Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 11 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
367/Pdt.G/2024/PN Cbi |
Tanggal Surat |
Senin, 09 Sep. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Ir Sinta Tjandra Gunawan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Humaidi Fikri | Ir Sinta Tjandra Gunawan |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Hasbi Setiawan, SH.,M.Kn., dan Defry Lantrio, S.H. | 2 | Harry Liutanto | 3 | PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 4 | drh.Hartono | 5 | PT.Primakarsa Teknotama |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Stefanus Agung Mujisantoso, S.H. | Harry Liutanto |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I menjual harta bersama Penggugat di bawah nilai likuidasi, adalah TIDAK SAH SECARA HUKUM.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat Rp. 10.140.950.000 (sepuluh milyar seratus empat puluh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah).
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada bantahan, banding dan kasasi.
- Memerintahkan kepada Tergugat lainnya dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.
- Biaya menurut hukum.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |