Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI CIBINONG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
747/Pdt.P/2024/PN Cbi Relis Gultom Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 747/Pdt.P/2024/PN Cbi
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Relis Gultom
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Menambah nama Anak Pemohon Pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 4549.CS/2013 yang semula tertulis atas nama ALVIN ARI MULIA untuk ditambah menjadi atas nama ALVIN ARI MULIA SIMATUPANG untuk di sesuaikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Kantor Desa Tenjo dengan Nomor 470/597/S.Ket/2005/IX/2024 tertanggal 04 November 2024;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor untuk mendaftarkan Penambahan Nama Pada Akta Kelahiran anak Pemohon dalam register yang sedang berjalan dan berlaku serta memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak