| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tanggal bulan dan tahun kelahiran anak pada Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor: 3201-LT-01032018-1136 yang diterbitkan dan di tanda tangani oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor. Yang semula tertanggal 29 Juli 2002 menjadi 03 September 2008 disesuaikan dengan Surat Keterangan Kelahiran Kepala Desa Banyuasih Nomor. 474.16/15/XI/2025, Ijazah MADRASAH IBTIDAIYAH SWASTA MATHLAUL ANWAR 04 CIJAMBE KEC CIGUDEG Nomor MI-13 100012792, Ijazah MADRASAH TSANAWIYAH Nomor MTs-23 100025002;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor dan untuk mendaftarkan perbaikan tanggal, bulan dan tahun lahir Pada Akta Kelahiran anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran anak Pemohon;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
|