Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
478/Pid.B/2024/PN Cbi | 1.DENI PARDIANA, S.H.,M.H. 2.AYU ISDAMAYANTI, SH.,MH |
KAMALUDIN Alias ENDING Bin HUSNI MUBARAK | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 478/Pid.B/2024/PN Cbi | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-28233/M.2.18/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | -------Bahwa Terdakwa KAMALUDIN alias ENDING Bin HUSNI MUBARAK bersama dengan Sdr. RINGGO (yang belum ditangkap oleh pihak Kepolisian RI) pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar jam 02.00 WIB, atau setidak-tidaknya masih pada bulan Januari tahun 2024 bertempat di Kp. Cisirung, Rt. 03, Rw. 01, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, Terdakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-2-
-------------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 363 ayat (2) KUHP -------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |