin ALYA GANI (Alm) dan meminta terdakwa untuk membuka paket yang baru diterimanya. Ketika terdakwa membuka paket tersebut, ditemukan isinya adalah 1 (satu) bungkus plastic klip hitam berisikan narkotika jenis tembakau sintetis dibalut kaos warna abu-abu, dibungkus plastic bubble wrap warna hitam, dan dibungkus dengan plastic bening bertuliskan TIKI, atas nama pengirim AMUZA BUSANA No. Hp 08569090646 dan atas nama penerima RANGGA WP (0895333739135) alamat Perum Ambar Graha Permai Blok B7 No.23, Desa Mampir, Kec. Cileungsi, Kab Bpgor (16820) (Dekat Masjid). Saat proses interogasi oleh para saksi, ditemukan pula 1 (satu) unit handphone REDMI NOTE 11 PRO warna hitam, No Simcard: 0895333739135 yang terdakwa gunakan untuk memesan narkotika jenis tembakau sintetis melalui akun Instagram @VALOR dengan cara mengirimkan direct message ke akun Instagram @VALOR.
  • Bahwa kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Pusat Laboratorium Narkotika  No. PL173FE/V/2024/Pusat Laboratorium Narkotika, yang buat dan ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan hasil barang bukti yang diserahkan oleh Pihak Penyidik tersebut telah dilakukan pengujian tanggal 25 Mei 2024 dan dilakukan pemeriksaan terhadap:

 

  • Barang Bukti

Barang bukti diterima berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering.

  1. A : Total sampel A : 4,4978 Gram

Barang bukti tersebut diatas disita dari terdakwa RANGGA WALIA FIRRIDHO Bin ALYA GANI (Alm)

 

Disimpulkan bahwa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis MBMB-4EN PINACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 dan narkotika jenis MDMB-INACA yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 202 dalam Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

 

  • Sisa Barang Bukti
  1. A: Total Sampel A : 2,1865 Gram

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin yang sah dan tidak mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu Narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 1 Nomor urut 182 dan nomor urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.30 Tahun 2023 Tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Narkotika dan diatur didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika --------

 

Pihak Dipublikasikan Ya